Gambar 1 Macan tutul di atas pohon by Pixabay
Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) merupakan salah satu hewan endemik di Pulau Jawa. Semenjak harimau jawa (Panthera tigris sondaica) dinyatakan punah oleh IUCN pada tahun 1980-an, macan tutul jawa menjadi satu-satunya spesies kucing besar di Pulau Jawa. Hewan ini memiliki beberapa nama lain, seperti macan kumbang dan javan leopard. Macan tutul jawa merupakan pemangsa puncak yang mana memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Status Keberadaan Macan Tutul Jawa
Saat ini, keberadaan macan tutul jawa berstatus terancam punah atau endangered dengan kriteria C2a(i) oleh IUCN serta memiliki tren populasi yang terus menurun. Selain itu, macan tutul jawa juga termasuk ke dalam daftar appendix 1 CITES. Hal tersebut berarti melarang adanya perdagangan internasional spesies kecuali jika tujuan impornya tidak untuk komersial, contohnya untuk penelitian. Populasinya di Pulau Jawa pun tidak dapat diketahui dengan pasti karena minimnya penelitian yang dilakukan. Namun, pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 491 – 596 ekor.
Upaya Konservasi
Macan tutul jawa merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu, terdapat pula dalam Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Bahkan di tingkat daerah pun terdapat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 27 tahun 2005 yang menjadikan macan tutul jawa sebagai maskot daerah tersebut dalam upaya pelestariannya.
Dalam upaya menindaklanjuti tren penurunan macan tutul jawa, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. NOMOR P.56/Menlhk/Kum.1/7/2016 TENTANG STRATEGI DAN RENCANA AKSI KONSERVASI MACAN TUTUL JAWA (PANTHERA PARDUS MELAS) TAHUN 2016 – 2026. Terdapat enam (6) kondisi yang diharapkan tercapai melalui rencana ini, yaitu:
- Pengelolaan populasi macan tutul jawa di alam
- Pengelolaan habitat macan tutul jawa
- Peningkatan kapasitas KLHK dan mitra kerja dalam upaya konservasi macan tutul jawa
- Program ex-situ konservasi macan tutul jawa
- Penyediaan data dan media informasi macan tutul jawa
- Pendanaan konservasi macan tutul jawa
Karakteristik Macan Tutul Jawa
Pada umumnya, hewan ini merupakan hewan nokturnal (aktif pada malam hari) dan diurnal (aktif pada siang hari) serta lebih suka hidup sendiri (soliter). Ukuran macan tutul jawa jantan memiliki rata-rata panjang tubuh ± 215 cm (dari moncong hingga ujung ekor), tinggi 60 – 65 cm, dan berat 52 kg. Untuk macan tutul jawa betina memiliki panjang tubuh 185 cm (dari moncong hingga ujung ekor), tinggi badan 60 – 65 cm, dan berat 39 kg. Pada setiap kelahirannya, macan tutul betina dapat melahirkan 2 – 6 ekor dengan masa kehamilan ± 110 hari.
Anak macan tutul jawa dikatakan dewasa apabila telah berumur 3 – 4 tahun. Mereka hidup bersama induknya selama 18 – 24 bulan. Macan tutul jawa dapat hidup hingga 21 – 23 tahun di penangkaran, tetapi belum diketahui lama hidupnya di alam liar.
Habitat dan Persebaran Macan Tutul Jawa
Habitat
Habitat utama satwa ini yaitu di hutan lebat yang sulit dimasuki manusia, area yang memiliki topografi yang curam (tingkat kemiringan >40%), daerah terpencil seperti lembah yang dalam dan bukit yang tinggi (Shanida et al., 2018). Mereka juga menyukai tempat yang memiliki banyak pohon yang dapat digunakan sebagai naungan dan aktivitas mengintai karena mereka pemanjat yang andal (Gunawan et al., 2012 dalam Shanida et al., 2018). Dengan memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, macan tutul jawa dapat hidup di habitat yang sangat beragam, seperti hutan alam, hutan produksi (pinus), semak belukar, sabana, teak, and mixed plantations. Untuk ketinggian tempat tinggalnya pun beragam, mulai dari dataran rendah hingga hutan pegunungan dengan tinggi 2540 mdpl.
Satwa Mangsa
Macan tutul jawa merupakan hewan karnivora (pemakan daging) yang memangsa hewan dari yang berukuran kecil hingga sedang. Beberapa di antaranya. seperti kijang, babi hutan, surili, landak jawa, dan lutung (Sakaguchi, 2003 dalam KLHK, 2016). Mangsa macan tutul berimbang antara ungulata dan primata yaitu sebesar 89% – 98% (Karanth dan Melvin, 1995 dalam KLHK, 2016).
Persebaran
Satwa ini dapat ditemukan di Pulau Kangean, Pulau Nusakembangan, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, area hutan Gunung Salak, Taman Nasional Halimun – Salak, fragmentasi hutan dekat Girimukti kabupaten Sukabumi. Berdasarkan penelitian Shanida et al. pada tahun 2018, hewan ini juga ditemukan di hutan non-konservasi di daerah Cisokan Utara (Pasir Nangka, Cigintung, Cisuren) dan Cisokan Selatan (Cilengkong, Pasir Bedil, Cipanas, Cileungsing).
Ancaman yang Ada
Kini keadaan macan tutul jawa kian mengkhawatirkan. Menurunnya populasi satwa ini umumnya karena kehilangan habitat dan menurunnya populasi mangsa karena aktivitas manusia. Akibat hilangnya habitat alami, seringkali membuat macan tutul jawa memasuki area pemukiman untuk memangsa hewan ternak serta menimbulkan konflik dengan manusia. Selain itu, perburuan dan perdagangan liar satwa ini teridentifikasi sebagai dua ancaman bagi keberadaan satwa liar.
Selama lebih dari 13 tahun, terdapat 19 macan tutul yang disita dari total 19 operasi penyergapan yang melibatkan 25 pedagang. Dari 19 macan tutul yang disita, 7 di antaranya diperdagangkan menggunakan media sosial dan 2 di platform e-commerce nasional, 6 di pasar gelap, 5 diselundupkan, dan 1 disita dari pemiliknya (Adhiasto et al., 2020). Rata-rata 1,3 (minimal) macan tutul jawa diperdagangkan per tahun. Macan tutul yang diperdagangkan biasanya dijual di pasar lokal untuk dijadikan boneka binatang dan ritual tradisional.
Macan tutul jawa kini menjadi satu-satunya spesies kucing besar di Pulau Jawa. Keberadaannya pun kian mengkhawatirkan dengan menunjukkan tren populasi yang terus menurun. Sudah sepatutnya kita menjaga keberadaannya agar keseimbangan ekosistem dapat tetap terjaga.
Referensi Literatur:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2016). STRATEGI DAN RENCANA AKSI KONSERVASI MACAN TUTUL JAWA (Panthera pardus melas) 2016 – 2026. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
SHANIDA, S., PARTASASMITA, R., HUSODO, T., PARIKESIT, P., FEBRIANTO, P., & MEGANTARA, E. (2018). Short Communication: The existence of Javan Leopard (Panthera pardus melas Cuvier, 1809) in the non-conservation forest areas of Cisokan, Cianjur, West Java, Indonesia. Biodiversitas Journal Of Biological Diversity, 19(1), 42-46. doi: 10.13057/biodiv/d190107
Wibisono HT, Wahyudi HA, Wilianto E, Pinondang IMR, Primajati M, Liswanto D, et al. (2018) Identifying priority conservation landscapes and actions for the Critically Endangered Javan leopard in Indonesia: Conserving the last large carnivore in Java Island. PLoS ONE 13(6): e0198369. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0198369
(Penulis): Almadinah Putri Brilian
(Editor): Yoel Katona Raditya
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!