Konflik Hutan Adat Kinipan

Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat. Hutan adat dan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan karena mereka senantiasa hidup berdampingan. Salah satu hutan adat yang ada di Indonesia adalah Hutan Adat Laman Kinipan. Hutan Adat Laman Kinipan berada di Kecamatan Batang Kwa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. kurang lebih ada sekitar 239 keluarga dengan 938 jiwa manusia yang menggantungkan hidupnya kepada hutan adat Kinipan. Mereka sudah tinggal di sana secara turun menurun. Wilayah adat Laman Kinapan memiliki luas sekitar 16.169,942 hektar, yang wilayahnya terdiri dari 70% hutan rimba dan 30% lainnya adalah lahan garapan masyarakat dan pemukiman warga. Namun, kehidupan di wilayah hutan adat lama Kinipan mulai terancam semenjak perusahaan sawit berusaha menguasai wilayah hutan adat tersebut.

Ads
  1. Konflik Masyarakat Adat Kinipan

Sejak 2012, PT Sawit Mandiri Lestari (SML) sudah sering datang ke wilayah adat Laman Kinipan untuk menginformasikan tentang investasi lahan sawit dan menegosiasi penggusuran wilayah adat Laman Kinipan. Hal tersebut langsung mendapat penolakan tertulis dari masyarakat adat Laman Kinipan karena rencana investasi lahan sawit berada di wilayah hutan adat Laman Kinipan. Padahal, hutan adat Lama Kinipan sudah memiliki peta dan terverifikasi dan mengajukan wilayah cadangan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Wilayah adat Laman Kinapan telah dirilis pada April 2016 yang dihadiri oleh Asisten III Kabupaten Lamandau, anggota DPRD Lamandau, Pengurus Wilayah AMAN Kalteng, PW BPAN Kalteng, Dewan Wilayah AMAN Kalteng. Lalu rencana investasi pun sempat redup, namun beberapa kali para investor itu datang mengecek hutan dan pergi ke perkampungan untuk bernegosiasi. Namun tetap ditolak oleh masyarakat.

Gambar 1 Penebangan Hutan
Gambar 1 Penebangan Hutan

Pada Februari 2018, SML kembali datang dengan membawa alat penebang hutan. Hutan dibabat sekitar 1.242 hektar dan langsung dijadikan lahan sawit. Pohon-pohon besar ditebang dan hutan adat berganti status menjadi alokasi penggunaan lain (APL). Saat alat penebang hutan itu datang, tidak terjadi bentrokan karena SML dijaga oleh polisi. Menurut ketua masyarakat ada Laman Kinapan, SML memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan namun tidak memiliki surat izin wilayah adat. Padahal warga adat Laman Kinapan sudah mengirim pesan sebanyak 3 kali. Pertama, surat tentang penolakan pengoperasian di wilayah adat Laman Kinapan. Kedua, mengajak perusahaan musyawarah. Ketiga, mengirim tuntutan adat. Tetapi semua surat yang dikirim tidak ada yang digubris. 

Gambar 2 Penebangan Hutan
Gambar 2 Penebangan Hutan
  1. Gugatan Masyarakat Adat Laman Kinapan

Masyarakat adat Laman Kinapan sudah mengadu kepada pemerintah daerah, namun tidak ada jawaban. Pada Juni 2018, sembilan warga adat Laman Kinapan berangkat ke Jakarta untuk mengadu langsung ke Kepala Staf Kepresidenan, KLHK, dan Komnas HAM. Mereka juga mendatangi meminta bantuan kepada pengurus besar AMAN untuk menyelesaikan konflik adat ini. Mereka mengadu tentang warga adat dengan tegas menolak adanya perusahaan sawit dan ingin investor pergi dari wilayah adat Laman Kinapan. Mereka juga meminta untuk investor tersebut didenda secara adat.

Masyarakat adat Laman Kinapan sudah mengajukan permohonan ke pemerintah daerah agar mereka diakui dan dilindungi, namun tetap saja diabaikan. Masyarakat adat Laman Kinapan kemudian menggugat Hendra Lesmana selaku Bupati Lamandau ke PTUN Palangkaraya perihal beliau yang abai dalam pelaksanaan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum. Gugatan tersebut terdaftar nomor 1/P/FP/2021/PTUN PLK pada tahun 4 Januari 2021. Gugatan tersebut juga merupakan bentuk kekecewaan masyarakat adat terhadap pemerintah karena telah abai akan hak-hak masyarakat adat. 

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Gugatan juga terjadi saat ada konflik memanas antara masyarakat adat Laman Kinapan dengan SML. Konflik itu terjadi karena kekecewaan masyarakat adat Laman Kinapan terhadap perusahaan yang membuka lahan sawit sekitar kurang lebih 2.900 hektar dan berujung dengan ditangkapnya empat pemuda dari Desa Kinapan yang salah satunya adalah Ketua Komunitas Adat Laman Kinapan, Effendi Buhing. 

  1. Nasib Hutan Adat Laman Kinapan

Disaat terjadi konflik antara masyarakat adat Laman Kinapan dengan perusahaan sawit, datang banjir bandang yang melanda Kinapan dan desa lainnya di sekitar Lamandau, Kalimantan Tengah. Banjir yang begitu parah, hujan yang terus menerus membuat air luapan sungai naik dan merendam perdesaan. Banjir tersebut menghantam beberapa desa di lima kecamatan yaitu Lamandau, Belantikan Raya, Batangkawa, Bulik dan Bulik Timur. Banjir bandang tersebut dilihat sebagai akibat dari hutan yang beralih fungsi menjadi lahan sawit. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir tersebut berdampak pada 431 keluarga, beberapa hewan ternak hanyut, rumah hancur dan lumbung padi yang terendam. 

Gambar 3 Banjir Kinipan
Gambar 3 Banjir Kinipan

Konflik Kinipan bisa terjadi di daerah manapun yang cenderung mengutamakan kepentingan kapitalis. Meskipun konflik hutan adat ini telah banyak terjadi di Indonesia, akan tetapi pemerintah masih saja enggan memperhatikan bahwa hutan adat dan masyarakat adat merupakan entitas penting yang harus diakui keberadaannya. untuk sahabat alam yang ingin tahu lebih dalam tentang konflik hutan adat kinipan, bisa mengungjungi akun Youtube Watchdoc yang telah mendokumentasikan konflik ini kedalam judul “kinipan”. Film tersebut berusaha menceritakan isu lingkungan yang seharusnya menjadi perhatian kita bersama. 

 

Penulis : Rusda Elpiani

Dikurasi Oleh: Daning Krisdianti

 

 

 

Referensi Literatur

 

Arumingtyas, Lusia. 2018. Begini Nasib Hutan Adat Laman Kinipan Kala Investasi Sawit Datang… Diakses pada 28 April 2021, di 

https://www.mongabay.co.id/2018/06/18/begini-nasib-hutan-adat-laman-kinipan-kala-investasi-sawit-datang/

Arumingtyas, Lusia. 2020. Bencana Datang, Di Tengah Orang Kinipan Terhalang Jaga Rumah Adat. Diakses pada 28 April 2021, di

https://www.mongabay.co.id/2020/09/15/bencana-datang-di-tengah-orang-kinipan-terhalang-jaga-hutan-adat/

Shala, Roni. 2021. Konflik Terus Berlanjut, Komunitas Adat Laman Kinapan Menggugat.

Diakses pada 28 April 2021, di

https://www.liputan6.com/regional/read/4451799/konflik-terus-berlanjut-komunitas-adat-laman-kinipan-menggugat

 

Referensi Gambar

Gambar 1

https://tropis.co/belum-ada-keputusan-menteri-yang-tetapkan-laman-kinipan-sebagai-hutan-adat/

Gambar 2

https://www.mongabay.co.id/2018/06/18/begini-nasib-hutan-adat-laman-kinipan-kala-investasi-sawit-datang/

Gambar 3

https://www.mongabay.co.id/2020/09/15/bencana-datang-di-tengah-orang-kinipan-terhalang-jaga-hutan-adat/

 

LindungiHutan.com adalah Platform Crowdfunding Penggalangan Dana untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung penghijauan yang ada di seluruh Indonesia. mari bersama menjaga dan melestarikan hutan seluruh Indonesia.

Yuk jadi pioneer penghijauan untuk hutan Indonesia yang lebih baik.

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.