
LindungiHutan.com, Semarang – Hutan adat merupakan salah satu jenis hutan menurut status kawasannya. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Berbicara mengenai hutan adat, tentunya tidak bisa dipisahkan dari sosok Abdon Nababan.
Abdon Nababan: Sang Pejuang Hutan Adat
Abdon Nababan merupakan salah satu pendiri dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN). Ia sudah memimpin dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat selama 12 tahun dari 16 tahun berdirinya AMAN.
Pria kelahiran Tano Batak, 2 April 1964, ini lahir dan tumbuh besar dalam lingkungan masyarakat adat Batak, Sumatera Utara. Jalan panjangnya memperjuangkan hak masyarakat adat dimulai dengan keterlibatannya dalam gerakan aktivisme lingkungan pada masa kuliah. Abdon yang kala itu menjadi mahasiswa Pertanian IPB memiliki idealisme yang kuat sebagai aktivis mahasiswa yang tumbuh dalam rezim Orde Baru sehingga membuatnya kala itu memilih untuk melanjutkan menjadi aktivis lingkungan selepas kuliah.
Baca Lainnya : Ulang Tahun Kak Mila untuk Pantai Indah Kapuk, Jakarta
Ia sempat menjadi menjadi koordinator program hutan di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Saat itu dirinya banyak bergerak mengurusi masalah hutan, khususnya yang berkaitan dengan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh pemerintah yang mengakibatkan banyak kerusakan hutan. Dengan tanggung jawab itu, ia banyak berkeliling dari hutan ke hutan. Saat itulah dirinya mulai bersentuhan dengan masyarakat yang tinggal mendiami hutan dan masalah yang mereka hadapi.
“Saat saya fokus ke HPH, saya menyadari bahwa HPH bukan tempat yang kosong tapi ada masyarakat yang saat itu belum ada diistilahkan (disebut) masyarakat adat,” terangnya.
Temuannya dilapangan itulah yang mendorongnya berpikir bahwa masalahnya bukan hanya soal hutan dan lingkungan, namun juga soal manusia. Seiring berjalannya waktu, Abdon menemukan kenyataan bahwa isu dalam gerakan lingkungan hidup sangat terkait dengan manusia dan budaya.
Yuk, Adakan Penghijauan di Daerahmu!
Bersama LindungiHutan, Menghijaukan Indonesia.
Lepas dari WALHI pada 1993, Abdon terus bergerilya mengurusi masyarakat adat dengan mendirikan Yayasan Sejati bersama teman-temannya sesama aktivis. Dari LSM inilah Abdon dkk semakin mendalami permasalahan yang ada di dalam masyarakat adat.
Baca Lainnya : Perjalanan Pertama dari LindungiHutan
“Masyarakat adat sebenarnya terkait empat hal. Pertama, bahwa sebuah kelompok masyarakat bisa disebut masyarakat adat jika memiliki identitas adat; kedua, wilayah adat; ketiga, memang masih hidup dengan sistem pengetahuan dan spiritual; dan keempat, adanya pranata adat yang mencakup aturan adat dan susunan lembaga adat” jelas Abdon.
Perjuangan Abdon terhadap hak-hak masyarakat adat berbuah manis, pada 2015 ia dan AMAN diganjar penghargaan The Ostrom Award on Collective Governance of the Commons untuk kategori praktisi. Penghargaan ini diberikan oleh Elinor Ostrom Award on Collective Governance of the Commons Council. (Kika)*
Referensi: Bisnis, Jurnal Bumi, Greeners
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di daerahmu. Selain daerahmu, kamu juga bisa membantu menghijaukan daerah lainnya di Indonesia lho!
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!