Mekanisme Pembangunan Bersih: Benarkah Angin Segar Untuk Bumi dan Negara Berkembang?

Revolusi industri telah membawa dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian dunia. Selaras dengan munculnya industri-industri berskala global, ternyata tidak melulu sebuah pembangunan benar-benar berdampak positif.

Ads

Lingkungan adalah salah satu bidang yang dicampakkan oleh gaungan ekonomi akibat revolusi industri. Emisi karbon dioksida, khususnya melalui pembakaran bahan bakar fosil, telah meningkat secara drastis sejak dimulainya revolusi industri.

Data emisi gas rumah kaca dunia 2016.
Data emisi gas rumah kaca 2016 (WRI).

Sebagian besar emisi gas rumah kaca berasal dari sejumlah kecil negara

China, Amerika Serikat, dan negara-negara pembentuk Uni Eropa adalah tiga penghasil emisi terbesar secara absolut. Dalam laporan Climate Accountability Institute (CIA) pada 2017, tercatat sejak tahun 1988, lebih dari 70% emisi gas rumah kaca dunia disebabkan oleh ulah 100 perusahaan global.

The Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) merilis pernyataan bahwa produsen minyak dan gas asing menempati peringkat tertinggi dalam emisi global.

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Negara dengan perusahaan emisi tertinggi, China, bertanggung jawab atas 14,3% emisi global akibat produksi batu baranya disusul Perusahaan Minyak Arab Saudi (Aramco) dengan total emisi tertinggi sebesar 4,5%.

Berdasarkan pernyataan US-based Rhodium Group, selama tiga dekade emisi yang dihasilkan China lebih besar tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh pembangkit listrik batu bara di China setara dengan lebih dari setengah kapasitas dunia.

Posisi negara-negara industri memiliki peranan yang krusial dalam upaya mitigasi iklim global.

Para ilmuwan memperingatkan bahwa tanpa kesepakatan antara Amerika Serikat (sebagai negara top penghasil emisi) dan Cina akan sulit untuk mencegah perubahan iklim.

Tidak sampai itu saja, bahkan negara berkembang perlu meningkatkan ambisi mereka terkait mitigasi iklim, salah satunya melalui pengajuan rencana iklim nasional.

Secara global, emisi gas rumah kaca tahun 2030 harus 55% lebih rendah daripada putaran awal kontribusi yang ditentukan secara nasional untuk membatasi pemanasan hingga 1,5 C dan mencegah dampak terburuk dari perubahan iklim.

Sebuah Kesepakatan yang Lahir di Jepang

Angin segar datang dari Jepang menunjukkan satu langkah perubahan oleh negara maju terkait perubahan iklim patut diacungi jempol.

Pada sesi ketiga Conference of the Parties (COP 3) tepatnya pada 11 Desember 1997 di Kyoto, Jepang, telah diadopsi The Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change atau ‘Kyoto Protocol’.

Namun, setelah diselenggarakan COP 3 tersebut, tidak serta merta Protokol Kyoto dapat langsung diimplementasikan. Proses ratifikasi yang terbilang cukup panjang menyebabkan kesepakatan ini baru berlaku pada 16 Februari 2005 dengan sebanyak 192 pihak terlibat.

Protokol Kyoto didasarkan pada prinsip-prinsip dan ketentuan konvensi dan mengikuti struktur berbasis Annex. Negara Annex I terdiri atas negara-negara maju, sementara Negara Non-Annex merupakan negara berkembang.

Dalam COP 3, Negara Annex I mengakui bahwa industri yang mereka buat menghasilkan emisi yang tinggi. Hal ini kemudian menyebabkan Protokol Kyoto hanya mengikat pada negara-negara maju saja. Sifat ‘wajib’ yang dirasakan negara maju menempatkan beban yang lebih berat pada mereka dibawah prinsip “tanggung jawab bersama, tetapi masing-masing berbeda kemampuan”.

Melalui konvensi ini negara-negara maju dituntut untuk mengadopsi kebijakan dan langkah-langkah mitigasi serta melaporkan perkembangannya secara periodik.

Kesepakatan Protokol Kyoto terdiri atas tiga “mekanisme fleksibilitas” yakni

  • Joint Implementation (JI)
  • Emission Trading (ET)
  • Clean Development Mechanism (CDM).

Joint Implementation (JI) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antarnegara Anex I untuk mengalihkan pengurangan emisi. Unit yang dapat diperdagangkan dari proyek JI disebut Unit Pengurangan Emisi atau Emission Reduction Unit (ERU).

Mekanisme yang dilakukan adalah berbasis proyek. Proyek tersebut terbatas pada transaksi antar negara yang memiliki komitmen untuk membatasi atau mengurangi emisi GRK di bawah Protokol Kyoto.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pasar dengan mengizinkan negara-negara industri untuk berinvestasi dalam proyek pengurangan GRK di negara industri lainnya.

Sementara Emission Trading (ET) merupakan mekanisme perdagangan emisi yang dilakukan antar negara industri. Negara industri dengan emisi GRK di bawah batas yang diizinkan dapat menjual kelebihan jatah emisinya ke negara industri lain yang tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Hal ini kemudian memicu adanya komoditas baru berupa pengurangan emisi.

Namun, karena komponen utama gas rumah kaca berupa karbon dioksida, maka sebagian besar orang lebih familiar dengan perdagangan karbon. Karbon dapat dilacak dan diperdagangkan seperti komoditas lainnya, dikenal sebagai pasar karbon.

Menelisik Kesepakatan Mekanisme Pembangunan Bersih

Mekanisme Pembangunan Bersih atau Clean Development Mechanism (CDM) adalah mekanisme yang diidentifikasi dalam Protokol Kyoto hampir serupa dengan Joint Implementation (JI).

Uniknya, CDM merupakan satu-satunya mekanisme di bawah Protokol Kyoto yang mengizinkan peran aktif negara berkembang dalam pemenuhan target emisi negara maju.

Peran aktif tersebut diwujudkan melalui proyek-proyek yang dilakukan pada negara berkembang untuk memenuhi target emisi negara maju.

Penerapan mekanisme pembangunan bersih
Gambar dari Pexels.com oleh Zukirman Mohamad.

Sejalan dengan tujuan Protokol Kyoto, CDM juga berperan dalam penghasil keuntungan investor dan negara tuan rumah atau negara maju dengan memberikan kontribusi untuk pembangunan berkelanjutan di negara berkembang.

Langkah dalam pelaksanaan proyek CDM dimulai dengan identifikasi dan perumusan aturan CDM yang bersifat potensial atau terukur di bawah Badan Pelaksana CDM yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan program.

Upaya yang dilakukan oleh Badan Pelaksana CDM adalah membuat Metodologi Dasar (Baseline Methodologies) yang harus disepakati oleh negara dalam Annex I maupun Annex II.

Selain itu, juga pembuatan target CDM potensial, seperti membandingkan aturan emisi dari sebelumnya 5% pada periode pertama, lalu 15% pada periode kedua. Proyek yang dijalankan harus bersifat investasi ekonomi, termasuk transfer teknologi yang dilakukan oleh negara Annex I terhadap Annex II untuk proyek pembersihan emisi.

Keuntungan yang dirasakan oleh negara tuan rumah adalah pemenuhan target emisi GRK yang dilakukan dengan biaya serendah mungkin. Pemenuhan target emisi ini juga sebagai upaya ‘validasi’ sebuah negara, sehingga memperluas jangkauan investor.

Bagi negara berkembang, akan didapatkan suntikan dana pembangunan berkelanjutan dari proyek CDM milik negara tuan rumah.

Negara berkembang juga akan mendapatkan ‘bayaran’ dari negara maju sebagai ‘nilai tukar’ atas target emisi yang terpenuhi. ‘Penukaran’ ini dilakukan melalui pembelian Certified Emission Reduction (CER) dari negara berkembang atas pengeluaran emisi yang mereka lakukan.

CER menjadi komoditas yang dapat dibeli dan dijual dalam pasar global, serta dalam beberapa kasus disimpan untuk masa depan.

Selain digunakan oleh Negara Annex I, CER juga dapat dibeli oleh imdividu untuk dijual di pasar internasional.

Organisasi non-pemerintah atau investor yang tertarik untuk mencapai pembangunan bersih di masa depan juga dapat menggunakan CER. Satu hal yang perlu diingat bahwa proyek ini hanya dapat dilakukan di negara berkembang yang telah meratifikasi Protokol Kyoto.

Apakah Clean Development Mechanism (CDM) hanya Mimpi Negara Maju?

Kabar baik datang dari China. China telah menjadi negara tuan rumah nomor satu pada pasar CDM.

Prestasi ini tidak hanya berupa CER saja, melainkan juga banyaknya proyek yang digarap untuk pengurangan emisi GRK. Sebagian besar kredit yang dilakukan di bawah CDM berasal dari sumber energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga air dan tenaga angin.

Salah satu proyek CDM yang membawa China dalam keberhasilannya adalah pengurangan emisi melalui N2O.

Kontribusi N2O terbilang cukup tinggi dalam peningkatan suhu bumi dibandingkan dengan CO2. Tidak heran jika proyek ini menyumbang 13% dari total pengurangan semua gas rumah kaca.

Tidak cukup di China, Jepang juga turut menunjukkan performa yang baik dalam pelaksanaan CDM.

Dalam pelaksanaan Periode Komitmen Pertama tahun 2008-2012, Jepang dianggap berhasil dengan menurunkan emisi yang disepakati di bawah 5% berdasarkan emisi pengeluaran tahun 1990.

Namun sangat disayangkan, Jepang tidak melanjutkan Komitmen Periode Kedua yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2020.

Adanya upaya dari Jepang tidak hanya berfokus pada tujuan dari CDM yakni energi bersih. Akan tetapi juga mengacu pada upaya untuk memberlakukan bantuan dengan negara berkembang. Terlihat pada rentang tahun 2001-2005, bantuan Jepang terhadap lingkungan cukup besar yakni 14,9%, terutama di Zafarana, Mesir.

Jepang mengambil langkah dengan mempromosikan penggunaan energi terbarukan dan menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Hasilnya cukup baik.

Di Zafarana diperkirakan mengurangi emisi sekitar 250.000 ton per tahun.

Namun, berdasarkan hasil studi Pearson, secara garis besar peran CDM terbukti tidak berhasil dalam mempromosikan proyek-proyek yang berkaitan dengan efisiensi aspek energi dan transportasi. Padahal aspek tersebut sangat penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Kabar Mekanisme Pembangunan Bersih di Indonesia

Seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia berada pada garis khatulistiwa yang artinya Indonesia potensial untuk berkiprah dalam CDM.

Beberapa di antaranya adalah kekayaan sumberdaya alam yang melimpah dan menjanjikan biaya proyek yang sangat murah.

Simulasi Jotzo dan Michaelowa menyatakan Indonesia memiliki potensi pasar CDM 3% dari potensi pasar dunia atau setara dengan 125 juta ton karbon.

Beberapa pakar lain bahkan memprediksi potensi pasar Indonesia dapat mencapai 5% pasar, setara dengan 125-300 juta ton karbon dioksida atau 81,5-1.260 juta dollar AS dalam periode komitmen pertama dari Protokol Kyoto.

Kesiapan dari pihak pemerintah negara maju untuk membeli CER di Indonesia sendiri masih memiliki kendala yang besar, karena belum ada pihak swasta di Indonesia yang siap untuk menjual CER.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku vokal point program CDM di Indonesia telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) untuk pengumpulan CER dengan beberapa pihak pemerintahan negara maju seperti Denmark, Belanda, dan beberapa negara Eropa.

Namun, karena skema yang diminta dari negara negara tersebut adalah potensi CDM yang siap dijual, maka hal tersebut sulit dilaksanakan.

Pengusaha di Indonesia cenderung lebih menyukai jika biaya administrasi untuk prosedur CDM ditanggung oleh pihak pembeli CER.

Hal ini kemungkinan disebabkan oleh kurangnya pengetahuan para pihak pengembang lokal di Indonesia terkait CDM. Mereka memandang CDM sebagai suatu beban waktu dan biaya, sehingga keuntungan finansial yang didapat dari hasil penjualan CER belum menjadi daya tarik.

Di sisi lain, biaya-biaya transaksi juga masih sulit diperhitungkan dan sangat dipengaruhi oleh kesiapan institusi di dalam negeri yang akan menangani proyek-proyek CDM.

Biaya yang dibutuhkan untuk menerapkan proyek-proyek CDM diperkirakan sekitar $130 juta, sebagian besar dari angka ini akan dipergunakan untuk biaya-biaya transaksi (transaction costs), termasuk biaya persiapan proyek, pemantauan, dan akreditasi.

Namun, eksistensi Indonesia telah ditunjukkan melalui keikutsertaannya dalam CDM, antara lain dengan telah mulai beroperasinya sejumlah perusahaan Jepang dan Eropa Barat yang menawarkan kerja sama untuk melakukan persiapan proyek-proyek dalam kerangka mekanisme pembangunan bersih di Tanah Air.

Sebagian proyek dalam kerangka AIJ (Activities Implemented Jointly), yang merupakan rintisan proyek CDM, belum akan dihitung CER.

Hingga tahun 2012, pendapatan dari proyek-proyek CDM di Indonesia diperkirakan mencapai $94 juta.

Kepada siapa pendapatan itu akan diterima dan bagaimana kemudian ia akan digunakan sangat tergantung pada perjanjian-perjanjian (contractual agreement) yang nantinya dilakukan.

Menilik Eksistensi Clean Development Mechanism

Dalam perjalanannya lebih dari 10 tahun, tantangan dalam pelaksanaan CDM tentu tidak bisa dihindari.

Sebagai mekanisme yang beroperasi di bawah kondisi pasar, kinerja CDM tidak terlepas oleh dinamika permintaan-penawaran yang menentukan harga CER. Sistem pasar yang terbentuk lebih baik jika mampu memberikan harga karbon yang efektif serta mendorong investasi dan inovasi teknologi untuk jalur rendah emisi.

Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang tepat mengingat aturan tersebut memberikan kerangka kerja yang dapat berkontribusi untuk mengembangkan pasar karbon internasional.

Keterlibatan negara berkembang dalam CDM juga dapat dikatakan belum optimal.

Hal ini berkaitan dengan pembiayaan yang relatif membengkak. Batas-batas dalam distribusi proyek negara berkembang seperti nyata rasanya.

Karenanya, diperlukan instrumen pelengkap yang dapat diwakili oleh pendanaan karbon berorientasi pasar untuk proyek energi skala kecil di negara berkembang. Aspek ini diperlukan agar tidak mengecualikan negara berkembang dari pasar karbon yang semakin kompetitif dan didorong oleh permintaan.

Sudah hampir satu tahun, periode komitmen kedua dari Protokol Kyoto berakhir.

Tepatnya pada tanggal 31 Desember 2020. Situasi pandemi COVID-19 ternyata berimplikasi terhadap keberlangsungan CDM.

Hingga saat ini, belum tersedia panduan mengenai langkah-langkah pelaksanaan CDM pada komitmen ketiga.

November 2021 mendatang, akan diadakan COP 26 dan juga pertemuan keenam belas CMP yang mana akan dilakukan pengambilan keputusan akhir dari Protokol Kyoto, termasuk di dalamnya panduan pelaksanaan.

Penulis: Shofy Khairunnisa

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.