
Hutan Adat Besikalung
Hutan sebagai kekayaan negara yang menyimpan keanekaragaman hayati dan sebagai ekosistem bagi banyak spesies tumbuhan dan hewan. Hutan memiliki banyak jenis dan fungsi yang berbeda-beda, salah satunya yang akan dibahas yaitu mengenai hutan adat. Hutan ini merupakan jenis hutan yang memiliki keunikan dengan aturan dan kondisinya. Hutan adat yang akan dibahas kali ini merupakan salah satu hutan adat yang berada di pulau yang terkenal dengan keindahan dan kekayaan alamnya yang tersohor hingga ke seluruh dunia yaitu Pulau Bali, hutan adat yang berada di Kabupaten Tabanan tersebut bernama Hutan Adat Besikalung.
Pengertian dari hutan adat yaitu kawasan hutan yang dimiliki oleh masyarakat yang berada dalam wilayah masyarakat dengan hukum adat. Hutan adat dikelola oleh masyarakat setempat yang bertujuan untuk tetap menjaga kelestarian hutan dari pengaruh modernisasi yang dapat mengancam kawasan pelestarian hutan. Hutan adat menjadi aset penting bagi masyarakat hukum adat sebagai penunjang kehidupan bagi masyarakat setempat yang berperan sebagai sumber kekayaan baik dari wilayah, maupun sumber daya lainnya seperti benda-benda adat yang berada di dalam kawasan hutan. Hutan adat juga berperan dalam menjaga keseimbangan alam dengan melestarikan habitat satwa dari keserakahan manusia sehingga keanekaragaman hayati terhindar dari ancaman kepunahan.

Hutan Adat Besikalung berada di bagian selatan lereng Gunung Batukaru yang terletak di Kabupaten Tabanan, Bali. Lokasinya yang terpencil menjadikan kawasan ini sebagai harta karun tersembunyi yang menyimpan keindahan alam dengan adanya sistem sawah subak yang indah, sungai, pepohonan yang rindang serta lokasinya yang berada pada daerah pegunungan membuat suasana kawasan ini menjadi sejuk. Semakin memasuki kawasan akan semakin menemukan sesuatu yang unik karena terdapat pura yang berada di dalam kawasan Hutan Adat Besikalung, sehingga suasana spiritual sangat terasa bila kita mengunjungi lokasi ini.
Lokasi Suci Hutan Adat Besikalung
Terdapat pura di dalam Hutan Adat Besikalung berada di tengah hutan yang dikelilingi oleh pepohonan rindang. Pura ini bernama Pura Luhur Besi Kalung, Pura ini dikelola oleh masyarakat Desa Adat Babahan. Sebelum memasuki pura, nantinya kita akan disambut oleh sepasang patung macan yang berwarna hitam dan belang yang berada di depan pura. Pura ini dibangun pada abad IX-XII masehi. Kemudian di dalam pura kita akan menemukan situs bersejarah megalitik yang bahan pembuatannya terbuat dari batu alam yang berbentuk pipih dan bulat serta ditata dengan khas menyerupai punden berundak.

Hutan dan pura di kawasan Kabupaten Tabanan ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pura yang berada di lereng Gunung Batukaru ini menyimpan sesuatu hal yang menarik dengan keberadaan lingga yoni di dalam pura yang merupakan simbolisasi dari keamanan dan kesejahteraan. Nama besi kalung pada pura ini konon berasal dari keberadaan lingga yoni yang berada di dalam pura ini karena apabila lingga yoni dipukul maka akan mengeluarkan bunyi yang nyaring seperti besi yang dipukul. Di bagian atas lingga yoni juga dihiasi dengan lingkaran yang melingkarinya menyerupai kalung, sehingga Pura ini diberi nama Pura Luhur Besi Kalung. Di sekitar pura ini juga menyuguhkan pemandangan alam yang indah dengan hamparan sawah yang hijau dan tanaman yang rimbun dari berbagai macam jenis.
Kawasan Hutan Adat Besikalung merupakan tempat yang menjunjung tinggi adat istiadat. Terdapat peraturan yang harus dipatuhi pada saat ingin mengunjungi pura ini, wisatawan harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dengan mengenakan pakaian yang sopan, menjaga ucapan, tidak membuang sampah sembarangan dan tidak merusak pepohonan di sekitar pura maupun kawasan Hutan Adat Besikalung.
Baca juga: Reptil dan Empat Klasifikasi Ordonya
Sanksi Berat Bagi yang Melanggar
Hutan Adat Besikalung merupakan kawasan yang menjunjung tinggi peraturan adat istiadat yang diterapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Sanski yang berat tidak segan-segan diberikan bagi yang melanggar peraturan. Ketika kita hendak memasuki kawasan hutan adat, kita diharuskan untuk berpakaian sopan, tidak boleh merusak kelestarian alam seperti memburu satwa yang ada di sana. Bagi yang melanggar nantinya akan diberikan sanksi moral dengan melakukan guru piduka dan membayar denda sebesar 10 juta rupiah. Sanksi guru piduka merupakan sanksi yang dilakukan dengan melaksanakan ritual permohonan dalam agama Hindu dengan meminta pengampunan pada sang semesta dan pencipta yang dilakukan di pura. Peraturan ini berlaku dalam radius 5 kilometer dari pura. Peraturan dengan sanksi yang berat ini dibuat berdasarkan hasil keputusan bersama masyarakat setempat pada tahun 2014 untuk melindungi sumber daya alam dengan larangan pencurian, penangkapan satwa, menembaki burung, dan merusak tanaman di kawasan desa Babahan.
Sanksi yang berat akan diberikan bagi yang melanggar di kawasan hutan suci ini membuat para warga maupun wisatawan enggan untuk melakukan perbuatan buruk tersebut. Dalam mekanismenya, masyarakat setempat melakukan kerja sama dengan kepala daerah, polisi dan TNI untuk menjaga kelestarian lingkungan. Begitu juga dengan melakukan pemasangan papan peraturan yang sudah tertera di berbagai sudut kawasan untuk mengingatkan masyarakat dan wisatawan bahwa pentingnya menjunjung tinggi peraturan untuk menjaga kelestarian alam.
Untuk menjaga kelestarian alam di kawasan ini beberapa aktivitas pelepasan satwa sering dilakukan. Pelepasan satwa juga salah satu strategi pemerintah dan masyarakat setempat dalam menarik wisatawan untuk datang ke Hutan Adat Besikalung. Menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan sektor ekonomi warga merupakan kegiatan yang memberikan dampak positif dari dua segi karena dapat memajukan desa, sehingga kesejahteraan rakyat meningkat dan kelestarian alam juga ikut terjaga.
Penulis: Moh. Dwi Bahtiar
Referensi Literatur
Ksmtour.com. Pura Luhur Besikalung Tempat Wisata Baru di Bali. Retrieved February 09, 2021, from https://ksmtour.com/informasi/tempat-wisata/bali/pura-luhur-besikalung-tempat-wisata-baru-di-bali.html.
Salam, Safrin. 2016. Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat. Jurnal Hukum Novelty Vol.7 No.2.
Suriyani, De Luh. (April, 29 2017). Hutan Adat Besikalung yang Ditakuti Pemburu. Retrieved February 09, 2021, from https://www.mongabay.co.id/2017/04/29/hutan-adat-besikalung-yang-ditakuti-pemburu/.
Artanegara. (February, 1 2019). Zonasi Situs Pura Luhur Besi Kalung. Retrieved February 10, 2021, from https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbali/zonasi-situs-pura-luhur-besi-kalung/.
Artanegara. (March, 1 2019). Cagar Budaya Situs Pura Besi Kalung. Retrieved February 09, 2021, from https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbali/cagar-budaya-situs-pura-besi-kalung/.
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!
Yuk, jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!