Hutan rakyat menjadi harapan baru bagi sektor kehutanan. Setelah sekian lama mengalami deforestasi, Pulau Jawa saat ini mulai mengalami reboisasi. Hal ini disebabkan perluasan tutupan lahan berupa lahan hutan rakyat. Jika pengelolaan hutan semacam ini dilakukan dengan benar dan dalam skala besar, keperluan kayu nasional mungkin akan dapat terpenuhi.
Hutan Rakyat
Istilah hutan rakyat mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 1997 tentang Hutan Rakyat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Keputusan Menteri Kehutanan No 49 Tahun 1997, hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu dan atau jenis lain lebih dari 50%, atau jumlah tanaman yang ditanam pada tahun pertama melebihi 500 tanaman per hektar. Hutan rakyat termaksud dalam hutan hak karena lahannya dimiliki oleh individu dan swasta.

Hutan ini dibedakan menjadi hutan rakyat murni, campuran dan agroforestry. Hutan rakyat murni adalah hutan yang hanya terdiri atas satu pohon dan ditanam secara homogen. Hutan campuran adalah adalah hutan yang terdiri dari beberapa pohon dan ditanam campuran. Hutan agroforestry adalah kombinasi hutan dengan usaha tani seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan lain-lain yang selaras.
Hutan ini dikelompokan ke dalam beberapa status karena mempertimbangkan kondisi dan keadaan lokalnya, berikut adalah pengelompokannya:
- Hutan milik adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang memiliki hak atas tanah (seperti hak milik, hak guna, dan hak guna). Hutan jenis ini bisa ditemukan di Pulau Jawa.
- Hutan adat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah adat, tanah kolektif, atau pedesaan. Hutan semacam itu biasanya dikelola secara berkelompok untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas.
- Hutan kemasyarakatan adalah hutan yang tumbuh diatas tanah negara. Hutan ini merupakan hasil program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kelompok masyarakat atau koperasi lokal biasanya adalah pengelola hutan tersebut.
- Bentuk lain dari hutan rakyatt termaksud Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kemitraan antara perusahaan (pemegang HPH, HPHTI) dengan masyarakat, dan sebagainya.
Menurut Djuwandi (2002), ciri-ciri hutan ini adalah:
- Menghasilkan kayu, bunga, buah, kulit, daun, rimpang, aroma, jamu-jamuan, rempah-rempahan, bumbu, hijauan makanan ternak, jamur, dan sebagainya.
- Kayu dimanfaatkan dengan metode tebang pilih dan sedikit tebang habis.
- Permudaan dilakukan secara buatan, vegetatif, dan alami.
- Luasnya hanya 0,2 hingga 1,0 hektar tergantung status kepemilikannya. Untuk kepemilikan perkelompk, luasnya dapat mencapai 20 hektar atau lebih.
- Pola tanam campuran dan terdiri dari berbagai jenis pohon, tanaman pangan atau rumput, serta jarang berupa hutan monokultur.
- Pengelolaan hutan bergantung kepada pemilik lahan.
- Selain untuk kebutuhan pribadi pemilik, hutan ini juga berfungsi sebagai nilai budaya setempat.
- Perubahan yang lambat berdasarkan nilai budaya atau kebiasaan masyarakat setempat.
- Hasil hutan dapat bersifat musiman, bulanan, mingguan bahkan harian.
Tujuan
Menurut Soemitro (1985) tujuan hutan rakyat adalah sebagai berikut :
- Memanfaatkan secara maksimal dan lestari lahan yang tidak produktif dan atau yang produktif karena keadaan lapangan dan tanah tidak sesuai untuk penanaman tanaman pangan.
- Untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti petani yang membutuhkan kayu, seperti kayu bakar atau kayu perkakas dan jenis hasil hutan lainnya.
- Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat petani sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.
- Untuk memperbaiki tata air dan lingkungan, khususnya lahan yang berada disekitar perlindungan daerah aliran air.
Manfaat
Hutan rakyat memiliki banyak manfaat yang dapat dikelola secara bersama, antara lain:
- Keuntungan ekologis yang dapat dimanfaatkan sumber daya alam secara efisien
- Keuntungan ekonomi yang berupa keanekaragaman hayati dan peningkatan volume produksi.
- Keuntungan psikologisnya adalah perubahan metode produksi tradisional yang lebih mudah diterima dibandingkan usaha tani sistem tanam tunggal
- Keuntungan politis yaitu pelayanan kepada masyarakat sekaligus keamanan hutan
Ada enam manfaatnya menurut Simon (1994), yaitu :
- Meningkatkan produksi kayu dan hasil hutan non kayu.
- Meningkatkan kesempatan atau peluang kerja dan akses pedesaan.
- Memperbaiki sistem tata air, serta meningkatkan proteksi permukaan tanah dari gangguan erosi.
- Meningkatkan proses penyerapan karbondioksida dan polutan lain.
- Menjaga kadar oksigen melalui proses fotosintesis.
- Sebagai habitat untuk satwa.
Pengelolaan Hutan Rakyat
Negara masih sering mengabaikan hutan ini karena negara lebih memperhatikan hutan alam yang dikelola dalam bentuk pengusahaan hutan. Namun, sekarang hutan ini sudah mulai diperhatikan karena alamnya yang lebih lestari.
Pada zaman penjajahan Belanda, program pengelolaan hutan sudah ada karena banyak ditemukan tanaman keras untuk dipanen kayunya di daerah pedesaan. Pada masa setelah kemerdekaan, Indonesia mengadakan program Karang Kriti. Karang Kitri merupakan program penanaman pohon pada lahan kritis, seperti di lereng curang, lahan sekitar mata air, dan lahan yang tidak ditanami tanaman semusim.
Namun, pengelolaan hutan rakyat mempunyai beberapa kendala. Mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, hak kepemilikan, keterbatasan modal, kelangkaan informasi, dan daur tanaman yang lama. Lalu, pengelolaan hutan juga bersifat holistik, yang artinya pengelolaan dilakukan dengan tidak memisahkan hutan dengan sumber daya lainnya.
Penulis: Rusda Elpiani
Dikurasi oleh: Citra Isswandari Putri
Referensi Artikel
Ardiansyah,Tomi. 2017. Hutan Rakyat : Defisini, Pengelolaan, Jenis, dan Kendala yang dihadapi. Diakses pada tanggal 24 April 2021 di
https://foresteract.com/hutan-rakyat/
- Huten Rakyat – Pengertian, Status, Tujuan, Manfaat & Pengelolaan. Diakses pada tanggal 24 April 2021 di
https://rimbakita.com/hutan-rakyat/
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!