Mengenal Kawasan Hutan

Gambar 1. Hutan Indonesia
Gambar 1. Hutan Indonesia

Sebagai negara tropis, Indonesia dianugerahi luas hutan yang melimpah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi, Kehutanan, dan Tata Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hasil pemantauan hutan Indonesia pada tahun 2019 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 94,1 juta hektare atau 50,1 persen dari total daratan. Dari jumlah tersebut, 92,3 persen dari total luas berhutan atau 86,9 juta hektare, berada di dalam kawasan hutan. Luas bukan wilayah hutan di Indonesia? Namun, jika tidak dilestarikan, hutan-hutan di Indonesia akan semakin berkurang jumlahnya. Sebelum kalian peduli dengan pelestarian hutan, kalian harus tahu apa sih kawasan hutan itu? Yuk, simak artikel berikut ini!

Ads

Pengertian 

Anda pasti pernah mendengar istilah kawasan hutan, selama ini hutan yang kita kenal adalah suatu wilayah yang didalamnya banyak menyimpan keanekaragaman flora dan fauna. Namun, apa arti dari istilah tersebut?

"Gambar

Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3) yang menjabarkan definisinya sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi tersebut, kawasan ini meliputi unsur-unsur suatu wilayah tertentu, terdapat hutan atau tidak terdapat hutan, yang ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan, dan didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat. Kawasan bukan hutan (nonhutan) adalah wilayah selain hutan tetap yang dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Meskipun satu wilayah telah mengalami kerusakan yang mengakibatkan hilangnya vegetasi dan pepohonan, statusnya tetap disebut sebagai kawasan hutan. Sedangkan wilayah yang memiliki ekosistem hutan tetapi berada di kawasan non-hutan maka wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Fungsi Kawasan Hutan

Setiap hutan memiliki fungsinya masing-masing. Jika diklasifikasikan, terdapat tiga fungsi yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Penentuan fungsi hutan ini didasari dari bagaimana kondisi hutan, ekosistem, topografi, serta keanekaragaman hayatinya.

1. Hutan Produksi 

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Hutan produksi adalah hutan yang boleh dimanfaatkan hasil hutannya oleh manusia. Dalam memanfaatkan tentunya sesuai aturan dan batas-batas tertentu. Hutan produksi dibagi menjadi 3 jenis hutan, yakni hutan produksi tetap (HP), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi yang dikonversi (HPK).

  • Hutan produksi tetap (HP)

Hutan produksi tetap adalah hutan produksi yang dimanfaatkan demi memperoleh hasil hutan melalui cara tebang pilih atau tebang habis. Hutan produksi tetap adalah kawasan hutan yang memiliki topografi landai dan jenis tanah rendah erosi, serta curah hujan sedikit.

  • Hutan produksi terbatas (HPT)

Hutan produksi terbatas adalah hutan produksi yang khusus untuk mengeksploitasi kayu dalam intensitas rendah. Cara yang digunakan adalah dengan melakukan tebang pilih untuk memperoleh hasil kayu. Hutan produksi terbatas umumnya berada di wilayah pegunungan dengan lereng-lereng curam.

  • Hutan produksi yang dikonversi (HPK)

Hutan produksi yang dikonversi adalah hutan dengan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jika masing-masing faktor dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang, maka hutan boleh dikonversi. Hutan ini tidak termasuk hutan pelestarian alam dan suaka alam. Hutan ini juga berfungsi sebagai hutan cadangan yang berfungsi untuk wilayah pembangunan di luar hutan. Penetapannya dilakukan dengan memilih hutan produksi yang tidak produktif sehingga dapat dimanfaatkan untuk wilayah cadangan seperti pemukiman, transmigrasi, pertanian, dan perkebunan.

2. Hutan Lindung

Hutan lindung adalah hutan yang tidak boleh dieksploitasi secara masif karena keberadaannya bermanfaat untuk menjaga ekosistem. Penetapan area hutan lindung berdasarkan fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih (tata kelola air), penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi hutan lainnya. Pengertian hutan lindung menurut Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 8), adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Pengelolaan hutan lindung dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan. Hutan lindung dapat terbentuk secara alami maupun buatan dengan area luas dan beraneka ragam flora dan fauna.

Tujuan utama pemanfaatan hutan lindung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus agar menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi hutan lindung agar tetap lestari. Pemanfaatan hutan lindung diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 26, yaitu pemanfaatan yang dilakukan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan tujuan pemanfaatan hutan lindung, maka pemberian izin harus mencakup hal-hal berikut:

  1. Pemanfaatan kawasan untuk penangkaran satwa, budidaya jamur, serta budidaya tanaman obat dan tanaman hias
  2. Pemanfaatan jasa lingkungan seperti sumber mata air, wisata alam, serta estetika
  3. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, seperti rotan, buah, madu dan satwa.

3. Hutan Konservasi

Hutan konservasi adalah hutan yang dilindungi dengan tujuan pelestarian hutan dan kehidupan di dalamnya agar berjalan sebagaimana mestinya. Hutan konservasi merupakan hutan milik negara yang pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup. Berbeda dengan hutan lindung dan hutan produksi, hutan konservasi memiliki ciri khas tertentu. Hal ini sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu dan memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman flora dan fauna beserta ekosistemnya.

Pengelolaan Kawasan Hutan

Pengelolaan kawasan hutan telah diatur oleh negara dengan berbagai kebijakan. Lembaga negara yang berwenang mengelola kawasan ini antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tugas utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sedangkan tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan/agraria serta tata ruang atas instruksi presiden selaku pimpinan negara dalam pemerintahan. Di samping itu, peran masyarakat juga tak kalah penting dalam menjaga kelestarian hutan.

 

Penulis : Syauqi Ezra Ramadhan

 

Referensi Artikel 

NN.“ Kawasan Hutan – Pengertian, Fungsi, Tata Kelola & Konflik.” Rimbakita.com. Diakses 17 April 2021. dari https://rimbakita.com/kawasan-hutan/

Karunianti, Arum.” Kawasan Hutan: Pengertian, Klasifikasi, Luas, dan Konflik.” Forestact.com. 4 Sept 2019. Diakses 17 April 2021. dari https://foresteract.com/kawasan-hutan

  1. “Hasil Pemantauan di Tahun 2019, Luas Hutan Indonesia 94,1 Juta Hektare.” Tropis.co. 23 April 2020. Diakses 17 April 2021. dari https://tropis.co/hasil-pemantauan-di-tahun-2019-luas-hutan-indonesia-941-juta-hektare/

 

Referensi Gambar

  1. https://asset.kompas.com/crops/ylJf4_MDD8W0FfkOKVJfpHPShag=/10×0:1160×766/750×500/data/photo/2020/03/24/5e79d35f04075.jpg
  2. https://dlhk.jogjaprov.go.id/uploads/topics/15694793764668.jpg

 

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!

 

Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu! 

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.