Apa itu Limbah B3?

Gambar 1. Limbah B3 dengan Karakteristik Infeksius yang Berasal dari Limbah Medis
Gambar 1. Limbah B3 dengan Karakteristik Infeksius yang Berasal dari Limbah Medis

Pengertian sampah B3

B3 merupakan kepanjangan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengertian lengkap dari B3 dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, atau komponen lain,  karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 

Ads

Setelah mengetahui apa itu B3. Sekarang, mari kita simak apa itu limbah B3. Penjelasan mengenai apa itu limbah B3 juga terdapat di dalam Peraturan Pemerintah yang sama. Dalam pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 

Jenis-Jenis Limbah B3

Berdasarkan sumbernya, limbah jenis ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu limbah B3 dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik, dan dari sumber-sumber lain. Limbah B 3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah yang mengandung B3, tetapi bukan dari proses atau kegiatan utama, melainkan dari kegiatan atau proses lain, seperti pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, pencucian, dan lain-lain. Sedangkan limbah B 3 dari sumber spesifik adalah limbah yang mengandung B3 dari kegiatan utama. Maksud dari kegiatan utama disini adalah kegiatan atau proses utama dari suatu industri perusahaan. Jenis limbah yang terakhir adalah berasal dari sumber-sumber lain yang tidak terduga. Sumber-sumber lain tersebut seperti limbah B3 yang kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan. 

Karakteristik limbah B3

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa terdapat enam karakteristik limbah B3. Karakteristik pertama adalah mudah meledak, limbah ini akan mudah meledak pada suhu dan tekanan yang standar. Hal tersebut terjadi karena limbah ini mampu menghasilkan gas dan suhu dengan tekanan tinggi yang dihasilkan melalui reaksi kimia dan fisika sederhana. Limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium, seperti asam pikrat merupakan contoh dari limbah B 3 yang mudah meledak. 

Karakteristik kedua adalah mudah menyala. Beberapa contoh dari limbah B 3 ini adalah pelarut benzena, pelarut aseton, dan pelarut toluena yang berasal dari industri cat, laboratorium kimia, tinta, dan lain-lain. Limbah ini akan sangat mudah menyala jika terjadi kontak dengan udara, air, nyala api atau yang lainnya meskipun dalam suhu dan tekanan yang standar. 

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Karakteristik ketiga ialah reaktif. Limbah dengan karakteristik ini jika pada keadaan normal dan jika tercampur dengan air akan menyebabkan tidak stabil dan bisa menimbulkan ledakan. Contoh dari limbah dengan karakter reaktif adalah sianida dan sulfida yang pada kondisi pH 2-12,5 dapat menghasilkan gas uap atau asap beracun. 

Kemudian yang keempat adalah infeksius. Limbah dengan karakteristik ini berasal dari limbah medis yang padat dan terkontaminasi oleh organisme patogen. Organisme patogen tersebut jarang berada di lingkungan dan dapat menyebabkan penyakit pada manusia rentan.  

Karakteristik kelima adalah korosif. Beberapa contoh dari limbah dengan karakteristik ini adalah sisa asam sulfat dari industri baja, limbah pembersih sodium hidroksida dari industri logam, dan limbah asam dari baterai dan accu. Limbah dengan karakteristik ini dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan membuat pengkaratan pada baja serta mempunyai pH  ≥ 2 jika bersifat asam dan pH ≥ 12,5 jika bersifat basa

karakteristik yang terakhir adalah beracun. Limbah dengan karakteristik beracun akan mengakibatkan keracunan bagi manusia dan hewan. Contoh dari limbah ini ialah limbah buangan pestisida dari pertanian. 

 

Penulis: Irfan Maulana

 

Referensi Literatur:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Redaksi. “Pengertian, Contoh, Serta Sifat dan Karakteristik Limbah B 3.” logamjaya.co.id, https://logamjaya.co.id/pengertian-contoh-serta-sifat-dan-karakteristik-limbah-b3/. Accessed 25 April 2021.

Referensi Gambar: 

Gambar 1: https://www.liputan6.com/health/read/4484344/5-kendala-pengelolaan-limbah-medis-covid-19-dari-rumah-tangga

 

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk melakukan kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di berbagai daerah. Mari kita sama-sama melestarikan lingkungan dan menjaganya. 

 

Yuk bergabung bersama kami sebagai pioneer penghijauan!

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.