Apa itu Ekosida?

Mungkin sebagian dari kita jarang mendengar kata ekosida. Hal tersebut mungkin disebabkan karena belum adanya definisi hukum yang konkret dari kata tersebut. Namun, secara etimologis, kita bisa mendefinisikan makna dari kata ini. Ekosida atau ecocide berasal dari dua kata, yaitu eco yang berarti lingkungan (tempat tinggal makhluk hidup) dan cide yang berarti pembunuhan atau pemusnahan. Ekosida dapat didefinisikan sebagai pembunuhan dan pemusnahan terhadap tempat tinggal makhluk hidup. Jika melihat pembentukan kata tersebut, kata ekosida dapat disejajarkan dengan kata genosida. Oleh karena itu, ekosida juga didefinisikan sebagai upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk memusnahkan lingkungan. Dapat dikatakan bahwa ekosida merupakan kejahatan luar biasa terhadap lingkungan. 

Ads

Sejarah Ekosida 

Kata ekosida atau ecocide secara politis didengungkan pada Konferensi Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Stockholm, Swedia di tahun 1972. Konferensi ini fokus pada isu-isu lingkungan hidup, terutama mengenai degradasi lingkungan. Namun, sebenarnya kata ini sudah tercatat pada Konferensi Perang dan Tanggung Jawab Nasional di Washington pada tahun 1970 oleh Arthur Galston, seorang biologis dan botanis  Amerika. 

Saat itu, Arthur Galston meyakini bahwa dalam Perang Vietnam, kubu militer Amerika Serikat melakukan operasi yang disebut operasi mematikan di antara tahun 1962-1971. Pada operasi tersebut diyakini bahwa pesawat-pesawat Amerika membuang 19 juta galon herbisida di hutan-hutan belantara Vietnam. Zat kimia tersebut disemprotkan untuk memusnahkan tanaman pangan, sehingga para prajurit Vietnam yang melakukan persembunyian di hutan belantara akan habis secara perlahan karena kelaparan. Selain itu, operasi mematikan tersebut bertujuan untuk menggunduli hutan alam dan bakau serta memusnahkan basis-basis tanaman pangan rakyat. 

Pembahasan mengenai ekosida dalam forum-forum PBB terus berlanjut, tetapi belum menemui titik terang. Pada tahun 1991, akhirnya definisi ekosida ditetapkan dalam rancangan draf Statuta Roma. Seperti yang kita tahu, Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang menetapkan fungsi utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). ICC mengadili kasus dalam empat kategori, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, pada tahun 1995 rancangan draf yang memuat definisi ekosida tersebut ditarik melalui keputusan sepihak ketua komisi. Tentu saja, penarikan tersebut dikarenakan adanya tekanan dari beberapa negara terkait upaya lobi promosi nuklir. Oleh karena itu, hingga sekarang belum ada pengakuan ekosida sebagai kejahatan luar biasa. 

Ekosida di Indonesia 

Walhi mencatat terdapat tiga kasus kejahatan ekosida di Indonesia, yaitu lumpur panas Lapindo, kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan Tengah pada tahun 2015, dan pembangunan PLTA di Koto Panjang pada tahun 1991.  Lalu sebenarnya, bagaimana sebuah kasus dapat dikategorikan dalam praktek kejahatan? Sebuah kasus lingkungan dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekosida ketika terdapat tiga unsur dampak. Pertama adalah mempunyai dampak yang panjang terhadap satuan dan fungsi kehidupan dan tidak dapat dipulihkan kembali. Kedua, yaitu terdapat satuan dan fungsi yang musnah pada rangkaian kehidupan dari kondisi semula. Kemudian yang ketiga adanya penyimpangan-penyimpangan fisik dan psikis manusia. 

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com
Gambar 1.  Lumpur Lapindo di Sidoarjo
Gambar 1.  Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Dalam kasus lumpur panas Lapindo, Walhi melihat terdapat beberapa praktik ekosida, seperti yang paling nyata adalah musnahnya satuan-satuan penting fungsi ekologi, sosial, dan budaya pada kehidupan manusia. Kemudian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan Tengah, Walhi melihat sumber api sengaja disulut untuk pembersihan lahan yang menghanguskan jutaan hektare lahan, sehingga merenggut mata pencaharian dan menimbulkan penyakit pada saluran pernapasan. Pada kasus yang terakhir, pembangunan PLTA Koto Panjang menggusur puluhan ribu pemukiman penduduk dan juga membunuh hewan yang dilindungi oleh negara, seperti harimau dan gajah. 

Gambar 2.  Kebakaran Hutan di Indonesia
Gambar 2.  Kebakaran Hutan di Indonesia

Penulis: Irfan Maulana

Referensi Literatur : 

Saleh, M. Ridha. 2020. Kejahatan Ecocide. Diakses melalui https://www.academia.edu/41514886/KEJAHATAN_EKOSIDA pada tanggal 20 Maret 2021. 

Saleh, M. Ridha.,dkk. 2019. Ecocide, Memutus Impunitas Korporasi. Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Diakses melalui https://www.walhi.or.id/wp-content/uploads/2019/05/Ecocide-Web.pdf pada tanggal 20 Maret 2020. 

forestdigest.com. 2019. Ekosida: Kejahatan Lingkungan yang Belum Diakui. Diakses melalui https://www.forestdigest.com/detail/241/ekosida-kejahatan-lingkungan-yang-belum-diakui pada tanggal 20 Maret 2021. 

Referensi Gambar 

Gambar 1: https://images.bisnis-cdn.com/posts/2019/12/04/1177787/lumpur1.jpg 

Gambar 2: https://www.merdeka.com/jabar/memahami-penyebab-kebakaran-hutan-yang-sering-terjadi-dan-cara-penanggulangannya-kln.html 

 

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdplanting, penggalangan dana online untuk konservasi hutan dan lingkungan. Kunjungi situs https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga lingkungan dan alam.

Yuk!, bergabung dan jadi pioneer penghijauan!.

Your Beloved Author