Pasar Karbon

Pengertian Pasar Karbon

Gambar 1 (Pasar Karbon Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca)
Gambar 1 Pasar Karbon Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Menurut William J. Stanton (1987), pasar dalam arti yang luas adalah orang-orang yang mempunyai kebutuhan untuk dipenuhi, uang untuk dibelanjakan, dan kemauan untuk membelanjakannya. Menurut Stanton juga pasar karbon adalah kumpulan/keinginan pada emisi gas rumah kaca dalam satuan setara ton CO2. Selain itu ada pula istilah “perdagangan karbon” kedua istilah ini seringkali tertukar. Dalam Peraturan Presiden No. 46 tahun 2008 mengenai Dewan Nasional Perubahan Iklim, perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Ads

 

Jenis-Jenis Pasar Karbon

Hal ini dapat dikategorikan pada dasar pembentukan dan cara perdagangannya:

1. Berdasarkan dasar pembentukannya

  • Pasar karbon sukarela (Voluntary Carbon Market)

Entitas ini dibentuk untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan bukan karena adanya kewajiban tertentu. Keinginan ini dapat terjadinya perdagangan karbon antara keinginan dengan penyedia karbon yang sering kali terjadi secara langsung (over the counter). Biasanya keinginan digabungkan menjadi komitmen kolektif sehingga pasar membesar dan menarik keterlibatan seperti perantara, investor maupun layanan bursa. Perkembangan ini menunjukkan volume pasar karbon sukarela cenderung naik dengan stabil.

  • Pasar karbon wajib

Hal ini terbentuk karena ada program yang mewajibkan pengurangan dan pembatasan jumlah emisi gas rumah kaca. Ini diterapkan sebagai sarana pelaksanaan program policy tool. Protokol kyoto adalah contoh program yang mewajibkan pengurangan emisi gas rumah kaca namun diperbolehkan penggunaan pasar karbon untuk memenuhinya. Daya tampungnya bergantung pada rancangan dan lingkup kebijakan peringanan emisi yang diterapkan, sehingga relatif mudah diperkirakan dalam jangka yang panjang.

2. Berdasarkan cara perdagangannya

  • Trading

Sistem ini memiliki nama emission trading system atau sistem perdagangan emisi. Nama lainnya cap-and-trade atau batasi-dan-dagangkan. Sistem ini untuk pembatasan emisi gas rumah kaca pada pihak peserta pasar dalam tingkat instalasi ataupun organisasi.

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Peserta pasar yang berasal dari organisasi, perusahaan bahkan negara memiliki kewajiban untuk mengurangi atau pembatasan emisi karbon yang disebut cap. Pada umumnya cap diterapkan bentuk pengalokasian jatah/kuota  emisi bagi para peserta pasar yang dilakukan awal periode. Di akhir waktu peserta menyetorkan unit kuota pada lembaga yang ditentukan sejumlah emisi aktual yang telah dilepaskan. Peserta akan melewati cap, membeli tambahan unit kuota dari kuota yang tidak terpakai maka berlangsunglah perdagangan karbon.

Kebijakan pembatasan emisi dan sistem perdagangan emisi diterapkan pada sektor yang emisinya tinggi, contohnya industri. Maka diperoleh sejumlah besar penurunan emisi dengan biaya yang relatif rendah. Sistem perdagangan terbesar saat ini European Union Emissions Trading System (EU ETS) yang menjadi tumpuan pasar karbon di seluruh dunia.

  • Crediting

Nama lengkap sistem ini adalah baseline-and-crediting. Di Indonesia sistem ini diasosiasikan dengan pasar karbon, yang semata-mata sudah menjalin akrab dengan Mekanisme Pembangunan Bersih atau Clean Development Mechanism (CDM). Komoditi yang diperdagangkan adalah penurunan emisi yang disertifikasi dengan ketentuan yang ada di pasar. Komoditas ini disebut kredit karbon. Satu unit kredit karbon akan menghasilkan penurunan emisi satu ton karbon dioksida. Sistem ini fokus pada emisi di tingkat proyek/kegiatan dan memulainya tidak membutuhkan persiapan dan pengumpulan data emisi di tingkat instansi/organisasi. 

Mekanisme proses pasar karbon crediting yaitu:

  1. Tahap pengusulan, proyek menyusun dokumen usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Tahap validasi, memiliki kesesuaian dokumen usulan dengan persyaratan dan ketentuan diperiksa.
  3. Tahap registrasi, proyek yang dinyatakan memenuhi syarat dan sebagai peserta skema crediting yang bersangkutan.
  4. Tahap verifikasi, hasil penurunan emisi dalam suatu periode.
  5. Tahap penerbitan kredit karbon, dengan sejumlah kredit karbon yang diterbitkan pada hasil verifikasi.

 

Penulis: Siti Warhamni

Referensi Artikel:

Humaniora https://m.mediaindonesia.com/humaniora/399743/carbon-trading-bisa-dukung-pengurangan-emisi-di-indonesia diakses pada 8 Mei 2021.

http://jcm.ekon.go.id diakses pada 8 Mei 2021.

 

Referensi Gambar:

Gambar 1 https://ekonomi.bisnis.com/read/20180801/99/823126/pasar-karbon-bisa-bantu-turunkan-emisi-gas-rumah-kaca 

 

LindungiHutan.com merupakan Platfrom Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situa berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk melakukan kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman. Mari kita sama-sama melestarikan lingkungan dan menjaganya. 

Yuk jadi Pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.