LindungiHutan Memperbarui Izin Pengumpulan Donasi

LindungiHutan Memperbaharui Izin Pengumpulan dan Penyelenggaraan Donasi
LindungiHutan Memperbaharui Izin Pengumpulan dan Penyelenggaraan Donasi

Semarang – Yayasan LindungiHutan kembali secara resmi mengumumkan pembaharuan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan atau Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Donasi Uang dan Barang dari Kementrian Sosial pada tanggal 19 Mei 2020.

Ads

Yayasan LindungiHutan merupakan sebuah lembaga penggalangan donasi online untuk konservasi hutan dan lingkungan berdasarkan Akta Notaris Ida Widiyanti, S.H dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003033.AH.01.04.Tahun 2018. Yayasan LindungiHutan juga memiliki izin Pengumpulan Donasi Uang dan Barang yang diperbarui setiap tiga bulan dengan nomor surat terbaru, berdasarkan SK Kemensos Nomor 630/HUK-PS/2020 untuk LindungiHutan. Surat Keterangan ini merupakan perpanjangan izin sebelumnya dengan  SK Kemensos Nomor 252/HUK-PS/2020.

Berlandaskan pada Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Tahun 1961, Program Penggalangan Dana yang dilakukan oleh LindungiHutan bertujuan untuk membantu masyarakat sekitar hutan sehingga dapat terus melakukan kegiatan konservasi. Program Penggalangan Dana yang dilakukan oleh LindungiHutan juga diharapkan dapat bermanfaat untuk melibatkan semua elemen masyarakat agar ikut andil dalam kelestarian alam. Sehingga, perlu adanya upaya pengumpulan sumbangan dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya : Panduan Umum Kontribusi untuk Lingkungan Sekitarmu

Penyelenggaraan Pengumpulan Donasi yang dimaksud, dilaksanakan dengan cara;

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com
  • Masyarakat yang memiliki keterbatasan dana untuk melakukan kegiatan konservasi alam dapat melakukan penggalangan dana melalui situs dan sosialisasi tentang kegiatan melalui media sosial sehingga masyarakat dapat membantu kegiatan dengan donasi ke nomor rekening yang dimiliki Yayasan LindungiHutan.

Selain itu, Penyaluran Hasil Pengumpulan Sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan LindungiHutan, berlandaskan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana. Yaitu;

  • Jumlah keseluruhan hasil pengumpulan sumbangan dari masyarakat tersebut oleh penyelenggara harus disalurkan dan dipergunakan sepenuhnya ke komunitas / masyarakat sekitar area konservasi di daerah Pesisir Semarang, Demak, Kendal, Jawa Tengah dan area konservasi lain di seluruh Indonesia dengan 90% untuk pembelian bibit dan 10% untuk biaya operasional.
  • Penggunaan biaya meliputi :
  1. Biaya dalam pengadaan bibit yang akan ditanam
  2. Proses penanaman dan penghijauan area konservasi
  3. Pelaporan kegiatan monitoring hasil penanaman
  4. Pengembangan situs dan engagement  ke donatur

Kegiatan Penggalangan Dana atau Donasi Online yang diselenggarakan oleh Yayasan LindungiHutan, diharapkan dapat membantu pendanaan petani untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik, merevitalisasi hutan yang telah rusak, maupun mengedukasi dan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungannya dari kerusakan-kerusakan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Yayasan LindungiHutan akan terus mengawasi jalannya Kampanye Alam dan kegiatan Penggalangan Dana yang berlangsung, agar tidak terjadi penyelewengan kegiatan yang dapat menimbulkan kegelisahan dalam masyarakat.

Yayasan LindungiHutan juga akan terus mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sehingga pengguna akan terus mendapatkan rasa aman ketika berkolaborasi bersama LindungiHutan.

 

LindungiHutan merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Dalam rangka mendukung kegiatan penghijauan teman-teman di Indonesia, yuk dukung Kampanye Alam daerahmu dengan berkunjung pada situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam.

Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.