Hutan Papua: Ruang Hidup yang Bertahan di Ambang Laju Deforestasi

Gambar 1 Deforestasi di Papua Tahun 2013 – PT Berkat Citra Abadi Konsesi.
Gambar 1 Deforestasi Hutan Papua Tahun 2013 – PT Berkat Citra Abadi Konsesi.

Hutan sebagai paru-paru dunia yang menjaga keseimbangan iklim telah kehilangan 10 juta hektar per tahun. Pembabatan hutan di dunia cenderung terjadi akibat ulah manusia untuk membuka lahan demi kepentingan bisnis industri. Hal itu terjadi terus menerus setiap tahun, ditambah pula dengan banyaknya kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan hidup. Hutan menutupi sepertiga daratan bumi dan menjalankan fungsi vital bagi ekosistem dunia. Terdapat sekitar 1,6 miliar manusia yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian, kesehatan, bahan bakar, makanan serta tempat tinggal. 

Ads

Penghilangan hutan di berbagai negara yang dihasilkan dari penebangan dan kebakaran hutan semakin hari kian mengkhawatirkan.  Akumulasi dari kerusakan hutan sangat berakibat fatal pada perubahan iklim. Data terbaru dari University of Maryland menunjukkan bahwa daerah tropis kehilangan 12,2 juta hektar tutupan pohon pada tahun 2020. Terjadi peningkatan kerusakan hutan hujan primer sebesar 12% dari tahun 2019 hingga 2020. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Global Forest Watch, selama tahun 2001-2019 Indonesia telah kehilangan 9,4 juta hektar hutan primer. Semakin banyak hutan yang hilang akan berdampak buruk bagi ekosistem dunia dan berimplikasi pada bencana alam, seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Hutan Papua

Keindahan Hutan Papua membuat banyak orang berdecak kagum setelah melihatnya. Hamparan lanskap berwarna hijau jelas memanjakan mata. Selain pesona keanekaragaman hayatinya, Hutan Papua juga mempunyai peran yang sangat penting dalam mencegah perubahan iklim. Sayangnya, saat ini Hutan Papua beserta isinya sedang berada dalam ancaman besar. Deforestasi Hutan Papua setiap tahun terus meningkat, ditambah pula dengan kebijakan Pemerintahan Indonesia yang bersifat semu dalam melindungi Hutan Papua. Selama periode 2000-2017, Hutan Papua mengalami deforestasi sebesar 1.886.541 Ha dengan laju perkembangan sebesar 108.093 Ha/tahun. Pada tahun 2000, luas hutan papua adalah 35.006.055 Ha, lalu menurun menjadi 34.473.389 Ha pada tahun 2009, menurun lagi menjadi 33.881.621 Ha pada tahun 2013, dan menyisakan 33.119.514 Ha pada tahun 2017.

Gambar 2 Hutan di Papua Selatan.
Gambar 2 Hutan di Papua Selatan.

Papua sebagai wilayah yang memiliki kekayaan alam melimpah dengan tingkat keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Dari sekian banyak kekayaan alam yang ada di Papua, terdapat salah satu kekayaan alam yang sangat melimpah, yaitu kawasan hutan luas yang belum terjamah. Tetapi, sekarang sebagian besar kawasan itu telah telah terjamah dan semakin terancam oleh ekspansi industri perkebunan kelapa sawit yang membuka lahan secara besar-besaran. Dalam kurun waktu tahun 2001-2019, 57.000 hektar hutan telah dibuka demi menjadi lahan perkebunan sawit. Pembakaran hutan yang disinyalir terjadi akibat ulah perusahaan-perusahan besar yang bermukim di Papua. Hal ini juga menandai semakin banyaknya hutan adat yang terkikis. Hutan bukan hanya menjadi habitat utama bagi spesies flora dan fauna, namun juga menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang tinggal di pedalaman Papua.

Pulau Papua merupakan pulau terbesar kedua di dunia. Dikenal sebagai pulau yang dipenuhi hutan yang sangat luas dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Hutan Papua adalah ruang hidup bagi lebih dari 20.000 spesies tanaman, 602 jenis burung, 125 mamalia, dan 223 reptil. Hutan papua juga menjadi sumber penghidupan bagi banyaknya masyarakat adat yang bermukim di sekitarnya. Bagi mereka, hutan adalah sumber air, sumber makanan, sumber obat-obatan, dan tempat ritual kepercayaan dan kebudayaan. Hutan alami melingkupi 80% Provinsi Papua dengan ekosistem lain seperti sabana, dan semak montane, dan padang rumput yang menjadi bagian penting dari bentang alam di Papua. Hutan di tanah Papua juga memiliki fauna endemik yang banyak, terputus oleh laut dalam dari kepulauan Indonesia lainnya, mempunyai habitat lebih besar daripada jajaran terdekatnya, yaitu zona tropis Australia, serta menjadi rumah bagi hewan unik burung cendrawasih dan kanguru pohon. Hutan Papua menjadi rumah bagi lebih dari 250 kelompok etnis. Sebagian besar kelompok etnis terorganisir dalam marga yang memiliki hubungan spiritual dan sejarah yang mendalam dengan lahan, tanaman, dan hewan dalam kehidupan mereka. Selain menjadi sumber penyediaan makanan dan kebutuhan lainnya, lahan marga juga bagian penting dari identitas. Potensi kekayaan alam yang ada di Hutan Papua yang luas memang sangatlah menarik. Saking menariknya hingga dijadikan target mata pencaharian oleh perusahaan-perusahaan besar. Perkebunan sawit bermula pada era 1980, dimulai dari kehadiran PTPN Tanjung Morawa yang mengakuisisi lebih dari 50.000 hektar tanah milik masyarakat adat Arso dan Prafi di Manokwari. Sejak saat itu, selama hampir 4 dekade tutupan pohon di Hutan Papua perlahan-lahan berkurang. Izin pelepasan hutan di tanah Papua untuk perkebunan seringkali diwarnai dengan praktik yang melanggar hukum, tidak memiliki AMDAL dan melakukan aktivitas tanpa Hak Guna Usaha serta menyembunyikan kepemilikan.

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Deforestasi Hutan Papua 

Gambar 3 PT Megakarya Jaya Raya Konsesi Kelapa Sawit di Papua.
Gambar 3 PT Megakarya Jaya Raya Konsesi Kelapa Sawit di Papua.

Potret keadaan hutan di tanah Papua terlihat jelas kian memprihatinkan. Sejak tahun 2000 hingga sekarang, luas kawasan hutan yang dilepas untuk industri perkebunan mencapai angka yang terbilang besar, total sekitar 951.771 Ha. Kebanyakan pelepasan hutan dilakukan demi kepentingan pengembangan perkebunan kelapa sawit. Sampai tahun 2013 lalu, luas kawasan hutan di wilayah Papua mencapai 30 juta hektar atau sama dengan 85% dari luas wilayah tersebut. Dari kurun waktu 2009-2013 saja, hutan alam di wilayah Papua telah hilang seluas 612.997 hektar atau 153.249 hektar/tahun. Hal itu setara dengan dua kali luas Jakarta. Deforestasi Hutan Papua paling besar terjadi di Provinsi Papua seluas 490 ribu hektar, Papua Barat seluas 102 ribu hektar, dan Kepulauan Aru seluas 20 ribu hektar. Antara tahun 2000-2019, terhitung seluas 168.471 hektar hutan alam di Provinsi Papua yang telah dikonversi menjadi perkebunan sawit. Sampai saat ini, luas wilayah hutan di Papua terus mengalami tekanan seiring bertambahnya pelepasan kawasan hutan dan izin perkebunan.

Perkebunan menjadi sebab utama atas hilangnya hutan alami berskala besar di tanah Papua. Di seluruh Provinsi Papua, saat ini masih terdapat seluas 658.388 hektar tutupan hutan yang masih berada di dalam konsesi semenjak dilepaskan dari kawasan hutan pada tahun 2000. Dari total hutan yang tersisa sekarang, 447.073 hektar diklasifikasikan sebagai hutan primer pada peta tutupan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019. Di dalam konsesi terdapat juga 108.032 hektar hutan yang sebagian besar hutan lahan gambut. Pada tahun 2020, KLHK mengeluarkan jumlah yang lebih besar yaitu 870.000 hektar kawasan hutan dengan potensi HCV yang teridentifikasi dalam konsesi kelapa sawit di Provinsi Papua. Konsesi yang menunggu dikembangkan ini terdengar seperti ambang deforestasi jangka panjang. Sebab sampai saat ini izin pelepasan kawasan hutan tidak juga kunjung dicabut. Bulan Februari 2021, KLHK menjustifikasi tujuh belas keputusan pelepasan kawasan hutan di seluruh Tanah Papua dengan menegaskan bahwa deforestasi berskala besar belum terjadi di Provinsi Papua. Pada saat yang sama KLHK juga menunjukkan bahwa sejak tahun 1992-2019, kawasan hutan yang telah dilepaskan mencapai 1,26 juta hektar.

Pemerintahan Indonesia sudah mencanangkan program perlindungan hutan dan lahan gambut, namun pelaksanaannya masih jauh dari kata cukup. Dalam kaitannya dengan deforestasi, hadir dua kebijakan moratorium, moratorium hutan dan moratorium kelapa sawit. Moratorium hutan dapat diartikan sebagai penundaan atau pemberhentian pemberian izin baru untuk pembukaan lahan di hutan alam dan lahan gambut. Moratorium kelapa sawit mengarah pada legalitas izin usaha dan lahan untuk perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Kebijakan moratorium hutan pertama kali dikeluarkan pada tahun 2011 melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, yang ditujukan untuk memastikan bahwa tidak ada izin baru yang diterbitkan di hutan primer dan lahan gambut. Moratorium kelapa sawit dikeluarkan pada tahun 2018 melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres ini berisi instruksi untuk menghentikan izin baru perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah hutan untuk jangka waktu 3 tahun, dan peninjauan izin serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang sudah ada yang arealnya berada di dalam atau berasal dari kawasan hutan yang ada akan dilakukan secara nasional. Namun, meskipun moratorium hutan telah berjalan 9 tahun dan 2 tahun untuk moratorium sawit, Pemerintah Indonesia belum mencapai perubahan sistemik dalam mereformasi perkebunan dan industri kehutanan. Selama tahun 2010-2020, belasan perusahaan besar telah membuka lahan hutan di Provinsi Papua untuk perkebunan. Sebagian besar perusahaan yang telah membuka hutan di Provinsi Papua adalah korporasi milik asing dan beberapa perusahaan Indonesia. Kelompok-kelompok ini berstatus konglomerat dan keluarga terkaya di negaranya.

Gambar 4 Pembukaan Lahan di Papua Selatan.
Gambar 4 Pembukaan Lahan di Papua Selatan.

Dalam kurun waktu 2010-2019, banyak terjadi deforestasi akibat perusahaan-perusahaan besar yang ada di Provinsi Papua. Perusahaan asal Korea Selatan: Korindo, deforestasi seluas 40.773 hektar, perusahaan asal Korea Selatan: Posco International, deforestasi seluas 25.681 hektar, perusahaan asal Hongkong: Noble Group, deforestasi seluas 9.727 hektar, perusahaan asal Uni Emirat Arab & Yaman: Hayel Saeed Anam Group, deforestasi seluas 8.828 hektar, perusahaan asal Indonesia: KPN Corp (Gama), deforestasi seluas 15.092 hektar, perusahaan asal Indonesia: Eagle High Plantations, deforestasi seluas 11.910 hektar, perusahaan asal Indonesia: Indonusa Group, deforestasi seluas 10.556 hektar, perusahaan asal Singapura & Sri Lanka: Carson Cumberbatch / Goodhope Asia Holdings, deforestasi seluas 10.314 hekar, perusahaan asal Hongkong & Kepulauan Virgin Inggris: DTK Opportunity, deforestasi seluas 5.567 hektar, perusahaan asal Indonesia & Selandia Baru: Digoel Agri / Bumi Mitratrans Marjaya Group, deforestasi seluas 310 hektar, perusahaan asal Indonesia: Salim Group, deforestasi seluas 298 hektar, perusahaan asal Indonesia: Victory, deforestasi seluas 171 hektar. Tingginya angka deforestasi diindikasikan karena aktivitas ilegal dalam memanfaatkan sumber daya alam. Konservasi alam justru berubah menjadi perkebunan, kebakaran hutan, aktivitas perusahaan tanpa izin, dan pembangunan infrastruktur. Deforestasi yang terjadi punya dampak sangat buruk bagi ruang hidup di Papua. Berdampak buruk bagi keanekaragaman hayati dan masyarakat adat yang hidup di Hutan Papua. 

Derita Deforestasi

Dampak buruk akibat deforestasi telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Hasil kerusakan terhadap keanekaragaman hayati dan masyarakat adat di Papua tampak nyata di depan mata. Masyarakat adat di tanah Papua sebagai kelompok yang rentan dan terancam akibat ekspansi perkebunan sawit belum juga mendapatkan hak pengakuan dan akses kelola. Mereka berada dalam posisi yang lemah dalam konflik-konflik pengelolaan sumber daya alam sekaligus telah merasakan ketidakadilan dalam kurun waktu yang lama. Ketidakadilan akan akses kebenaran informasi, terutama tentang kondisi tanah, hutan, dan program pembangunan lainnya. Banyak suku adat yang terdampak, salah satunya suku Mandobo dan Malind yang tinggal di pedalaman Papua. Jika dilihat dari sudut pandang kota metropolitan, polemik semacam ini mungkin masih banyak dianggap remeh temeh, tetapi hal ini sama sekali tidak sepele bagi masyarakat adat, sebab mereka sangat menggantungkan hidupnya dari hutan. Ditambah lagi dengan kehadiran Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang tidak lagi menetapkan luas minimal kawasan dalam bentuk presentasi. UU Cipta Kerja juga menyederhanakan perizinan pemanfaatan hutan. Sebelumnya ada empat belas jenis izin berubah menjadi satu jenis izin, yaitu perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Upaya perlindungan hutan dan mencegah kebakaran hutan di Papua sedang menjauh dari kata layak.

Gambar 5 Orang Papua Dari Suku Tehit Menari Saat Upacara Adat di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat.
Gambar 5 Orang Papua Dari Suku Tehit Menari Saat Upacara Adat di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat.

Deforestasi juga semakin mengganggu keseimbangan alam dan akan terus mengurangi jumlah spesies tanaman dan hewan yang tinggi di Papua. Apabila semua hutan yang belum dibuka di Provinsi Papua terus diberikan izin untuk dibuka lahannya, jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan akan sangat besar. Nilai karbon yang terkandung dalam biomassa di atas tanah diestimasikan untuk setiap kelas hutan utama seperti, hutan primer dan sekunder, hutan rawa dan bakau, dan untuk setiap pulau besar. Nilai estimasi pada hutan yang tersisa di tahun 2019 dalam konsesi yang dikeluarkan dari kawasan hutan Provinsi Papua sejak tahun 2000, maka berdasarkan peta tutupan lahan pada tahun 2019, tersimpan sekitar 71,2 juta karbon di dalam hutan. Ini setara dengan hampir setengah dari seluruh emisi karbon di Indonesia tahun 2018. Angka ini akan menjadi lebih tinggi kalau karbon yang tersimpan dalam biomassa di bawah tanah seperti gambut terlepas ke atmosfer akibat penebangan hutan drainase gambut.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa menurut hukum adat di Tanah Papua semua tanah adalah tanah adat milik suatu kelompok etnis. Pola yang paling umum adalah hak ulayat dipegang secara kolektif oleh marga, bukan individu. Hak-hak ulayat tertuang dalam Konstitusi Indonesia, diakui oleh Mahkamah Konstitusi, dan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Artinya, bila perusahaan perkebunan ingin menggunakan suatu area tanah harus melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah adat. Hal itu diatur dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Khusu Papua, hal tersebut diatur dalam Pasal 43 UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Tahun 2001. Namun, banyak perusahaan yang menggunakan cara penipuan, manipulasi, dan intimidasi untuk mendapatkan dokumen yang mereka klaim mewakili persetujuan masyarakat adat. Hal ini bertentangan dengan transparansi data dan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. Untuk memastikan bahwa hutan, keanekaragaman hayati, dan hak atas tanah terlindungi, masyarakat harus diberi akses informasi, terutama perizinan, peta, serta dokumen lain yang menunjukkan siapa yang menguasai lahan dan siapa yang memberikan penguasaan. 

Konversi hutan alam menjadi perkebunan sawit dan perkebunan kayu dalam skala besar akan menimbulkan dampak ekologis yang merusak lingkungan hidup. Tata kelola sumber daya alam yang lemah bukan hanya masalah pelaksanaan dan penerapan peraturan yang buruk, tetapi juga karena peraturan yang tidak sesuai dengan tujuannya. Pemerintah Indonesia harus segera berbenah demi meredam laju deforestasi di Papua. Pemerintah harus memperkuat regulasi mengenai keterbukaan pemilik manfaat korporasi dan memberikan sanksi pada korporasi yang tidak patuh. Menerapkan keterbukaan akses informasi seutuhnya dengan membuka salinan dokumen izin termasuk AMDAL secara online, sehingga bisa diakses publik. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang mengatur proses perizinan. Mempercepat implementasi kebijakan satu peta serta menjamin ketersediaan peta konsesi yang dapat diakses publik. Memastikan analisis dampak lingkungan menggunakan standar penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengevaluasi potensi dampak proyek dan sosial secara utuh. Memberi pengakuan kepada hak-hak masyarakat adat. Menerapkan semua mandat moratorium hutan dan moratorium sawit di Indonesia. 

Merusak hutan di tanah Papua sama dengan mendorong laju krisis iklim di dunia. Penebangan liar tanpa izin dan mengubah hutan menjadi sesuatu yang hanya menguntungkan segelintir orang akan mendekatkan masyarakat serta ekosistem lingkungan hidup pada keterpurukan. Deforestasi hutan secara terus menerus berarti bahwa hutan tidak lagi menjadi tempat penghidupan untuk makhluk hidup.

 

Penulis: Riski Rianda

 

Referensi Literatur:

CIFOR. Papua Atlas. https://atlas.cifor.org/papua/#en 

Chain Reaction Research. 21 Juni 2018. Shadow companies present palm oil investor risks and undermine NDPE efforts. https://chainreactionresearch.com/wp-content/uploads/2018/06/Shadow-Company-June-22-2018-Final-for-sharepoint.pdf 

Down to Earth. 2007. Oil palm plantations? Carbon credits? Papua’s forests targeted. https://www.downtoearth-indonesia.org/story/oil-palm-plantations-carbon-credits-papuas-forests-targeted

Forest Watch Indonesia. 19 November 2020. Bioregon Papua, Hutan dan Manusianya. Diakses dari https://fwi.or.id/hutan-manusia-papua/ 

Global Forest Watch. 31 Maret 2021. Kerusakan Hutan Hujan Primer Meningkat Sebesar 12% dari Tahun 2019 hingga Tahun 2020. Diakses dari https://blog.globalforestwatch.org/id/data-and-research/data-kehilangan-tutupan-pohon-global-2020/ 

Greenpeace. 6 April 2021. Deforestasi Terencana Mengancam Tanah Adat dan Lanskap Hutan di Tanah Papua. Diakses dari https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/44826/deforestasi-terencana-mengancam-tanah-adat-dan-lanskap-hutan-di-tanah-papua/ 

Greenpeace. 2020. Ekspansi Perkebunan Sawit, Korupsi Struktural dan Penghancuran Ruang Hidup di Papua. Diakses dari https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2020/09/142558eb-ekspansi-perkebunan-sawit-korupsi-struktural.pdf

Greenpeace. 18 November 2020. Hutan Terkikis, Masyarakat Adat Menangis. Diakses dari https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/44339/hutan-terkikis-masyarakat-adat-menangis/ 

Greenpeace. April 2021. Stop Baku Tipu: Sisi Gelap Perizinan di Tanah Papua. Diakses https://issuu.com/greenpeaceinternational/docs/stop_baku_tipu_sisi_gelap_perizinan_tanah_papua 

Greenpeace. 19 September 2018. The Final Countdown: Now or never to reform the palm oil industry. Diakses dari https://www.greenpeace.org/international/publication/18455/the-final-countdown-forests-indonesia-palm-oil/

Imparsial. 2011. Securitization in Papua: The Implication of Security Approach Towards Human Rights Condition in Papua. Diakses dari https://humanrightspapua.org/images/docs/SecuritizationInPapua_Imparsial_2011.pdf

International Crisis Group. 9 Agustus 2012. Indonesia: Dynamics of Violence in Papua. Diakses dari https://www.crisisgroup.org/asia/south-east-asia/indonesia/indonesia-dynamics-violence-papua 

International Center For Environmental Law. 18 Desember 2020. Analisis Pembangunan Food Estate di Kawasan Hutan Lindung. Diakses dari https://icel.or.id/wp-content/uploads/ICEL_Seri-Analisis-Food-Estate-Rev.2.opt_.pdf

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2018. Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. Diakses dari https://oss.go.id/portal/asset/files/regulasi/KLHK/PERMENLHK-NO-96-TAHUN-2018-TTG_PELEPASAN_HPK.pdf 

Koalisi Indonesia Memantau. Februari 2021. Planned Deforestation: Forest Policy in Papua. Diakses dari https://auriga.or.id/cms/uploads/pdf/report/7/1/planned_deforestation_in_papua_en.pdf 

Mongabay. 14 Juli 2020. ‘’In the plantations there is hunger and loneliness’: The cultural dimensions of food insecurity in Papua (commentary). Diakses dari https://news.mongabay.com/2020/07/in-the-plantations-there-is-hunger-and-loneliness-the-cultural-dimensions-of-food-insecurity-in-papua-commentary/ 

Mongabay. 19 September 2020. Dua tahun berjalan, bagaimana implementasi Inpres Moratorium Sawit?. Diakses dari https://www.mongabay.co.id/2020/09/19/dua-tahun-berjalan-bagaimana-implementasi-inpres-moratorium-sawit/ 

Mongabay. 13 Juni 2020. Berapa Banyak Hutan Dunia yang Telah Menghilang dalam Satu Dekade ini?. Diakses dari https://www.mongabay.co.id/2020/06/13/berapa-banyak-hutan-dunia-yang-telah-menghilang-dalam-satu-dekade-ini/

Tempo. 23 November 2018. Main-Main Izin Sawit. Diakses dari https://majalah.tempo.co/read/investigasi/156631/main-main-izin-sawit  

The Gecko Project. 11 Oktober 2017. The making of a palm oil fiefdom. Diakses dari https://thegeckoproject.org/the-making-of-a-palm-oil-fiefdom-7e1014e8c342 

Yale School of the Environment. 17 Januari 2019. A Highway Megaproject Tears at the Heart of New Guinea’s Rainforest. Diakses dari https://e360.yale.edu/features/a-highway-megaproject-tears-at-the-heart-of-papuas-rainforest 

 

Referensi Gambar:

https://media.greenpeace.org/archive/Deforestation-in-Papua-2013—PT-Berkat-Citra-Abadi-concession-27MZIFVWDHM1.html 

https://media.greenpeace.org/archive/Forest-in-Southern-Papua-27MZIFJWEBBFF.html 

https://media.greenpeace.org/archive/PT-Megakarya-Jaya-Raya–PT-MJR–Oil-Palm-Concession-in-Papua-27MZIFJWJ81EV.html 

https://media.greenpeace.org/archive/Social-Forestry-Permit-in-South-Sorong-27MZIFJJAMI4H.html 

https://media.greenpeace.org/archive/Forest-Clearance-in-Southern-Papua-27MZIFJWEEAAS.html

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. 

Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk melakukan kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di berbagai daerah. Mari kita sama-sama melestarikan lingkungan dan menjaganya. 

Yuk bergabung bersama kami sebagai pioneer penghijauan!

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.