Pemanfaatan Hutan Produksi di Berbagai Aspek

Hutan Produksi
Hutan Produksi © nebn.org.au

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok menghasilkan hasil hutan, baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu. Pemanfaatan hutan produksi berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non kayu. Selain itu, hutan produksi mempunyai banyak kegunaan, yaitu salah satunya sebagai penghasil bahan baku kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan industri. Hutan yang memiliki fungsi untuk produksi ini memiliki areal yang relatif luas. Pada umumnya, hutan produksi dikelola oleh perusahaan swasta yang sudah besar atau pemerintah daerah setempat.

Ads

Pemanfaatan Hutan Produksi

Pemanfaatan hutan produksi dilakukan melalui adanya pemberian izin usaha yaitu:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Karakteristik Hutan Produksi

Adapun ciri-ciri hutan produksi, antara lain :

  • Digunakan untuk kepentingan konsumtif, contohnya Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menanam pohon dan menebangnya untuk memproduksi berbagai jenis kertas.
  • Hutan produksi cenderung hanya memiliki satu jenis tanaman, semisal pohon karet, akasia sebagai bahan dasar pembuatan kertas, dan juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan furnitur.
  • Hutan produksi tidak bisa dimiliki oleh perseorangan, biasanya hutan produksi dimiliki oleh perusahaan yang mengantongi izin HPH atau Pemerintahan yang memanfaatkannya untuk produksi terbatas
  • Hutan produksi dilakukan pengawasan yang sangat ketat, baik perusahaan yang melakukan pengelolaan ataupun pemerintah selaku pemberi izin pengelolaan.

Manfaat Hutan Produksi

Ada beberapa manfaat yang dihasilkan hutan produksi, terutama hutan produksi yang bisa dikonversi. Energi terbarukan sangat dibutuhkan di dunia saat ini, membuat pemerintah Indonesia membuka selebar-lebarnya hutan untuk dikonversi menjadi lahan yang lebih produktif dan mempunyai banyak manfaat untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan skema sertifikasi hutan untuk memastikan bahwa Unit Manajemen Hutan telah melakukan pengelolaan hutan fungsi produksi secara lestari dan menghasilkan kayu yang legal.

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Aspek pokok dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah (Nurtjahjawilasa et al. 2013):

  1. Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan
  2. Kemantapan dan kepastian hukum dalam sumber daya hutan
  3. Perencanaan pengelolaan yang disahkan
  4. Pengendalian pelaksanaan secara operasional yang disahkan
  5. Penetapan serta penataan kawasan sumber daya hutan dengan pemancangan tata batas yang jelas dan diproses secara hukum
  6. Aspek kesinambungan produksi

Penetapan sistem silvikultur harus tepat dan sesuai dengan kondisi hutan yang bersangkutan sehingga kelangsungan produksi kayu di kawasan HPH berjalan dengan baik dan lestari.

Aspek konservasi flora fauna dan keanekaragaman hayati serta berbagai lini fungsi hutan bagi lingkungan

Kegiatan atau program konservasi harus dilakukan dengan tujuan penyediaan plasma nutfah, zona penyangga antara hutan produksi dengan hutan konservasi, Inventarisasi flora dan fauna yang dilindungi juga untuk usaha pencegahan perburuan binatang yang dilindungi dan pencegahan penebangan pohon yang dilindungi, pencegahan kebakaran, serta perlindungan sungai, mata air, pantai dan areal perlindungan lainnya.

Aspek manfaat ekonomi bagi pembangunan bangsa dan partisipasi masyarakat

Adapun aspek-aspek yang mempengaruhi sumber daya manusia bagi pemanfaatannya, antara lain :

  1. Profesionalisme tenaga kerja
  2. Kesejahteraan karyawan
  3. Pendidikan dan kesehatan anggota masyarakat sekitar hutan
  4. Aspek kelembagaan

Bermacam-macam usaha yang dilakukan dalam pemenuhan tenaga teknis masih perlu didorong supaya aspek kelembagaan dapat mendukung pelaksanaan pengelolaan hutan secara lestari.

Lembaga yang melakukan penilaian pengelolaan hutan fungsi produksi lestari yaitu Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL). Lembaga yang bertugas melalukan penilaian pengelolaan hutan produksi lestari harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Terdapat beberapa LPPHPL misalnya Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan Forest Stewardship Council (FSC).

Pemanfaatan Kawasan

Untuk pemanfaatan kawasan di area hutan ini dapat berupa:

  1. Bududaya tanaman obat
  2. Budidaya tanaman hias
  3. Budidaya janur
  4. Budidaya lebah
  5. Budidaya ulat sutera
  6. Penangkaran satwa
  7. Budidaya sarang burung wallet
  8. Budidaya hijauan makanan ternak

Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Pemanfaatan jasa lingkungan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utama dari pemanfaatan lingkungan tersebut.

Pemanfaatan jasa lingkungan di area hutan produksi yaitu:

  1. Pemanfaatan aliran air
  2. Pemanfaatan air
  3. Wisata alam
  4. Perlindungan keanekaragaman hayati
  5. Penyelamatan dan perlindungan lingkungan
  6. Penyerapan dan atau penyimpan karbon

Maka dari itu hutan produksi di Indonesia harus berjalan sesuai dengan peraturan yang dibuat serta partisipasi masyarakat agar hutan kita bisa menghasilkan banyak manfaat juga tetap lestari.

Penulis: Nugroho Ganda Novianto

Dikurasi oleh: Citra Isswandari Putri

 

Referensi : 

https://foresteract.com/hutan-produksi/

https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/hutan/hutan-produksi-dan-pemanfaatanya 

 

 

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!

Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!

Your Beloved Author