
Kampanye-kampanye pelestarian lingkungan yang digalakkan oleh para aktivis lingkungan tak hanya terjadi akhir-akhir ini. Namun, usaha untuk melestarikan lingkungan sudah ada sejak zaman dahulu. Salah satunya adalah pada masa Bali Kuno. Bukti adanya pelestarian lingkungan oleh masyarakat pada masa Bali kuno dapat kita lihat dari sumber-sumber prasasti yang ada. I Ketut Setiawan dalam penelitiannya yang berjudul “Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup pada Masyarakat Bali Kuno Berdasarkan Rekaman Prasasti” mencatat terdapat 12 prasasti dari abad XI-XIII yang membicarakan mengenai upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat Bali Kuno.
Prasasti-Prasasti tentang Pelestarian Lingkungan
Dalam prasasti-prasasti masa Bali Kuno, pelestarian lingkungan dilakukan melalui pelarangan memotong kayu tanpa izin. Dalam prasasti Ujung A misalnya dijelaskan bahwa penebangan pohon larangan, seperti pohon kemiri, pohon boddhi, pohon sekar kuning diizinkan jika memenuhi beberapa syarat, yaitu jika diantara pohon-pohon tersebut menaungi rumah, pohon kelapa, dan balai pertemuan. Jika Syarat tersebut terpenuhi, maka masyarakat yang menebang pohon-pohon larangan tersebut tidak akan disalahkan.
Lebih lanjut lagi, penebangan pohon-pohon larangan dijelaskan dalam prasasti Bwahan D yang dikeluarkan tahun 1181 M pada masa pemerintahan Raja Jayapangus. Dalam prasasti tersebut dijelaskan bahwa masyarakat boleh memotong segala jenis kayu larangan, seperti kemiri, boddhi, dan beringin asal memenuhi beberapa syarat.
“…..apabila tumbuh pada tempat yang kurang layak, yakni menaungi sawah, kebun, padi, ladang, pagar rumah, dan balai pertemuan, dengan tujuan memperbaiki keadaan jalan (lingkungan) tidak akan dipersalahkan….” Callenfels (1926) dalam Setiawan (2011).
Dari dua prasasti di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa masyarakat Bali kuno diperbolehkan atau diizinkan menebang kayu larangan. Izin tersebut didapatkan asalkan mempunyai dasar dan tujuan yang jelas. I Ketut Setiawan lebih lanjut menjelaskan bahwa logis jika izin tersebut berlaku pula untuk pemangkasan atau pemotongan dahan-dahan yang mengganggu keadaan lingkungan.
Upaya pelestarian hutan juga ditunjukkan dengan adanya hutan-hutan dengan status alas burwan haji (hutan perburuan raja). Maksud dari hutan perburuan raja ialah hutan-hutan yang dikuasai oleh pemerintah yang berkuasa atau hutan yang dimanfaatkan oleh rakyat yang pemanfaatannya diketahui oleh pemerintah. Hal tersebut tentu bertujuan agar penebangan tanaman atau tumbuhan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Peran Pemerintah Bali Kuno dalam Pelestarian Hutan
Upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat Bali Kuno ternyata tidak hanya untuk melindungi pohon yang ada, namun juga untuk melindungi berbagai hewan yang berada di dalam hutan. Berburu binatang atau hewan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Perburuan dilakukan harus dengan izin para pejabat atau petugas yang berhubungan dengan perburuan binatang.
Usaha pemerintah untuk menjaga hutan dan isinya ditunjukkan dengan adanya pejabat yang mengurusi masalah perburuan hewan. Pejabat tersebut adalah Samgat Nayakan Buru dan Caksu Nayakan Buru. Goris (1948;1954) dalam Setiawan (2011) menjelaskan bahwa Caksu Nayakan Buru mempunyai tugas untuk mengawasi orang-orang yang melakukan perburuan binatang di daerah-daerah perburuan. Sedangkan Samgat Nayakan Buru bertugas di pusat pemerintahan.
Selain masalah perburuan, pemerintah juga menaruh perhatian pada penebangan hutan yang disebabkan oleh perluasan lahan pertanian. Untuk menghindari kerusakan lingkungan akibat penebangan hutan, pemerintah mengangkat pejabat pemerintah khusus yang bertugas menangani hal tersebut. Pejabat tersebut adalah hulu kayu. Menurut Goris (1954) dalam Setiawan (2011), hulu kayu adalah petugas menteri kehutanan yang mempunyai wewenang untuk menjaga kelestarian hutan.
Refleksi Pelestarian Lingkungan di Indonesia pada Era Modern
Setelah melihat pelestarian hutan pada masa Bali Kuno, mari kita melakukan refleksi sejenak dan melihat upaya pelestarian lingkungan di masa sekarang. Jika melihat kembali upaya pelestarian lingkungan pada masa Bali kuno, nampaknya di Indonesia sekarang kurang terdapat sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelola hutan. Pemerintah dalam hal ini terkadang membuat peraturan-peraturan yang bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan. Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri LHK.P24 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Peraturan tersebut tentu akan memperkuat laju penebangan hutan untuk keperluan food estate. Selain itu, terkadang pemberian izin penebangan hutan diberikan kepada perusahaan tanpa adanya AMDAL. Peraturan penebangan hutan pada masa Bali kuno mungkin dapat menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia sekarang dalam membuat perizinan penebangan hutan, yaitu dengan alasan dan tujuan yang benar-benar jelas tanpa menguntungkan salah satu pihak. Selain pemerintah, masyarakat juga kurang berpartisipasi dalam upaya pelestarian. Dalam hal ini yaitu untuk mematuhi segala peraturan yang dibuat pemerintah dengan baik.
Dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia pada masa sekarang diperlukan adanya sinergitas antara masyarakat dan pemerintah. Pemerintah dalam hal membuat peraturan-peraturan pelestarian lingkungan dengan baik yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian. Masyarakat dalam hal mematuhi segala peraturan yang telah dibuat. Sinergitas diperlukan agar lingkungan tetap terjaga, terlindungi, dan dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Penulis: Irfan Maulana
Referensi Literatur:
Putri, Risa Herdahita. “Melestarikan Alam ala Orang Bali Kuno.” historia.id, 4 Oktober 2019,https://historia.id/kuno/articles/melestarikan-alam-ala-orang-bali-kuno-DrLXb/page/1 . Accessed 23 April 2021.
Setiawan, I. Ketut. “Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup pada Masyarakat Bali Kuno Berdasarkan Rekaman Prasasti.” Bumi Lestari, vol. 11, no. 2, 2011, pp. 355-359. https://ojs.unud.ac.id/index.php/blje/article/view/157/142 . Accessed 23 April 2021.
Referensi Gambar:
Gambar 1: https://indonesiatimur.co/2015/11/19/duh-papua-kehilangan-14-miliar-usd-per-tahun/
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk melakukan kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di berbagai daerah. Mari kita sama-sama melestarikan lingkungan dan menjaganya.
Yuk bergabung bersama kami sebagai pioneer penghijauan!