
Bupati Trenggalek sempat menjadi ramai diperbincangkan pada awal Maret ini lantaran sikap penolakannya terhadap rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya. Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin menolak rencana eksploitasi tambang emas yang akan dilakukan oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan lebih memilih mengelola “emas hijau” (hutan) dan “emas biru” (laut) ketimbang mempertaruhkan keseimbangan lingkungan dan sosial yang ada hanya untuk kepentingan korporasi penambangan emas di wilayahnya. Sikapnya ini sendiri mendapat banyak dukungan dan simpati publik dengan memunculkan sebuah gerakan penggalangan petisi “Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek” di laman change.org yang mendapat dukungan langsung pula oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Lantas, mengapa Mochammad Nur Arifin sampai-sampai mengeluarkan sikap penolakan atas eksploitasi tambang emas di wilayahnya ini?
Dinilai Langgar Banyak Aturan
Pernyataan sikap Mochammad Nur Arifin muncul setelah polemik di tengah masyarakat dengan keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/.02/VI/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di wilayah Kabupaten Trenggalek. Menurut informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, izin eksploitasi ini berlaku selama 10 tahun yang terhitung mulai dari tanggal 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektar. Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieksploitasi perusahaan itu tersebar di sembilan kecamatan, mulai Kecamatan Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek.

Dapat dilihat di atas yang merupakan wilayah tambang PT Sumber Mineral Nusantara yang didapatkan dari Minerba One Map Indonesia, wilayah tambang tersebut bergesekan dengan wilayah hutan lindung pada wilayah selatan Kabupaten Trenggalek. Lebih mengkhawatirkannya lagi adalah area hutan tersebut juga meliputi area hutan lindung yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 395/Menhut-II/2011 pada 21 Jul 2011. Sehingga Mochammad Nur Arifin menilai, kegiatan eksplorasi dalam skala masif dan jangka panjang pada wilayah tersebut akan bertabrakan dengan banyak aturan.
Hal tersebut tentunya berkaitan dengan regulasi konservasi lingkungan, kawasan lindung, tata ruang wilayah daerah, hingga tatanan sosial di sekitar lokasi yang ditetapkan sebagai wilayah pertambangan yang beririsan dengan pemukiman penduduk. Meski pada saat proses assessment hingga eksplorasi untuk melihat potensi pertambangan oleh pihak PT SMN, Mochammad Nur Arifin (saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati) bersama Bupati Emil Dardak (saat masih menjabat) ketika itu mendukung proyek penambangan tersebut. Hal ini lantaran pihaknya ingin tahu sejauh mana potensi sumber daya yang dimiliki, visibility-nya untuk ditambang, serta kontribusinya bagi masyarakat.
Selain itu, Mochammad Nur Arifin juga mempertimbangkan adanya gelombang penolakan dari masyarakat setempat ketika tahap eksplorasi dilakukan di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko serta Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo. Namun, ternyata polemik itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan analisis dampak sosial bagi pihak ESDM dalam mengeluarkan IUP dengan tetap memasukkan daerah tersebut ke dalam peta eksploitasi. Dikhawatirkan tentunya jika eksploitasi berlanjut akan memunculkan gesekan/penolakan kembali oleh masyarakat setempat.
Lebih Pilih Mengelola “Emas Hijau” dan “Emas Biru”
Mochammad Nur Arifin pun menyatakan bahwa akan lebih baik memilih mengelola “emas hijau” (hutan) dan juga “emas biru” (laut) yang secara orientasi ekonominya lebih baik bagi Kabupaten Trenggalek dibandingkan mempertaruhkan keseimbangan lingkungan dan sosial hanya untuk kepentingan korporasi penambangan emas. Penegasan ini disampaikan karena berdasarkan IUP di lahan seluas 12.813 hektar yang diperuntukkan untuk lokasi tambang, banyak beririsan dengan kawasan hutan, permukiman warga, serta ekosistem dan bentang alam karst. Sehingga pihaknya meminta izin tersebut untuk dikaji kembali karena tidak sesuai dengan dokumen rencana tata ruang.

Hal ini juga selaras ketika Ia menyampaikan fokus pembangunan Kabupaten Trenggalek yang sempat diangkat dalam Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 pada Senin, 1 Februari 2021. Dalam FGD tersebut, Mochamad Nur Arifin menyatakan bahwa Kabupaten Trenggalek memiliki potensi akan ketersediaan oksigen yang cukup besar yang berasal dari kawasan hutan maupun laut. Sehingga untuk menjaga keberlangsungan produksi oksigen tersebut, Mochamad Nur Arifin meminta agar kawasan hutan dan laut diprioritaskan dalam tata kelola berkelanjutan.
Selain itu menurut data BPS tahun 2020, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga memegang peranan terbesar dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Trenggalek. Terhitung pada tahun 2019 sektor ini memegang peran sebesar 27,22 persen dari total PDRB Kabupaten Trenggalek. Angka ini jauh lebih besar jika dibandingkan sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor pada posisi dua yang hanya sebesar 16,21 persen atau bahkan sektor pertambangan dan penggalian yang hanya berkisar 6,18 persen pada tahun 2019. Sehingga sumber daya hutan dan laut masih menjadi tumpuan dan harapan untuk menjalankan roda perekonomian masyarakat Kabupaten Trenggalek.
Mendapat Banyak Dukungan
Langkah yang diambil oleh Bupati Trenggalek ini pun menuai banyak dukungan dan simpati masyarakat. Salah satunya hingga memunculkan dukungan melalui gerakan penggalangan petisi “Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek” di laman change.org. Berdasarkan pantauan di laman change.org hingga pada Jumat siang pukul 14.00 WIB, petisi dukungan yang pertama kali diunggah pada Selasa 9 Maret 2021 oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Trenggalek ini telah mendapatkan dukungan sebanyak 6.174 tanda tangan dari target 7.500 tanda tangan.

“Penolakan dibukanya area tambang emas di Trenggalek oleh Bupati ini adalah hal yang berani dan patut didukung, karena ini adalah wujud komitmennya untuk melindungi masyarakat dari degradasi dan kerusakan lingkungan. Jangan biarkan ia sendirian menolak tambang. Mari kita dukung, bersama-sama melindungi alam Trenggalek dari keserakahan korporasi dan segelintir orang, demi kepentingan kita bersama serta anak cucu (keturunan) kita di masa depan”, ajak mereka pada akhir narasi petisi tersebut.
Selain tanda tangan, berbagai dukungan pun mengalir pada kolom komentar, bahkan termasuk dua di antaranya oleh Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin sendiri serta Bupati Trenggalek sebelumnya yang saat ini duduk sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Dalam komentarnya, Mochamad Nur Arifin menuliskan, “Emas hijau dan emas biru adalah sumber ekonomi berkelanjutan Trenggalek, tidak perlu menggali, mengeruk dan merusak. Cukup menanam saja!”. Sedangkan Wakil Gubernur Emil Dardak pun turut membubuhkan tanda tangan petisi tersebut dengan menuliskan, “Saya mantan bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati, dan saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparansi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi kelanjutan izin berikutnya, dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan Bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut!”.
Nah melihat potensi konflik lingkungan dan sosial yang terjadi serta potensi sumber daya hutan dan laut yang masih menjadi tumpuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat yang lebih berkelanjutan. Tentunya izin terkait eksploitasi tambang emas pada wilayah Kabupaten Trenggalek ini masih perlu dipertimbangkan kembali apalagi dengan gelombang dukungan penolakan yang cukup kuat. Bagaimana? Apakah kalian turut setuju dan ikut mendukung sikap Bupati Trenggalek ini? Yuk, bersama kita turut mendukung upaya-upaya melindungi hutan untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidup kita dan lingkungan!
Penulis: Farijzal Arrafisena
Referensi Literatur:
BPS Kabupaten Trenggalek. 2020. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Trenggalek Menurut Lapangan Usaha.
https://trenggalekkab.bps.go.id/publication/2020/04/30/561c5cbc6f09cacbb39f8cde/produk-domestik-regional-bruto-kabupaten-trenggalek-menurut-lapangan-usaha-2015-2019.html (Diakses pada tanggal 12 Maret 2021)
Diskominfo Kabupaten Trenggalek. 2021. Uji Publik Tahap II, Bupati Trenggalek Sampaikan Beberapa Poin Penting Penyusunan KLHS RPJMD Tahun 2021-2016. Pemerintah Trenggalek.
https://www.trenggalekkab.go.id/article/berita/uji-publik-tahap-ii-bupati-trenggalek-sampaikan-beberapa-poin-penting-penyusunan-klhs-rpjmd-tahun-2021-2016 (Diakses pada tanggal 12 Maret 2021)
Sujarwoko, Destyan. 2021. Bupati Trenggalek: Lebih baik mengelola “emas hijau” dan “emas biru”
https://www.antaranews.com/berita/2037574/bupati-trenggalek-lebih-baik-mengelola-emas-hijau-dan-emas-biru#mobile-src (Diakses pada tanggal 12 Maret 2021)
Sujarwoko, Destyan. 2021. Tolak tambang emas, Bupati Trenggalek tuai dukungan petisi change.org
https://www.antaranews.com/berita/2037718/tolak-tambang-emas-bupati-trenggalek-tuai-dukungan-petisi-changeorg (Diakses pada tanggal 12 Maret 2021)
Referensi Gambar:
- https://surabaya.liputan6.com/read/4504264/panen-dukungan-untuk-bupati-nur-arifin-yang-tolak-tambang-emas-di-trenggalek
- https://momi.minerba.esdm.go.id/public/
- https://www.trenggalekkab.go.id/uploads/berita/202102021612230756.jpg
- https://www.change.org/p/gubernur-jawa-timur-dukung-bupati-trenggalek-tolak-tambang-emas-di-trenggalek
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di berbagai daerah. Mari kita sama-sama melestarikan lingkungan dan menjaganya.
Yuk bergabung bersama kami sebagai pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!