“Conference of Parties 23” Salah Satu Misi Penyelamatan Bumi

Pelaksanaan Conference of Parties 23

Conference of Parties (COP) merupakan konferensi tahunan perubahan iklim yang diselenggarakan oleh UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). Rangkaian pertemuan Conference of Parties-23 UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) telah dimulai secara resmi pada tanggal 6 November 2017 lalu yang bertempat di Sekretariat UNFCCC di Bonn, Jerman di bawah pimpinan Presiden Fiji. Pertemuan diawali dengan serangkaian kegiatan pre-sessional meetings pada tanggal 4-6 November 2017 termasuk juga pertemuan koordinasi Group of 77 China atau G-77 China. Dalam acara ini, membahas mengenai kondisi bumi yang mengalami perubahan cuaca ekstrem yang menyebabkan berbagai bencana alam seperti badai, kebakaran hutan, banjir, kekeringan dan daratan es mulai mencair. Dimana hal tersebut juga akan mempengaruhi sektor pertanian yang menekan bidang ketahanan pangan global.

Ads

Oleh karena itu, dikutip dari website UNFCCC mengingatkan kepada pihak yang terkait dengan pelaksanaan ini untuk tidak mundur dari komitmen bersama dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris untuk memenuhi target menjaga iklim agar tidak terjadi kenaikan suhu 1,5oC dibanding pada zaman pra-industri. Adapun pada kesempatan yang sama, sekretaris eksekutif dari UNFCCC juga menjelaskan bahwa saat ini merupakan era implementasi untuk penanganan perubahan iklim setelah 159 negara dari 197 negara anggota UNFCCC yang telah meratifikasi Paris Agreement. Oleh karena itu, diharapkan dalam perundingan Conference of Parties-23 ini menjadi langkah terpenting untuk memastikan bahwa struktur Paris Agreement selesai, dampaknya diperkuat, dan tercapainya tujuan bersama. Untuk memenuhi komitmen yang akan jatuh tempo pada tahun 2020, maka janji pendanaan dan mitigasi sangat penting untuk dilakukan. Hal ini juga sebagai urgensi yang perlu diselesaikan dan ditingkatkan untuk mencapai tujuan pada setiap negara yang terlibat.

Gambar 1. UN Volunteers
Gambar 1. UN Volunteers

 

Kesesuaian Target Emisi

Dalam pidato pembukaan Conference of Parties-23 menjelaskan mengenai Laporan Kesenjangan Emisi ke-8 dari United Nations Environment yang menjelaskan bahwa total komitmen pengurangan emisi seluruh negara lewat Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai Paris Agreement hanya memenuhi sepertiga dari target pengurangan emisi pada 2030. Dimana United Nations Environment merupakan organisasi utama PBB dalam bidang lingkungan hidup yang pada dasarnya melakukan pemantauan dan penelitian secara ilmiah pada tingkat global dan regional serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. United Nations Environment juga memiliki tujuan untuk memperkuat governance global dalam bidang lingkungan yang dalam agendanya membahas prinsip-prinsip bagi pengembangan arsitektur kelembagaan UN Environment maupun substansi lingkungan diantaranya Sustainable Consumption and Production, kimia dan pengelolaan limbah, Wildlife Trade, Climate Change, dan Sustainable Development Goals.

Pada 31 Oktober 2017 atau seminggu sebelum COP-23, UN Environment telah merilis laporan ke-8 Kesenjangan Emisi (gap emission) bahwa komitmen total emisi semua negara hanya memenuhi sepertiga dari target penurunan emisi pada tahun 2030. Sehingga membutuhkan kontribusi nyata dari sektor swasta dan pemerintah daerah pada semua negara untuk ikut membantu menutupi kekurangan target emisi tersebut. Dalam Paris Agreement telah memberikan syarat pembatasan kenaikan pemanasan global di bawah 2oC, dan pembatasan kenaikan temperatur dibawah 1,5oC. Jika target ini telah memenuhi maka akan mengurangi dampak perubahan iklim yang menyebabkan bencana alam ekstrim yang juga akan berdampak pada kesehatan, penurunan mata pencaharian dan ekonomi manusia di seluruh dunia.

Gambar 2. Logo COP-23
Gambar 2. Logo COP-23

Laporan tersebut menunjukkan total komitmen emisi Nationally Determined Contribution saat ini berdasarkan Paris Agreement mencapai 11 sampai 13,5 gigaton setara karbon dioksida (GtCO2e) pada 2030 dan jumlah itu di atas tingkat  dari target di bawah 2oC. Sedangkan 1 gigaton setara dengan satu tahun emisi transportasi di Uni Eropa (termasuk penerbangan). Kekurangan target pengurangan emisi bila menginginkan kenaikan suhu dibawah 1,5oC adalah sebesar 16 sampai 19 GtCO2e, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya berdasar studi terbaru. Melihat hal tersebut, UN Environment menegaskan meski total komitmen negara Nationally Determined Contributions diimplementasikan penuh akan mengakibatkan kenaikan suhu minimal 3 derajat celcius pada tahun 2100. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen penurunan emisi dari semua negara yang lebih kuat saat nantinya komitmen direvisi pada tahun 2020.

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com
Gambar 3. Suasana Pertemuan COP-23
Gambar 3. Suasana Pertemuan COP-23

 

Bagaimana Indonesia dalam Conference of Parties 23

Laporan dari Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan bahwa Indonesia masih dinilai belum ambisius dalam membuat rencana upaya aksi penurunan emisi sebagai komitmennya terhadap Perjanjian Paris. Dimana harusnya aturan atau kebijakan di Indonesia menyesuaikan dengan dokumen NDC agar komitmen kontribusi nasional dapat tercapai. Pada awal 2015 sejak dibubarkannya Dewan Nasional Perubahan Iklim atau DNPI oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, ternyata pelaksanaan penanganan perubahan iklim di Indonesia terlihat tidak padu dan masih mengutamakan dalam hal pembangunan. Selama keberadaannya di Indonesia, DNPI bertugas sebagai focal point nasional yang mengkoordinasikan dan mengarahkan lembaga dan kementerian termasuk pihak swasta serta pihak non pemerintah dalam isu perubahan iklim.

Meskipun pada akhirnya dibentuk Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim sebagai bagian  KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ternyata tidak cukup untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan penanganan perubahan iklim yang terjadi di Indonesia. Hal itu tercermin dari sebelum dimulainya perundingan COP-23, delegasi Indonesia kurang mensosialisasikan tentang posisi dan standing point Indonesia termasuk  update tentang NDC nya. Tidak adanya lembaga negara yang kuat dan tegas posisinya untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan isu perubahan iklim ini dirasakan dampaknya saat ini. Hal ini tentu menjadi tantangan dalam pelaksanaan NDC Indonesia.

 

Penulis: Irene Mega Mellyana

 

Referensi Literatur:

  1. Fajar, J. 2017. Apa yang Bisa Diharapkan dari Konferensi Perubahan Iklim COP-23?. Mongabay (Situs Berita Lingkungan). Tersedia dalam https://www.mongabay.co.id/2017/11/12/apa-yang-bisa-diharapkan-dari-konferensi-perubahan-iklim-cop-23/.  Diakses pada 30 Januari 2021.
  2. KLHK. —. Hasil Tujuh Hari Negosiasi COP23. Tersedia dalam  http://ditjenppi.menlhk.go.id/berita-ppi/2957-hasil-tujuh-hari-negosiasi-cop-23.html. Diakses pada 30 Januari 2021.

 

Referensi Gambar:

  1. https://public.wmo.int/en/events/meetings/wmo-unfccc-cop-23
  2. https://www.unv.org/cop23
  3. https://www.bundesregierung.de/breg-en/chancellor/working-together-for-the-global-climate-442810

 

Lindungihutan.com merupakan Platfrom Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya yang dapat merugikan pihak!

 

Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.