
Isu-isu lingkungan dan perubahan iklim begitu hangat dalam perbincangan pada era sekarang. Gas rumah kaca akibat emisi karbon yang berlebihan mengambil peran sebagai penyebab perubahan iklim. Jika kita tarik ke belakang, sejarah mengatakan bahwa lepasnya gas rumah kaca secara besar-besaran itu diawali dari revolusi industri. Seiring berjalannya waktu, jumlah penduduk kian bertambah. Lahan-lahan hutan pepohonan berubah menjadi hutan bangunan, pengerukan sumber daya alam secara masif, emisi karbon yang dihasilkan pabrik, polusi kendaraan bermotor, hingga sampah yang tak terkendali jumlahnya. Sebagai pemeluk agama Islam, pernahkah kita bertanya bagaimana Islam menjawab persoalan lingkungan? Apakah ada perspektif Islam terhadap lingkungan? Apakah Islam merupakan agama yang ramah terhadap alam? berikut Artikel ini akan mengulas topik : Fiqh Ekologi: Bagaimana Islam Menjawab Isu Lingkungan
Mengenal Fiqh Ekologi Sebagai Solusi Atasi Kerusakan Lingkungan
Perihal ekologi dalam Islam, ilmu ini termasuk ke dalam diskursus fiqh, karenanya disebut juga sebagai Fiqhul Bi’ah (Fiqh Ekologi). Secara terminologi, Fiqh diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis bersumber dari dalil-dalil tafshili (terperinci).
Sementara al-Bi’ah berarti lingkungan hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi alam. Dengan demikian, fikih ekologi merupakan ilmu yang membahas tentang ajaran dasar Islam mengenai lingkungan.
Di dalamnya memuat berbagai hukum, petunjuk, hingga solusi yang berkaitan dengan ekologi termasuk di dalamnya menjaga ekosistem lingkungan, menjaga keseimbangan alam, hingga melindungi satwa liar.
Sehingga dari diskursus tersebut, terbentuklah relasi yang saling berkelindan, tiga di antaranya Hablumminallah-Hablumminannas-Hablumminalalam yang bersumber dari Al-Qur’and dan Al-Hadits.
Fiqh Ekologi: Al-Qur’an dan Al-Hadits Berbicara Perihal Larangan Merusak Lingkungan
Sebagai sumber utama dalam ajaran Islam, Al-Qur’an banyak menyinggung perihal larangan merusak lingkungan dan kewajiban untuk menjaganya. Sebagaimana yang termaktub dalam penggalan Q.S Hud: 61 dan beberapa surat lainnya.
“…Dialah Allah yang menciptakanmu semua dari bumi (tanah) dan memintamu untuk melestarikannya.” (Q.S Hud: 61)
“Dan sungguh, Kami telah menempatkanmu di bumi, dan di sana Kami sediakan (sumber) penghidupan untukmu. (Tetapi) sedikit sekali kamu bersyukur.” (Q.S Al-A’raf: 10)
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi! “ Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang yang melakukan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” (Q.S Al-Baqarah: 11-12)
Dan sejatinya, kerusakan di muka bumi ini adalah hasil dari campur tangan manusia.
“Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S Ar-Rum: 41)
Namun, jika kita merujuk pada hadits yang lebih eksplisit, kita dapat mengetahui lebih lanjut bagaimana Islam mengatur kita agar ramah terhadap lingkungan. Di antaranya:
Menjaga Kebersihan
“Sesungguhnya Allah Maha Baik yang mencintai kebaikan, Maha Bersih yang mencintai kebersihan. Karenanya, bersihkan lah halaman-halaman rumahmu.” (H.R Tirmidzi-Abu Ya’la)
Menanam Pohon dan Menghidupkan Lahan Mati
“Tidaklah seorang muslim menanam pohon, kecuali buah yang dimakannya menjadi sedekah, yang dimakan binatang buas adalah sedekah, yang dimakan burung adalah sedekah, dan tidak diambil seseorang kecuali menjadi sedekah.” (H.R Muslim-Ahmad)
“Barangsiapa yang menghidupkan lahan mati, baginya pahala. Dan semua yang dimakan burung dan binatang menjadi sedekah baginya.” (H.R An-Nasa’I, Ibnu Hibban, Ahmad)
Penghematan Energi
Suatu hari, Nabi Saw. melihat Sa’ad yang sedang berwudhu, lalu beliau berkata, “Mengapa boros wahai Sa’ad?” Sa’ad bertanya, “Apakah dalam wudhu ada pemborosan?” Nabi menjawab, “Ya, meskipun kamu (berwudhu) di sungai yang mengalir.” (H.R Ahmad).
Begitulah Islam mengatur keseharian dalam merawat lingkungan. Kebersihan dijaga, alam dihijaukan, dan energi dipakai dengan secukupnya.
Perburuan Satwa Liar Biang Kerusakan Ekosistem Lingkungan
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, fiqh ekologi mencakup keseimbangan ekosistem lingkungan hidup, seperti halnya perlindungan dan perburuan satwa yang dilindungi negara. Sebab, ketiadaan satwa kunci dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang pada gilirannya akan mengganggu rantai makanan di alam.
Seperti dilansir antaranews.com, CEO WWF Indonesia Rizal Malik menuturkan bahwa berkurangnya populasi satwa langka dapat mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan hingga perekonomian warga yang berada di dalam maupun sekitar hutan.
“Menurunnya populasi harimau menyebabkan populasi babi hutan meningkat yang kemudian menjadi hama bagi para petani di sekitar hutan,” ujarnya dalam kampanye “Stop Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi” di Gedung Usmar Ismail, Jakarta.
Kondisi seperti ini, lanjutnya, akan juga merugikan sektor perikanan, karena tak ada ikan yang dapat hidup serta berkembang biak akibat rendahnya kadar oksigen. Kaitannya jelas sekali antara hilangnya populasi satwa kunci dengan terancamnya keberlangsungan pangan kita.
Dampak Buruk Perburuan Liar
Sementara sebagian besar masyarakat kita masih menganggap sebelah mata perihal perdagangan ilegal. Padahal, nilai kerugian akibat perdagangan satwa langka ini cukup besar.
Bahkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.13 triliun setiap tahunnya dikarenakan perdagangan liar. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dewan Pembina Biodiversity Society, Hariyawan A. Wahyudi pada Seminar Pertemuan Pengamat Burung Indonesia (PPBI) di Universitas Jenderal Soedirnam (Unsoed).
“Kerugian negara akibat perdagangan satwa liar mencapai Rp.13 triliun setiap tahunnya. Itu berdasarkan data penelusuran Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, kemungkinan nilainya lebih besar lagi,” ujarnya seperti dikutip mongabay.co.id.
Indonesia yang memiliki bentang hutan mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Papua menyimpan begitu banyak keragaman hayati dan hewani dengan tingkat populasi yang beragam. Itulah mengapa Indonesia dinyatakan sebagai salah satu negara dengan tingkat endemisitas tertinggi di dunia.
Dengan begitu, idealnya keragaman yang kita miliki, sudah menjadi keniscayaan bagi kita sebagai warga negara untuk melindungi kekayaan alam itu. Namun, di balik kekayaan alam yang begitu besar, terdapat data perburuan liar yang semakin masif dari tahun ke tahun.
Mengutip data WWF Living Planet Report 2018 yang dirilis pada 30 Oktober 2018, menyatakan setidaknya 60% hewan bertulang belakang hilang dalam kurun waktu kurang dari 50 tahun.
Sementara berdasarkan kajian International Enforcement Agency seperti dikutip antaranews.com, nilai global perdagangan satwa liar setara dengan nilai perdagangan manusia, narkotika, dan senjata gelap.
Arkian, sebagai khalifah di muka bumi sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga keseimbangan alam dan merawat bumi agar tetap lestari dan menghindarkan kita dari malapetaka yang bisa datang kapan saja.
Penulis:
Dikurasi Oleh: Daning Krisdianti
Ilustrasi: Nationalgeographic
Referensi:
Istiani, M. dan Purwanto, M.R. 2019. Fiqh Bi’ah dalam Perpektif Al-Quran. Jurnal Mahasiswa FIAI-UII, at-Thullab Vol.1 No.1
Ridwan, 2013. M. Fiqh Ekologi, Membangun Fiqh Ekologi untuk Pelestarian Kosmos. Jurnal IAIN Samarinda Vol.12 No 2.
https://www.kaderhijaumu.id/islam-ekologi-dan-gerakan-lingkungan-hidup/
https://www.mongabay.co.id/2019/11/05/perdagangan-satwa-liar-ilegal-capai-rp13-triliun-apa-yang-bisa-diupayakan/
https://m.antaranews.com/berita/765389/perburuan-satwa-liar-pengaruhi-keberlanjutan-pangan-manusia
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!