
Hutan Konservasi di Indonesia
Keanekaragaman sumber daya alam hayati Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya, mulai dari flora tingkat rendah hingga tinggi, fauna kecil hingga besar, fauna endemik maupun tidak, serta kekayaan bumi yang masih terpendam di dalam tanah negara kepulauan ini. Sumber daya alam Indonesia yang melimpah tentu tidak luput dari kerusakan yang terjadi akibat ulah tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, pemilik kekuasaan di negeri ini melakukan pembagian wilayah hutan berdasarkan tujuan dan kepentingan yang kemudian dituangkan ke dalam perundang-undangan, salah satunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Di Indonesia, wilayah hutan dibagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dinyatakan bahwa konservasi sumber daya alam hayati merupakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Hal ini menunjukan bahwa hutan konservasi dibentuk sebagai hutan yang memiliki tujuan untuk dikelola sumber daya alam hayatinya dengan bijaksana dan bertanggung jawab agar sumber daya yang ada tetap terpelihara dan terjamin keberadaannya serta adanya peningkatan kualitas dan nilainya untuk kesejahteraan hidup manusia.
Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang berfungsi untuk melindungi ekosistem dan menjaga kualitas lingkungan, seperti mencegah erosi, memelihara kesuburan tanah dan menyimpan cadangan air. Sementara, hutan produksi adalah hutan yang digunakan untuk menghasilkan produk berupa hasil hutan kayu maupun bukan kayu. Pembagian wilayah hutan di Indonesia ini bertujuan untuk menghindari terjadinya eksploitasi hutan secara besar-besaran karena setiap hutan sudah memiliki fungsi dan perannya masing-masing bagi manusia dan lingkungan.

Luas Hutan Konservasi
Dilansir dari bps.go.id, luas kawasan hutan konservasi di Indonesia mencapai 27,4 juta hektar yang tersebar dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua. Kawasan hutan konservasi terluas berada di Pulau Papua dengan luas mencapai 7,7 juta hektar. Kawasan hutan konservasi dibagi lagi menjadi tiga jenis yaitu kawasan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. Pembagian kawasan ini didasarkan pada tujuan dan fungsi tertentu.
Cakupan Hutan Konservasi
-
Cagar Alam dan Suaka Margasatwa
Dikutip dari foresteract.com, kawasan suaka alam merupakan kawasan yang dilindungi dan dipelihara lingkungan alaminya secara utuh untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pemantauan lingkungan dan sumber daya genetik namun diperbolehkan adanya campur tangan manusia untuk mempertahankan ciri-ciri komunitas yang khas dan mendukung spesies tertentu. Cagar alam dan suaka margasatwa termasuk ke dalam kawasan suaka alam.

Perbedaan paling mendasar mengenai cagar alam dan suaka margasatwa adalah objek konservasi yang berbeda. Cagar alam mengkonservasi lingkungan dan biota di dalamnya sedangkan suaka margasatwa mengkonservasi satwa liar yang ada di dalam kawasan tersebut. Kemudian luasan cagar alam cenderung lebih kecil dibandingkan luas suaka margasatwa. Lalu, tidak boleh sembarang orang boleh memasuki cagar alam sedangkan suaka margasatwa diperbolehkan adanya kegiatan penelitian, wisata edukasi dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. Cagar Alam Maninjau di Sumatera Barat merupakan cagar alam yang menjadi rumah bagi raflesia terbesar yang pernah ada di Indonesia. Di DKI Jakarta terdapat suaka margasatwa yang menjadi hunian bagi berbagai jenis burung, yaitu Suaka Margasatwa Pulau Rambut dengan habitat mangrove sebagai ciri khasnya.

-
Taman Nasional
Istilah taman nasional pasti sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Namun, pasti hanya sedikit yang mengetahui bahwa taman nasional termasuk ke dalam kawasan hutan pelestarian alam. Dalam sebuah artikel di rimbakita.com tertulis bahwa kawasan hutan pelestarian alam merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu di daratan maupun perairan, yang memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman flora dan fauna serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan hutan pelestarian alam selain taman nasional ialah taman wisata alam dan taman hutan raya.
Perbedaan antara taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya dapat dilihat dari fungsi masing-masing kawasan. Taman nasional merupakan kawasan yang dapat menjalankan semua fungsi, seperti perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman flora dan fauna serta pemanfaatan sumber daya hayati. Namun, eksploitasi sumber daya di dalam taman nasional terbatas dan tidak untuk diperdagangkan atau tujuan komersial. Taman wisata alam merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi sebagai tempat rekreasi alam untuk mendukung kegiatan pariwisata, sedangkan taman hutan raya hanya berfungsi sebagai pengawetan keanekaragaman hayati serta tempat untuk penelitian dan pendidikan. Flora atau fauna yang ada di taman hutan raya biasanya spesies asli.
-
Taman Buru

Kawasan terakhir yang termasuk ke dalam kawasan hutan konservasi adalah taman buru. Taman buru merupakan kawasan yang memang diperuntukan bagi masyarakat yang mempunyai hobi berburu sebagai rekreasi mereka. Hal ini dilakukan agar perburuan yang mereka lakukan adalah legal dan tidak melanggar hukum karena di taman buru ini terdapat peraturan tertentu seperti senjata yang diizinkan, jenis satwa yang boleh diburu, waktu berburu dan lainnya sehingga tidak terjadi perburuan ilegal dan eksploitasi satwa yang dapat mengakibatkan suatu spesies satwa punah.
Pemerintah sudah menetapkan kawasan-kawasan hutan berdasarkan tujuan dan fungsinya serta peraturan di dalamnya untuk mengatur kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di masing-masing kawasan hutan konservasi tersebut. Namun tetap saja masih ada orang-orang yang melanggar peraturan tersebut demi kepentingan pribadi tanpa memperhatikan dampak sekitarnya. Masih maraknya perburuan liar yang kemudian satwa-satwa hasil buruan tersebut diperjualbelikan secara ilegal merupakan salah satu contoh pelanggaran di kawasan hutan konservasi. Kemudian masih kerap terjadi perambahan hutan, illegal logging serta pertambangan liar di dalam kawasan hutan konservasi.
Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dapat membawa bencana bagi lingkungan sekitarnya maupun secara global. Pelanggaran yang masih terjadi di kawasan hutan perlu ditindak tegas, peraturan yang sudah dibuat harus dijalankan dan pelanggar harus dijatuhi sanksi atau hukuman agar jera. Kawasan hutan konservasi dibuat untuk perlindungan dan pemanfaatan secara bijaksana dan berkelanjutan, bukan untuk dieksploitasi.
Penulis: Adhani Putri Andini
Referensi:
Literatur:
https://foresteract.com/hutan-konservasi-pengertian-fungsi-jenis-dan-peraturan/2
https://rimbakita.com/hutan-konservasi/
Gambar:
https://www.nativeindonesia.com/taman-nasional-baluran/
https://www.forclime.org/index.php/id/aktivitas-dan-pencapaian
https://www.mongabay.co.id/2020/02/02/burung-terancam-punah-penghuni-pulau-rambut/amp/
https://www.tourbandung.com/wisata-alam-taman-buru-gunung-kareumbi-masigit/
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!