Kekayaan sumber daya alam Indonesia memang terkenal luar biasa membuat Indonesia menjadi salah satu Negara paling beruntung di dunia. Salah satu keberuntungan itu adalah luasnya hamparan hijau hutan tropis dan hutan hujan (Rain Forest), yang mayoritas terdapat di pulau Kalimantan dan papua. Menurut data Forest Watch Indonesia (FWI), sebuah lembaga independen pemantau hutan Indonesia, sejumlah 82 juta hektar luas daratan Indonesia masih tertutup hutan dan menjadikan hutan Indonesia menjadi hutan terbesar ketiga di dunia setelah Brazil dan Kongo.
Keadaan Hutan di Indonesia

Bagaimanakah sesungguhnya wajah hutan di Indonesia? Masih seindah dulu kah? Data dari tahun ke tahun menunjukan penurunan yang signifikan. Dilansir dari data kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kehilangan tutupan hutan di Indonesia meningkat tajam di tahun 2012, yakni seluas 928.000 hektar (2,3 juta acre). Angka ini kemudian turun secara signifikan pada 2013 dan kemudian meningkat kembali pada 2014, yakni seluas 796.500 hektar. Terjadinya deforestasi membuat hilang tutupan hutan meningkat tanpa henti.
Deforestasi
Deforestasi ialah konversi secara tetap dari areal hutan menjadi non hutan berupa penggundulan hutan, pembalakan liar, perambahan hutan, pembakaran hutan, hingga alih fungsi lahan. Namun, menurut ilmu kehutanan deforestasi dimaksud sebagai situasi hilangnya tutupan hutan beserta atribut-atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri. Dengan demikian deforestasi erat kaitannya dengan atribut struktural maupun fungsional yang membuat masing-masing hutan memiliki speksifikasi yang berbeda satu dengan yang lainnya. Atribut struktural ini meliputi komposisi jenis, keanekaragaman, distribusi spasial, stratifikasi tajuk dan lain sebagainya. Sedangkan atribut fungsional seperti produktivitas hutan, jasa lingkungan, siklus hara, pengontrol erosi dan lain sebagainya.
Berdasarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 tercacat 120,9 hektar dari luas daratan Indonesia atau sekitar 63% yang ditetapkan sebagai hutan dan 37% merupakan areal penggunaan lain (APL). Nyatanya, tercatat deforestasi pada tahun 2017-2018 sebesar 439.439,1 hektar dari luas hutan dan APL. Deforestasi ini terjadi di lima pulau besar yakni Kalimantan menduduki posisi tertinggi sebesar 149.094,5 Ha, diikuti Sumatra 86.091,6 Ha, Papua 78.787,4 Ha, Sulawesi 30.406,7 Ha, dan Jawa 18.904,2 Ha. Pulau Kalimantan menjadi penyumpang tertinggi terjadinya deforestasi dari seluruh pulau di Indonesia. Penyebab utama laju deforestasi yang masih tinggi ialah orang-orang yang lebih mementingkan keuntungan pribadi dibanding kepentingan umum/negara, menyulap hutan menjadi ladang penghasil uang. Padahal menurut Undang-Undang dasar 1945 (pasal 33 ayat 3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kondisi seperti ini berpotensi menyebabkan kerusakan hutan yang lebih parah.
Penyebab Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan bentuknya ada bermacam- macam seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya di bagian atas. Kerusakan hutan ini bisa disebabkan karena proses alam secara alami maupun karena ulah manusia. Manusia sebagai makhluk yang paling leluasa untuk melakukan berbagai macam aktivitas di atas Bumi ini terkadang tidak sadar telah merusak hutan. Berikut ini merupakan penyebab kerusakan hutan yang berupa proses alam maupun aktivitas manusia:
-
Pembabatan hutan dengan sengaja
Pembabatan hutan ini menyebabkan matinya banyak pepohonan dan juga menyebabkan binatang- binatang kehilangan rumahnya. Manusia melakukan pembabatan hutan karena berbagai tujuan, salah satunya adalah pembukaan lahan baru untuk bercocok tanam maupun untuk pemukiman dan industri.
-
Pembakaran hutan dengan sengaja
Luas karhutla tahun 2018 berdasarkan groundcheck yang ditangani oleh Manggala Agni di daerah dan stakeholder lainnya sampai dengan tanggal 30 Januari 2018 adalah 130,34 ha. Pantauan Posko Dalkarhutla KLHK (hingga tanggal 30 Januari 2018 pukul 20.00), data hotspot dari Satelit NOAA menunjukkan 7 titik, sehingga total hotspot pada 1 – 30 Januari 2018 sebanyak 51 titik. Satelit TERRA AQUA (NASA) confidence level 80% dan TERRA AQUA (LAPAN) confidence level 80% menunjukkan tidak terdapat hotspot di seluruh Indonesia. Sehingga total hotspot 1 – 30 Januari 2018, masing-masing 52 titik dan 58 titik. Dengan demikian, berdasarkan satelit NOAA untuk periode 1 Januari – 30 Januari 2018, terdapat 51 hotspot di seluruh Indonesia. Sedangkan periode yang sama di tahun 2017, tercatat 89 hotspot, terdapat penurunan 38 hotspot (42,69%). Penurunan sejumlah 44 titik (45,83%) juga ditunjukkan oleh satelit TERRA-AQUA (NASA) confidence level > 80%, yang mencatat 52 hotspot di tahun ini, sebelumnya di tahun 2017 tercatat 96 hotspot. Pada tahun 2015 tercatat areal terbakar seluas 2.611.411 ha, pada tahun 2016 seluas 438.363 ha dan tahun 2017 seluas 165.484 ha (data per Januari 2018).
Pemantauan Hutan Indonesia oleh Badan Negara
Sistematisasi pemantauan hutan di Indonesia dengan teknologi tinggi baru dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sejak tahun 1986 atas kerjasama dengan Food and Agriculture Organization pada 1986 untuk mengembangkan program Inventarisasi Hutan Nasional (IHN). Kerjasama dengan FAO saat itu dilakukan untuk menyediakan informasi teknis mengenai lokasi dan luas tiap tipe hutan dan penggunaan lahan, serta menduga volume, pertumbuhan dan perkembangan tegakan menurut tipe hutan, jenis dan kelompok jenis. Inventarisasi Hutan Nasional kemudian dikembangkan lebih luas menjadi aktivitas pemantauan hutan nasional atau National Forest Monitoring System. Pemantauan diperkaya dengan penggunaan citra digital dari satelit dan pengayaan data spasial. Tiga aktivitas utama pemantauan hutan nasional yaitu penaksiran sumber daya hutan (Forest Resources Assessment), monitoring sumber daya hutan (Forest Resources Monitoring), aktivitas pengelolaan data spasial. Baru sejak 1990, pemantauan penutupan lahan seluruh Indonesia memanfaatkan citra satelit. Ketersediaan citra satelit dari berbagai sumber data yang ada memungkinkan untuk melakukan pemantauan penutupan hutan dengan menggunakan citra satelit resolusi rendah sampai resolusi tinggi.
Kebijakan Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan untuk Sumber Daya Alam Hayati dalam beberapa peraturan, diantaranya:
- UU no. 5 th 1990 LN. th 1990 no. 49 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistem.
- UU no. 41 th 1999 LN. th 1990 no. 167 tentang Kehutanan.
- PP no. 7 th 1999 LN. th 1999 no. 14 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- PP no. 8 th 1999 LN. th 1999 no. 15 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
- PP no. 45 th 2004 LN. th 2004 no. 147 tentang Perlindungan Hutan.
- PP no. 44 th 2004 LN. th 2004 no. 146 tentang Perencanaan Hutan.
- KEPRES RI no. 4 th 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Reboisasi dan Penghijauan

Ada kalanya hutan yang sudah rusak dapat memulihkan dirinya sendiri melalui benih tanaman yang terbawa angin dan binatang. Namun, laju pemulihan hutan secara alami tidak sepadan dengan laju deforestasi saat ini. Apalagi kerusakan hutan yang sudah memasuki level kronis membuat hutan tidak bisa memulihkannya sendiri. Semua kerusakan-kerusakan hutan yang sudah terlanjur terjadi, perlu adanya usaha untuk mengimbangi itu semua, baik dari pemerintah, komunitas, maupun perorangan. Masih ada kesempatan dan harapan untuk bisa menyelamatkan hutan-hutan Indonesia. Reboisasi dan penghijauan adalah dua hal yang berbeda.
Reboisasi atau reforestasion dalam bahasa inggris adalah penanaman pohon kembali di hutan yang telah dikonversi menjadi non-hutan. Sedangkan penghijauan adalah upaya menanam pohon di wilayah non- hutan. Namun dari kedua hal tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu melestarikan dan merawat pohon beserta lingkungannya. Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tercatat pada tahun 2020 telah menjalankan reboisasi 6.058.508,86 pohon pada luas 7.689,29 Ha dan target penghijauan 27.1616,55 hektar dari 63.032,93 hektar luas aslinya.
Hutan Indonesia pada beberapa Dekade Mendatang
Berdasarkan data yang telah di informasikan luas hutan Indonesia pada tahun 2018 sekitar 120,9 hektar. Apabila deforestasi dapat dikurangi, reboisasi dan penghijauan terus dilaksanakan secara intensif maka diperkirakan luas hutan di Indonesia pada tahun 2045 akan bertambah sebanyak 16,15 juta hektar. Namun, jika tidak maka akan menjadi bencana besar bagi Indonesia seperti menghirup gas beracun setiap harinya, banyak satwa liar yang berkeliaran ke pemukiman warga, punahnya flora dan fauna,dan cuaca yang ekstrem. Apakah ingin semua hal-hal itu terjadi di bumi ini? Tentu tidak, belum terlambat untuk melakukan sesuatu demi hutan dan keberlangsungan hidup untuk generasi yang akan datang.
Bacaan Lainnya: Hutan Kalimantan: Hal Wajib yang perlu Kamu Tahu!
Penulis : Tasyah Anjani
Dikurasi Oleh: Daning Krisdianti
Referensi :
[1] Lindungihutan. 2020. Mengintip Wajah Hutan Indonesia di Masa Depan. Wanaswara. Tersedia dalam https://wanaswara.com/mengintip-wajah-hutan-indonesia-di-masa-depan/. Diakses pada 12 September 2020.
[2] Arif, Anggraeni. 2016. Analisis Yuridis Pengrusakan Hutan (Deforestasi) dan Degradasi Hutan Terhadap Lingkungan. Jurisprudentie. 3 (1) 33-41. Tersedia dalam http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article/view/3622. Diakses pada 10 September 2020.
[3] Fathul, M B,dkk. 2018. Deforestasi Tanpa Henti. Bogor: Forest Watch Indonesia. Tersedia dalam http://fwi.or.id/wp-content/uploads/2018/03/deforestasi_tanpa_henti_2013-2016_lowress.pdf. Diakses pada 10 September 2020.
[4] Risnandar, Cecep. 2018. Reboisasi. Jurnalbumi.com. Tersedia dalam https://jurnalbumi.com/knol/reboisasi/. Diakses pada 10 September 2020.
[5] Badan Pusat Statistik. 2020. Luas Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan s.d. Desember 2018. Bps.go.id. Tersedia dalam https://www.bps.go.id/statictable/2013/12/31/1716/luas-kawasan-hutan-dan-kawasan-konservasi-perairan-indonesia-berdasarkan-surat-keputusan-menteri-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-s-d-desember-2018.html. Diakses 30 Agustus 2020.
[6] Badan Pusat Statistik. 2020. Rekapitulasi Luas Penutupan Lahan Hutan dan Non Hutan Menurut Provinsi Tahun 2014-2018 (Ribu Ha). Bps.go.id. Tersedia dalam https://www.bps.go.id/statictable/2020/07/13/2110/rekapitulasi-luas-penutupan-lahan-hutan-dan-non-hutan-menurut-provinsi-tahun-2014-2018-ribu-ha-.html. Diakses 30 Agustus 2020.
[7] Badan Pusat Statistik. 2020. Angka Deforestasi Netto Indonesia Di Dalam Dan Di Luar Kawasan Hutan Tahun 2013-2018 (Ha/Th). Bps.go.id. Tersedia dalam https://www.bps.go.id/statictable/2019/11/25/2081/angka-deforestasi-netto-indonesia-di-dalam-dan-di-luar-kawasan-hutan-tahun-2013-2018-ha-th-.html. Diakses 30 Agustus 2020.
[8] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Reboisasi. Menlhk.go.id. Tersedia dalam https://dataalam.menlhk.go.id/reboisasi/2020. Diakses 9 September 2020.
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!