
Pangan menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia yang tingkat permintaannya selalu meningkat di Indonesia. Namun kenyataannya bahan pokok pangan seperti padi, jagung, kedelai hingga jagung di Indonesia masih lebih dari 50% bergantung dari hasil impor. Hal ini tentu dapat mengancam ketahanan dan kemandirian pangan Indonesia. Lebih dari itu, ketergantungan pangan juga berakibat buruk terhadap devisa negara, keberlangsungan petani hingga gejolak kenaikan harga pangan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah melakukan beberapa upaya, salah satunya yaitu perluasan lahan pangan dengan kebijakan pengembangan pangan skala luas atau yang disebut dengan Food Estate. Tahukah kamu mengenai ini? Cari tahu lebih dalam, yuk!
Pengertian
Food Estate merupakan salah satu upaya budidaya atau pengembangan tanaman dengan skala luas (lebih dari 25 ha) berkonsep pertanian sebagai sistem industri yang berbasis IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), modal, hingga manajemen dan organisasi modern. Secara konsep dasar, food estate diterapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan optimal dengan pengelolaan modern serta didukung dengan pengelola dari sumber daya manusia yang berkualitas, teknologi dan kelembagaan efisien.
Food Estate dikembangkan karena adanya beberapa urgensi di kehidupan masyarakat, antara lain:
- Meningkatnya permintaan kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk yang tinggi,
- Global Food Crisis, yaitu kondisi tidak seimbangnya persediaan pangan dunia dengan permintaannya,
- Menjadikan pangan sebagai komoditas strategis, yaitu dengan meningkatkan laju alih fungsi lahan pertanian guna pemenuhan kebutuhan pangan nasional,
- Arus keluar (outflow) devisa negara guna membiayai impor komoditas pangan lain,
- Tersedianya lahan cadangan pangan potensial yang cukup luas dan belum dioptimalisasikan.
Jenis pertanian yang komoditasnya menjadi prioritas dalam pengembangan food estate antara lain: jagung, padi, ubi kayu, ubi jalar, kedelai, kacang tanah, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, sorgum, tebu hingga ternak sapi dan ayam. Hasil produksi tersebut akan diprioritaskan guna memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri, kemudian sisanya diperbolehkan untuk diekspor. Pihak-pihak yang bisa menjadi pelaku usaha antara lain:
- Perorangan WNI
- Badan Usaha berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yaitu:
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
- Koperasi
Food Estate Di Kawasan Hutan

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate, dijelaskan bahwa food estate merupakan “sebuah serangkaian kegiatan usaha pangan skala luas yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu kawasan hutan”. Kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi kawasan perluasan pangan tersebut kemudian disebut dengan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP). Kawasan Hutan Produksi (KHP) yang beralih fungsi tersebut adalah kawasan hutan produksi (hutan yang berfungsi pokok untuk memproduksi hasil hutan) yang sudah tidak produktif maupun yang masih produktif namun secara wilayah atau ruang masih dapat dicadangkan untuk pembangunan kegiatan diluar fungsi pokoknya.
Baik Atau Buruk?
Kebijakan food estate sebenarnya sudah ada sejak jaman Presiden Soeharto yang dulunya dikenal dengan nama proyek PLG di Kalimantan Tengah, namun proyek tersebut diberhentikan dan dinilai gagal oleh Presiden Habibie. Kemudian proyek tersebut kembali muncul di jaman Presiden SBY melalui program MIFEE yang disahkan pada 11 Agustus 2010 oleh Kementerian Pertanian. Kenyataannya proyek MIFEE banyak menuai kecaman dari berbagai pihak mulai dari akademisi, LSM hingga lembaga riset karena dianggap mengesampingkan faktor eksternal yang dihasilkan seperti halnya deforestasi, menghilangnya keanekaragaman hayati, konflik sosial hingga tekanan kehidupan masyarakat sekitar daerah proyek. Tahun 2011 terdapat juga proyek food estate di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur yaitu proyek DeKaFE (Delta Kayan Food Estate) yang kenyataannya seluas 30.000 hektar dari lahan yang digunakan merupakan lahan subur dengan tipe tanah aluvial.
Berdasarkan penjelasan penerapan kebijakan food estate sebelumnya dapat dilihat bahwa masih banyak menemui kegagalan hingga menimbulkan penolakan dari masyarakat hingga pakar lingkungan. Bagaimana jika kebijakan ini kembali dilanjutkan? Pada dasarnya terdapat beberapa alasan mengapa masyarakat masih kurang menerima kebijakan ini, misalnya dalam proyek MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Menurut Edi Santosa, terdapat 3 alasan mendasar, yaitu: (1) Menolak adanya pengalihan kepemilikan lahan umum/komunal menjadi lahan milik investor, (2) Kekhawatiran akan kedatangan pendatang yang dapat menggantikan pemberdayaan masyarakat setempat dengan adanya perbedaan kapabilitas, (3) Kekhawatiran akan budaya lokal setempat. Cukup pro dan kontra ya kebijakan food estate ini, kita telusur lebih dalam yuk!
Nasib Tenaga Kerja
Pemerintah menjanjikan bahwa pemenuhan tenaga kerja bagi perusahaan penanam modal (investor) akan tetap mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja lokal setempat. Namun kenyataannya kebijakan ini menitikberatkan pada pengelolaan secara efisien dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya yang cakap di bidangnya. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan karakteristik masyarakat di daerah terbelakang yang memiliki perbedaan latar belakang kehidupan. Misalnya dalam hal tingkat pendidikan, pengetahuan umum, kecakapan dalam mengoperasikan teknologi dan lainnya. Hal ini tentunya mengancam keberadaan masyarakat lokal terutama petani yang masih terbiasa untuk mengoperasikan kegiatan pertaniannya secara konvensional. Hingga pada akhirnya yang terserap sebagai tenaga kerja di kawasan food estate bukanlah masyarakat lokal melainkan tenaga pendatang yang lebih cakap. Mereka yang memiliki kompetensi yang akan digunakan sebagai tenaga kerja di kawasan tersebut untuk kedepannya.
Nasib Lingkungan
Salah satu hukum lingkungan yaitu adanya prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang diambil dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip kehati-hatian menyatakan bahwa, “apabila ada ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pemerintah tidak dapat menggunakannya sebagai alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Hal ini tentunya sesuai dengan kenyataan bahwa belum ada jaminan yang pasti baik mengenai dampak maupun hasil yang positif dari penerapan kebijakan food estate ini terhadap lingkungan, padahal kondisi lingkungan yang terjaga dengan baik merupakan salah satu komponen penting bagi keberlangsungan kehidupan.
Dampak lain yang akan terjadi dari pengalihfungsian kawasan hutan menjadi kawasan food estate adalah deforestasi atau penggundulan hutan, tepatnya penebangan hutan secara besar-besaran. Tercatat lebih dari 26 juta hektar kawasan hutan telat dibebaskan untuk menjadi kawasan food estate selama kurun waktu 20 tahun belakangan ini. Lalu siapa yang akan menggantikan peran hutan sebagai paru-paru dunia, penjaga kondisi iklim, penyedia cadangan air tanah, hingga mitigasi bencana alam dari erosi, tanah longsor hingga banjir jika terjadi deforestasi?
Sebaliknya, bagi pemerintah kebijakan food estate justru akan dianggap akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan hutan lindung untuk di masa yang akan datang. Hal ini karena kebijakan ini akan membantu kegiatan pemulihan atau rehabilitasi hutan lindung dengan kombinasi tanaman hutan (tanaman berkayu) dengan tanaman pangan atau tanaman wanatani (agroforestry), kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak atau wana ternak (sylvopasture), hingga kombinasi tanaman hutan dengan perikanan atau wanamina (sylvofishery). Kombinasi-kombinasi tersebut diharapkan akan mampu memperbaiki fungsi hutan lindung kedepannya.
Pada kenyataannya, faktor yang menjadi penghambat ketahanan pangan yang baik di Indonesia bukanlah luasan pertanian maupun perkebunan. Namun menurut data realisasi perhutanan sosial secara nasional pada November 2020, kurangnya pemberdayaan petani yang maksimal dalam pemberian akses bagi petani dalam mengelola masyarakat dan hasil kelola BUMN. Namun apabila bagi pemerintah kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi hutan itu sendiri, yaitu pemulihan kawasan hutan lindung. Kalau menurut kalian, bagaimana efektifitas dari Food Estate ini?
Penulis: Ivena Christie
Referensi Literatur
litbang.pertanian.go.id (n.d.). Bab I Pendahuluan Buku Pintar Food Estate. Retrieved on January 13, 2021, from http://www.litbang.pertanian.go.id/info-aktual/819/file/Bagian-1.pdf
mongabay.co.id (n.d.). Was-Was Aturan Lahan Food Estate di Kawasan Hutan. Retrieved on January 13, 2021, from https://www.mongabay.co.id/2020/11/18/was-was-
aturan-lahan-food-estate-di-kawasan-hutan/
Urbaya, Siti. 2020. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Real Estate. Jakarta
ppid.menlhk.go.id (n.d.). Penjelasan KLHK Tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate. Retrieved on January 13, 2021, from http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2747
Santosa, Edi. 2014. Percepatan Pengembangan Food Estate Untuk Meningkatkan Ketahanan Dan Kemandirian Pangan Nasional. Institut Pertanian Bogor. ISSN: 2355-6226
tirto.id (n.d.). Food Estate Jokowi di Atas Hutan Lindung Dinilai Bakal Rusak Alam. Retrieved on January 13, 2021, from https://tirto.id/food-estate-jokowi-di-atas-hutan-lindung-dinilai-bakal-rusak-alam-f682
Referensi Gambar
[2] https://www.forestdigest.com/detail/908/pandemi-food-estate
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!