Kura-kura Leher Ular, Satwa Asli Indonesia Hampir Punah

 

Kura-kura Leher Ular / iucnredlist.org
Kura-kura Leher Ular / iucnredlist.org

Mengenal Kura-Kura Leher Ular

Kura-kura eksotis ini merupakan satwa yang hanya ditemukan di lahan basah Pulau Rote, merupakan sebuah pulau kecil yang memiliki luas sekitar 97.854 hektar di ujung negeri ini. Jarak dari barat daya Pulau Timor kurang lebih 20 km untuk memasuki wilayah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kura-kura leher ular atau kura-kura leher panjang yang dikarenakan kepala seperti ular dan lehernya yang panjang mempunyai nama ilmiah yaitu Chelodina Mccordi. Jenis kura-kura ini diklasifikasikan ke suku Chelidae, yang mempunyai ciri khas leher yang agak panjang dan fleksibel (Hananto, 2015). Kura-kura ini mempunyai habitat di kabupaten terselatan Indonesia yang merupakan salah satu dari 25 spesies kura-kura terancam punah di Indonesia, bahkan di dunia.

Ads

Kura-kura ini ditemukan pertama kali pada tahun 1891 oleh George Albert Boulanger dan akhirnya oleh Dr. Anders Rhodin dari Research Foundation Lunenburg pada tahun 1994 dipisahkan menjadi spesies tersendiri. Spesies kura-kura ini mempunyai bentuk yang unik, seperti berukuran kecil, sisi karapas atau tempurung yang melengkung condong ke atas, dan kepala yang menyerupai ular. Kura-kura ini juga tidak seperti kura-kura pada umumnya, spesies ini tidak bisa menarik masuk kepalanya sampai ke dalam tempurung, dikarenakan lehernya yang sangat panjang. Untuk dapat melindungi bagian leher dan kepalanya, dilakukan dengan melipat lehernya secara menyamping di bawah sisi bagian yang luar tempurung. Untuk panjang dari tempurungnya sendiri bisa sampai 18–24 cm dan mempunyai warna coklat keabu-abuan ataupun kadang-kadang coklat kemerahan.

Habitat 

Foto Kura-kura Leher Ular / Oki Hidayat/Balai Litbang LHK Kupang
Foto / Oki Hidayat/Balai Litbang LHK Kupang

Kura-kura ini termasuk di dalam keluarga cheloniidae merupakan salah satu dari 25 spesies kura-kura yang terancam punah. Status tersebut juga masuk ke dalam kategori CR(PEW) ataupun biasanya disebut Possibility Extinct in the Wild. Pada tahun 2018 pula kura-kura leher ular Pulau Rote dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No P. 106/Menlhk/Setjen/Kum, 2-12-2018 (Yudistirani, 2020). Kura-kura ini mempunyai tempat tinggal di danau, rawa, dan juga sawah di selatan Pulau Rote. Kura-kura spesies ini juga seringkali diperjualbelikan oleh para pencinta atau kolektor reptil endemik nasional ataupun internasional. Hal inilah yang membuat Kura-kura tersebut lebih sering ditemukan di penangkaran daripada di habitat aslinya. Kura-kura ini sampai awal tahun 1970-an muda ditemukan di sekitaran Pulau Rote, seperti di kubangan, sungai, sawah, ataupun di sepanjang danau-danau kecil di sekitar Pulau Rote.

Hambatan yang biasanya dihadapi saat perkembangbiakannya ialah permasalahan reproduksi yang harus menunggu sampai umur sekiranya 5 tahun untuk dapat bertelur. Susahnya pakan yang segar dan sehat di habitatnya. Untuk sekali bertelur, Kura-kura ini dapat menghasilkan sekiranya 8–14 butir yang dilakukan umumnya tiga kali dalam setahun. Ukuran telur kura-kura jenis ini mempunyai diameter sekiranya 30×20 mm dan mempunyai berat sampai 8-10 gram. Tukik akan segera menetas setelah tiga bulan pengeraman di alam. Saat tukik menetas, ukurannya sekitar 28 x 20. Dalam waktu pertumbuhan, warna tukik yang semulanya pucat berubah menjadi warna abu-abu kemerahan/kecoklatan di kala beranjak dewasa. Kura-kura spesies ini oleh IUCN akhirnya dimasukkan ke status kritis. Sebelum bisa dideskripsikan dengan ilmiah, satwa ini sangat populer di dunia internasional yang biasanya sebagai hewan peliharaan, sampai perdagangannya dilarang pada tahun 2001, dikarenakan populasinya yang menyusut begitu signifikan. Beberapa populasi kura-kura ini di Pulau Rote menempati area sempit yang mempunyai luas sekitar 70 km persegi di Pulau Rote, namun pada nyatanya satwa ini belum dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Upaya Melestarikan 

Kepala Dinas LHK NTT Ir. Ferdy J. Kapitan, M.Si (kiri), Kepala BBKSDA NTT Ir. Timbul Batubara, M.Si (Kanan) dan Country Director WCS-IP Dr. Noviar Andayani (kanan) pada acara serah terima fasilitas koloni asuransi kura-kura rote di Kupang
Kepala Dinas LHK NTT Ir. Ferdy J. Kapitan, M.Si (kiri), Kepala BBKSDA NTT Ir. Timbul Batubara, M.Si (Kanan) dan Country Director WCS-IP Dr. Noviar Andayani (kanan) pada acara serah terima fasilitas koloni asuransi kura-kura rote di Kupang

Untuk dapat memulihkan populasi Kura-kura ini di Pulau Rote, Balai Besar KSDA NTT menggandeng kerja sama dengan WCS IP untuk bisa mendatangkan serta memulangkan kembali atau biasa disebut repatriasi satwa khas Pulau Rote ini dari luar negeri. WCS-IP merupakan suatu lembaga yang mempunyai dedikasi dalam menyelamatkan kehidupan liar dan juga tempat-tempat liar dengan melakukan pemahaman secara menyeluruh terhadap masalah-masalah kritis dan menemukan solusi dengan berbasis ilmu pengetahuan serta mengambil sebuah tindakan konservasi yang menguntungkan manusia maupun alam (Wismabrata, 2019). Upaya perlindungan yang dilakukan BBKSDA NTT ialah dengan mempunyai rencana dengan memulangkan beberapa ekor kura-kura leher ular yang berada di Singapura untuk bisa dilepaskan dan dilestarikan di Pulau Rote Ndao. BBKSDA NTT melakukan hal itu dengan harapan untuk populasi kura-kura kepala ular bisa ada lagi dan berkembang biak di daerah tersebut (Kompas.com, 2020). Sebelum dilakukannya proses pelepasan di Pulau Rote Ndao, beberapa kura-kura tersebut yang berasal dari Singapura akan dipelihara sekiranya tiga bulan di Kupang untuk dapat beradaptasi. 

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Sekitar 28 ekor kura-kura jenis ini akan dipulangkan ke habitatnya dengan segera di Danau Peto, Desa Maubesi, Kec Rote Tengah, Kab Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT akan melaksanakan upacara adat pada saat pengembalian atau pemulangan 28 kura-kura leher ular atau Chelodina mccordi yang didatangkan dari kebun binatang di Singapura (Bere, 2019). Upacara yang diadakan untuk dijadikan sebagai pedoman di dalam sebuah pengelolaan kura-kura tersebut bersama ekosistemnya untuk dapat mendukung sebagai bentuk perlindungan satwa langka itu. Menurut penelitian, di Pulau Rote masih ada setidaknya tiga danau yang cocok dan bisa serta ideal untuk pengembangbiakan kura-kura ini, yaitu Danau Peto dan dua danau di Kec Landu Leko, yaitu Lendo Oen dan Danau Ledulu (Kompas.com, 2020).  

Fasilitas koloni asuransi adalah sebuah tempat transit koloni satwa kura-kura yang sudah optimal dan lebih lengkap. Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah tonggak sejarah untuk bisa menyelamatkan kura-kura jenis ini di Pulau Rote. Adapun fasilitas-fasilitas penunjang yang membantu dalam penangkaran tersebut, seperti adanya tempat pengembangbiakan, tempat karantina, dan ada tempat habituasi sebagai tempat sebelum dilepasliarkan. Dengan adanya kasus seperti ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT menghimbau serta mengajak segala elemen dan lapisan masyarakat agar bisa menjaga kelestarian kekayaan SDA yang ada di daerahnya masing-masing dan juga ikut mendukung langkah-langkah yang pemerintah di dalam upaya-upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia.

 

Penulis : Dhevin Mulya Rayhan 

Dikurasi oleh Inggrit Aulia Wati Hasanah

 

 

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak! 

Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!

 

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.