
Hari Ozon Internasional-. Penggunaan air condition serta lemari pendingin sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat saat ini. Sayangnya masyarakat kurang memahami jika keduanya mengandung bahan yang dapat merusak ozon. Kandungan seperti CFC, Halon, Karbon Tetraklorida, dan Metil Kloroform umumnya ditemukan.
Namun Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim LHK Ruandha Agung Sugardiman menampiknya. Ditemui saat kampanye Hari Perlindungan Ozon Internasional 2018 ia menjelaskan bahwa kelompok HCFC dan Metil Bromida telah diatur dan dikendalikan Pemerintah.
“Upaya pengendalian yang sedang dilakukan saat ini antara lain dengan melaksanakan Program Penghapusan BPO jenis HCFC-141b di sub sektor rigid foam, panel, insulasi pipa dan thermoware sebesar 42,770 Ozone Depleting Potential (ODP) ton serta HCFC-22 di sektor servicing AC dan refrigerasi sebesar 41,63 ODP ton,” ujar Ruandha
Ruandha memaparkan sosialisasi mengenai pentingnya upaya pemeliharaan dengan menggunakan barang ramah ozon. Selain itu ia mengharapkan jika industri mau menggunakan bahan alternatif yang tidak merusak ozon. Sekaligus mempromosikan prinsip BROCCOLI (Bebas Bromine, Chlorine dan Pro-Climate Change).
Bromine, Chlorine dan bahan Pro-Climate Change umumnya bersifat mudah terbakar, beracun dengan tekanan operasi tinggi. Pada sektor servicing AC serta mesin refrigerasi memiliki kontribusi besar terhadap penyelamatan ozon.
Baca Lainnya : Menghayati Peranan Mangrove Tuk Cegah Perubahan Iklim
Selain itu masyarakat dapat berkontribusi dengan menggunakan jasa teknisi yang kompeten dan tersertifikasi. Hal ini dikarenakan tenaga kerja yang kompeten mampu menangani supaya bahan tersebut tidak sampai terpapar dan bebas di angkasa.
“BPO yang terlepas naik ke lapisan stratosfer yang menimbulkan lubang. Jika sudah demikian, maka sinar ultraviolet akan masuk secara langsung. Akibatnya akan menurunkan kekebalan tubuh manusia, kanker kulit, katarak mata serta akan mematikan langsung populasi ikan serta pertumbuhan plankton di laut”, ujar Ruandha.

Latar Belakang mengenai Hari Perlindungan Ozon Internasional

Pada tanggal 16 September tahun 1994 oleh Majelis Umum PBB dinyatakan sebagai Hari Ozon Internasional. Hal itu berdasarkan penandatanganan Protokol Montreal tentang Bahan-bahan Perusak Ozon pada tahun 1987.
Hari Perlindungan Ozon Internasional release secara resmi melalui resolusi 40/114. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi lapisan Ozon. Ozon merupakan lapisan yang melindungi bumi dari bagian berbahaya matahari.
Konfirmasi ilmiah mengenai penipisan lapisan ozon disadari oleh masyarakat luas untuk membangun upaya perlindungan. Diresmikan pada Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon mendapat persetujuan dari 28 negara pada 22 Maret 1987.
Kemudian pada bulan September 1987 dilakukan penyusunan Protokol Montreal mengenai Bahan-bahan Perusak Ozon. Tujuannya adalah melindungi ozon dengan langkah pengendalian jumlah produksi dan konsumsi zat penguras.
Lampiran Protokol Montreal dikembangkan dengan membagi 100 kelompok bahan zat kimia. Pembagian dilakukan secara bertahap hingga tujuan akhir dapat menghilangkan mereka sepenuhnya. Perjanjian menetapkan jadwal untuk kontrol fase keluar dari produksi dan konsumsi zat.
Pelaksanaan Protokol Montreal berkembang dengan baik di negara maju dan berkembang. Mengingat kemajuan yang mantap tersebut, menjadi daya tarik bagi mantan Sekjen PBB Kofi Annan. Beliau menyampaikan bahwa perjanjian internasional yang paling sukses tunggal di tahun 2003 saat itu adalah Protokol Montreal.
PBB juga mengajak semua negara untuk memperingati atau merayakan Hari Perlindungan Ozon Internasional. Apabila rapuhnya lapisan ozon terjadi maka berbahaya terhadap kelestarian kehidupan planet ini.
Oleh karena itu Hari Ozon Internasional juga diperingati secara nasional di Indonesia sebagaimana juga Hari Lingkungan Hidup. Perlu diketahui jika Indonesia telah meratifikasi Protokol Montreal sejak 1992.
“Upaya pengendalian yang sedang dilakukan saat ini antara lain dengan melaksanakan Program Penghapusan BPO jenis HCFC-141b di sub sektor rigid foam, panel, insulasi pipa dan thermoware sebesar 42,770 Ozone Depleting Potential (ODP) ton serta HCFC-22 di sektor servicing AC dan refrigerasi sebesar 41,63 ODP ton,” ujar Ruandha
September tahun 2018 Indonesia memperingati Hari Perlindungan Ozon Internasional. Tema kampanye adalah “Keep Cool and Carry On Montreal Protocol” atau “Tetap Dingin dan Lanjutkan Upaya Perlindungan Lapisan Ozon Melindungi Bumi Pertiwi”. Saat penulisan artikel ini dilakukan, kami mencari tema yang akan diusung pada kampanye tahun ini. Sayangnya belum terdapat tema serta desain poster infografis terkait peringatan Hari Perlindungan Ozon Internasional 2019.
Sembari menyambut kegiatan kampanye pada pertengahan September 2019 yang akan datang, Sahabat Alam juga bisa mengikuti kampanye alam dari LindungiHutan.com. Kampanye yang digagas oleh Lindungi Hutan mengenai kepedulian lingkungan dengan cara melakukan penanaman bibit pohon.
Selain itu terdapat beberapa kegiatan yang sudah diceritakan oleh Sahabat Alam melalui tulisan yang bisa dibaca di Blog LindungiHutan: Wanaswara. Selamat menikmati sajian rangkaian tulisan kami 🙂
Contributed by Hasna Ajeng Fadhilah / Lindungi Hutan
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di daerahmu. Selain daerahmu, kamu juga bisa membantu menghijaukan daerah lainnya di Indonesia lho!
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!