Limbah Batu Bara: Uraian, Ancaman, dan Penanganan

Gambar 1 Pemandangan PLTU Suralaya di Cilegon, Banten.
Gambar 1 Pemandangan PLTU Suralaya mengeluarkan limbah batu bara di Cilegon, Banten.

Batu bara sebagai salah satu industri yang paling banyak meraup keuntungan dalam penyediaan energi di sebuah negara, nampaknya kian laris manis.  Bisnis energi ini terus hidup baik pengerukan maupun pemanfaatannya sebagai bahan bakar. Banyak negara berupaya menghentikan pemakaian batu bara dengan tujuan mencapai nol emisi demi mencegah krisis iklim. Sebagai salah satu negara penyumbang emisi terbanyak di dunia sekaligus negara yang sangat rentan terhadap krisis iklim, Indonesia seharusnya mampu menyusun target mitigasi dan adaptasi yang lebih serius. Hal tersebut berguna untuk memerangi krisis iklim.

Ads

Namun, langkah yang diambil Pemerintah Indonesia kian jauh dari kata cukup, bahkan disinyalir bertentangan dengan upaya penanganan krisis iklim. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani aturan turunan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan ini, abu batu bara (fly ash dan bottom ash) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Limbah Batu Bara

Limbah batu bara merupakan persoalan serius dalam kehidupan manusia. Dampaknya sangat buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan keanekaragaman hayati di dunia. Batu bara masuk dalam kategori energi tak terbarukan yang berarti suatu saat akan habis. Pengerukannya merusak lingkungan karena membabat habis hutan dan menggali bumi, pembakarannya menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Di Indonesia, batu bara menjadi sumber listrik utama yang menyumbang 60.485 MW dari seluruh pembangkit listrik. Jumlah itu setara dengan 85,31 persen total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional. Dari sisi ekonomi, batu bara dinilai efisien, tetapi dari sisi kesehatan, batu bara berisiko besar terhadap kesehatan. Hasil pembakaran batu bara menjadi senyawa beracun ketika dilepas ke udara. Menghirup zat-zat hasil pembakaran batu bara dapat memicu berbagai macam penyakit: asma, kanker paru-paru, infeksi saluran pernapasan, gagal jantung kongestif, dan stroke. Batu bara juga mengandung raksa yang jika terakumulasi di air dan masuk dalam rantai makanan melalui hewan air, akan berdampak buruk pada sistem saraf, pencernaan, mata, ginjal, dan menyebabkan kecacatan pada bayi.

Setelah partisipasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dibatasi, jumlah minimum luas hutan dihapus, tanggung jawab kebakaran lahan dikikis, kini Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui UU Cipta Kerja menghapus limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) dan delapan jenis limbah lain dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Padahal, FABA merupakan limbah dari proses pembakaran batu bara. Fly ash dapat terbang bebas di udara. Bottom ash adalah fly ash yang terakumulasi di cerobong pembuangan jatuh ke bawah. FABA banyak mengandung residu kimia seperti, silikon dioksida (SiO2), logam berat, merkuri, timbal, dan arsenik, baik berupa kristal maupun debu. Fly ash termasuk dalam Endocrine Disrupting Compounds (EDC), zat yang dapat mengendap dan beredar ke seluruh tubuh, lalu mengganggu sistem hormon dan metabolisme kita karena ukurannya yang sangat halus. Fly ash juga mungkin untuk terhirup hingga gelembung alveoli terkecil di paru-paru manusia.

Industri di Indonesia menghasilkan FABA sebanyak 10-15 juta ton per tahun dengan tingkat pemanfaatan hanya sebesar 0%-0,96% untuk pemanfaatan fly ash dan 0,05%-1,98% untuk pemanfaatan bottom ash. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat 43 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang berada dalam kepemilikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau perusahaan swasta yang tersebar di Indonesia. Perusahaan tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain, 13 unit di Sumatera, 13 di Jawa, 6 di Kalimantan, 5 di Sulawesi, 1 di Nusa Tenggara, dan 1 di Papua. Catatan KLHK menunjukkan bahwa total produksi FABA di tahun 2020 mencapai 2.938.658,58 ton. Melalui catatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pembahasan pengelolaan FABA bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Juni 2020 lalu, disebutkan bahwa jumlah timbunan FABA terbilang tinggi hingga mencapai 5 juta ton per tahun.

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

 

Baca lainnya: Merawat Bumi Bersama BUMI Bulk Store and Refillery Brand

Ancaman

Dampak buruk dari hasil proses pembakaran batu bara sangatlah nyata dalam kehidupan sehari-hari. Di Ibu Kota Jakarta, terjadi sekitar 13.000 kematian yang seharusnya dapat dihindari karena polusi udara PM2.5 pada tahun 2020. Kualitas udara di Jakarta tetap bertahan di kisaran yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, konsentrasi PM2.5 dan NO2 di Jakarta bahkan terus meningkat. Bahkan, pada 15 Juni 2020 lalu, Jakarta masuk dalam dalam lima besar kota di dunia dengan kualitas udara terburuk menurut database IQAir Visual. Data lain yang memprihatinkan adalah kota Tangerang Selatan yang menjadi kota paling tercemar se-Asia Tenggara.  Sumber pencemar utama adalah pembangkit listrik tenaga batu bara yang berlokasi di luar Jakarta, termasuk pembangkit listrik tenaga batu bara di Suralaya, Banten yang terus beroperasi seperti biasa.

Gambar 2. Penambangan Batu Bara di Kalimantan Selatan, Indonesia.
Gambar 2. Penambangan Batu Bara di Kalimantan Selatan, Indonesia.

Kualitas udara yang kian memburuk dapat mempercepat penjangkitan berbagai macam penyakit, bukan hanya bagi manusia, tetapi seluruh makhluk hidup. Polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil dapat menyebabkan kanker, stroke, asma, infeksi saluran pernapasan, dan gagal jantung kongestif. Limbah batu bara bersifat karsinogenik, neurotoksik, dan beracun bagi manusia, biota air, dan hewan. Anak-anak dan orang tua adalah kelompok yang paling rentan terhadap limbah batu bara. Pertumbuhan ginjal, hati, dan organ-organ lain yang melindungi manusia dari zat beracun pada anak belum sempurna, memungkinkan anak-anak sangat rentan mendapat reaksi langsung setelah terpapar FABA. Selain itu, akumulasi paparan sedari dini meski dalam dosis yang rendah dapat menimbulkan penyakit ketika beranjak dewasa, seperti asma, bronkitis, obesitas, dsb. Pada laki-laki, hal ini dapat menyebabkan penurunan kualitas dan kemampuan sperma untuk membuahi, sedangkan pada perempuan dapat terjadi gangguan kromosom pada janin yang dikandungnya. 

Hidup berdampingan dengan limbah batu bara yang setiap hari terbang bebas di udara akan membunuh makhluk hidup secara perlahan. Air akan sulit dikonsumsi atau mandi harus bayar agar tidak menyebabkan gatal-gatal. Udara bersih tidak lagi gratis karena dibayar dengan rasa sakit. Selain itu, ada lagi kerugian yang tampak jelas seperti kerusakan lingkungan, datangnya penyakit, pembabatan lahan yang merusak ekosistem di hutan serta menghasilkan polutan berbahaya. Ditambah lagi karbon dioksida (CO2) yang meningkatkan suhu bumi, sulfur dioksida (SO2) yang mengganggu kualitas air, dan nitrogen dioksida (NOx) yang memperburuk nutrisi tanah. Semua aktivitas produksi yang dihasilkan dari pembakaran batu bara bisa menjadi pemicu bencana alam. Tahun 2015, Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa PLTU batu bara bertanggung jawab terhadap kematian dini 6.500 penderita per tahun, dan angka ini terus meningkat seiring ekspansi pembangunan PLTU batu bara di Indonesia. Berdasarkan penelitian oleh Harvard T.Chan School of Public Health and the World Economic Forum (WEF), Indonesia diperkirakan akan menanggung biaya sebesar 11.250 triliun antara tahun 2012 hingga 2030 karena penyakit pernafasan.

Penanganan Limbah Batu Bara

Dalam hal komitmen iklim, Indonesia punya tanggung jawab besar dalam upaya pengurangan emisi demi meredam krisis iklim. Sebab, dalam beberapa kategori yang berhubungan dengan emisi, Indonesia menduduki peringkat tertinggi sebagai salah satu negara penyumbang emisi terbesar di dunia. Indonesia menduduki peringkat empat penyumbang emisi terbesar di dunia tahun 2015, peringkat lima penghasil batu bara terbanyak di dunia tahun 2016, peringkat sepuluh penghasil karbon dioksida terbesar di dunia (0,61 gigatons) tahun 2018, peringkat sepuluh untuk kapasitas batu bara terbesar di dunia (29.307 MW) tahun 2019, serta peringkat lima untuk kapasitas batu bara terencana (24.691 MW) tahun 2019. Sangat tidak memuaskan adalah nilai yang pantas untuk diperoleh Indonesia atas kebijakan iklimnya pada tahun 2020.

Pada tahun 2021, Indonesia melalui KLHK memaparkan Strategi Jangka Panjang Penurunan Emisi Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (LTS-LCCR 2050), yang salah satu targetnya adalah menuju nol emisi pada tahun 2070. Perencanaannya terbagi dalam beberapa skenario: Current Policy Scenario (CPOS), Transition Scenario (TRNS), dan Low Carbon Compatible with Paris Agreement Target (LCCP). Pada sektor energi, batu bara masih mendominasi bauran energi di Indonesia hingga tahun 2050 dengan porsi jauh lebih tinggi dari yang telah ditetapkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada tahun 2016. Berbagai kebijakan serta langkah strategis yang diambil agaknya semakin menjauh dari upaya penanganan krisis iklim. Perlindungan hutan sebagai hal yang mendesak juga seharusnya tidak dilupakan.

Gambar 3. Penduduk Desa yang Berhimpitan dengan PLTU.
Gambar 3. Penduduk Desa yang Berhimpitan dengan PLTU.

Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil, khususnya sektor energi. Pemerintah pun berencana menambah kapasitas PLTU batu bara sebesar dua kali lipat dalam sepuluh tahun ke depan, yaitu 27 GW. Hal itu perlu digarisbawahi bahwa jumlah emisi karbon akan terus meningkat dan makin menjauhkan Indonesia dari target NDC. Dampak buruk dari batu bara menegaskan perlunya Indonesia untuk mempercepat transisi energi, membangun sistem transportasi publik berbasis energi bersih, dan mengakhiri ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dibutuhkan investasi pada energi terbarukan seperti angin dan matahari serta transportasi umum yang bertenaga bersih untuk melindungi penduduk dari polusi udara mematikan. Ketika pemerintah tetap memilih batu bara daripada energi bersih terbarukan, kesehatan masyarakat menjadi taruhannya. 

Limbah batu bara perlu dinilai sebagai urgensi dalam upaya penanganan krisis iklim. Banyak studi telah membuktikan bahwa bahan beracun dan berbahaya yang ada di dalam abu batu bara dapat merusak setiap organ dalam tubuh manusia. Penyakit yang datang ke manusia bukan hanya karena manusia tidak bisa menjaga kesehatan, tapi juga disebabkan oleh kebijakan negara. Hal itu nyata karena FABA terus ditimbun sembarangan dan diolah tanpa aturan yang jelas. Apabila terus diperbanyak, limbah batu bara akan menjadi ancaman mematikan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Jika berkutat pada laju ekonomi, keberlanjutan ekologi justru menjadi kunci. Transisi hijau serta ketahanan krisis iklim adalah jawaban bagi keselamatan lingkungan, ekonomi, dan kesehatan di masa depan.

 

Penulis: Riski Rianda

Dikurasi oleh: Citra Isswandari Putri

 

Referensi Literatur:

Carbon Brief. 6 Juni 2019. Profile Carbon Brief: Indonesia. Diakses 14 April 2021, dari https://www.carbonbrief.org/profil-carbon-brief-indonesia 

Climate Action Tracker. 22 September 2020. Indonesia. Diakses 14 April 2021, dari https://climateactiontracker.org/countries/indonesia/

Greenpeace Indonesia. 31 Januari 2021. Komitmen vs Realisasi. Diakses 13 April 2021, dari https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/44557/komitmen-vs-realisasi/

Greenpeace Indonesia. 16 Maret 2021. Laporan Kualitas Udara Dunia Terungkap Perubahan Kualitas Udara Di 2021. Diakses 13 April 2021, dari https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/44737/laporan-kualitas-udara-dunia-terungkap-perubahan-kualitas-udara-di-2020/ 

Greenpeace Indonesia. 18 Februari 2021. Polusi Udara PM2.5 Menyebabkan Kematian 160.000 jiwa di 5 Kota Terbesar Dunia pada tahun 2020. Diakses 13 April 2021, dari https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/44571/polusi-udara-pm2-5-menyebabkan-kematian-160-000-jiwa-di-5-kota-terbesar-dunia-pada-tahun-2020/

ICEL. 12 Maret 2021. [Siaran Pers] Kembalikan Abu Batubara Sebagai Limbah B3: Utamakan Pertimbangan Lingkungan dan Kesehatan Masyarkat. Diakses 13 April 2021, dari https://icel.or.id/berita/siaran-perskembalikan-abu-batubara-sebagai-limbah-b3-utamakan-pertimbangan-lingkungan-dan-kesehatan-masyarakat/ 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 19 Maret 2021. Perkembangan NDC Dan Strategi Jangka Panjang Indonesia Dalam Pengendalian Perubahan Iklim. Diakses 14 April 2021, dari http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5870/perkembangan-ndc-dan-strategi-jangka-panjang-indonesia-dalam-pengendalian-perubahan-iklim 

MedRxiv. 14 April 2020. An effect assessment of Airborne particulate matter pollution on COVID-19: A multi-city Study in China. Diakses 13 April 2021, dari https://doi.org/10.1101/2020.04.09.20060137

Narasi Newsroom. 24 Maret 2021. Benarkah Limbah Batu Bara Tak Berbahaya?. Diakses 13 April 2021, dari https://www.narasi.tv/narasi-newsroom/benarkah-limbah-batu-bara-tak-berbahaya 

Science Direct. 18 Juli 2020. Coal as an energy source and its impacts on human health. Diakses 13 April 2021, dari https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2666759220300500# 

The Lancet. 13 Mei 2017. Estimates and 25-year trends of the global burden of disease attributable to ambient air pollution: an analysis of data from the Global Burden of Diseases Study 2015. Diakses 13 April 2021, dari https://www.thelancet.com/journals/lancet/article/PIIS0140-6736(17)30505-6/fulltext 

Union of Concerned Scientists. 12 Agustus 2020. Each Country’s Share of CO2 Emissions. Diaskes 13 April 2021, dari https://www.ucsusa.org/resources/each-countrys-share-co2-emissions

 

 

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. 

Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk melakukan kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di berbagai daerah. Mari kita sama-sama melestarikan lingkungan dan menjaganya. 

Yuk bergabung bersama kami sebagai pioneer penghijauan!

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.