Berkenalan dengan Nationally Determined Contributions (NDCs)

Perjanjian Paris pada 2015 yang digadang sebagai bentuk kesepakatan tujuan bumi untuk mengurangi pemanasan global, menagih seluruh negara yang menyetujui untuk membuat komitmen serius.

Ads

Guna mencapai nol bersih pada pertengahan abad, emisi harus dikurangi serendah mungkin, dan emisi yang tersisa diseimbangkan dengan jumlah penghilangan karbon yang setara.

Nationally Determined Contributions (NDCs) adalah komitmen sukarela oleh negara-negara pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) berdasarkan prioritas, kapasitas, dan tanggung jawab historis. NDCs merupakan elemen penting dari Perjanjian Paris.

Menjelang adopsi Perjanjian Paris pada tahun 2015, lebih dari 160 negara dan Uni Eropa secara terbuka menguraikan tindakan iklim apa yang ingin mereka ambil di bawah pakta global.

Dokumen yang berisi tindakan iklim ini dikenal sebagai Intended Nationally Determined Conributions (INDCs).

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

INDCs suatu negara diubah menjadi NDCs ketika secara resmi bergabung dengan Perjanjian Paris dengan menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi kecuali jika suatu negara memutuskan sebaliknya.

Hingga September 2020, 186 pihak telah menyerahkan rencana mereka ke NDC Registry di Sekretariat UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Mekanisme NDCs

Hampir semua NDCs di berbagai negara memasukkan target untuk mereduksi emisi CO2 pada jumlah tertentu.

Banyak yang menyoroti pula bagaimana perubahan iklim akan mempengaruhi negara-negara mereka dan bagaimana mereka akan beradaptasi pada perubahan ini.

Negara yang cukup ambisius dan berhasil dalam mencapai tujuannya adalah Bhutan.

Negara kecil yang terhimpit India dan RRC ini memiliki komitmen untuk mencapai karbon netral dengan melakukan penjagaan hutan sebagai langkah utama.

Dengan menjaga wilayah minimal hutan sebesar 60%, hutan di Bhutan mampu mengurangi emisi melalui sekuestrasi hutan, di mana tanaman menyerap CO2 melalui fotosintesis.

Berdasarkan Perjanjian Paris, negara-negara diharapkan meningkatkan ambisi NDCs mereka setiap lima tahun.

Komitmen janji NDCs negara-negara tersebut terletak pada landasan untuk mengurangi emisi GRK dan membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C dibandingkan pra-industri level, seperti yang didukung oleh sains.

Saat merumuskan atau merevisi NDCs, negara-negara harus mempertimbangkan tambahan manfaat yang dapat dihasilkan dengan mengambil tindakan yang lebih ambisius.

Menyorot pentingnya menetapkan NDCs yang lebih ambisius adalah tidak hanya untuk membatasi pemanasan global tetapi juga untuk memberikan banyak manfaat pada sosial-ekonomi.

Negara-negara maju harus melakukan target pengurangan emisi absolut di seluruh sektor ekonomi.

Sementara negara-negara berkembang didorong untuk bergerak ke target pengurangan atau pembatasan emisi di seluruh sektor ekonomi mengingat keadaan negara yang berbeda.

NDCs dianggap mampu berkontribusi secara signifikan dalam mengurangi pemanasan apabila benar-benar diimplementasikan. NDCs disusun setiap 5 tahun dan para negara peserta wajib melaporkan secara teratur tentang emisi dan kemajuan dalam menerapkan NDCs mereka.

Pengaturan Pengelolaan Hutan dalam NDCs

Meskipun implementasi perhitungan NDCs diharapkan menghasilkan tingkat emisi global yang jauh lebih rendah daripada skenario BAU, kebijakan dan tindakan pengurangan yang dilakukan tidak cukup untuk memenuhi target Perjanjian Paris.

Agriculture, forestry and other land uses (AFOLU) bertanggung jawab atas hampir 25% dari emisi global, sektor kehutanan dibutuhkan untuk memainkan peran yang lebih besar dalam mengurangi emisi.

Oleh karena itu pengelolaan hutan harus tercakup dengan baik dalam NDCs.

Menurut laporan IPCC tentang Perubahan Iklim dan Lahan, kegiatan di sektor AFOLU menyumbang 23% dari total emisi antropogenik bersih GRK.

IPCC menggaris bawahi bahwa ada banyak opsi mitigasi perubahan iklim terkait lahan yang tidak meningkatkan persaingan untuk mendapatkan lahan, dan banyak dari opsi ini memiliki manfaat tambahan untuk adaptasi perubahan iklim.

IPCC mengidentifikasi Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebagai kegiatan dengan potensi terbesar untuk mengurngi emisi AFOLU (0,4-5,8 GtCO2-eq per tahun).

Menguragi deforestrasi dan degradasi hutan serta memelihara dan meningkatkan penyerapan karbon hutan dapat berkontribusi positif terhadap tujuan pengurangan emisi GRK di negara-negara dan secara global.

Manfaat tambahan seperti meningkatkan keanekaragaman hayati, mempertahankan sumber daya air bersih dan memastikan ketahanan pangan.

Namun, implementasi REDD+ memerlukan pendanaan yang cukup, dukungan pemerintah, dukungan masyarakat, dan perhitungan yang jelas untuk mengukur, melaporkan, dan memverifikasi efektivitas tindakan yang diambil.

Implementasi NDCs di Berbagai Negara

Hampir semua NDCs di berbagai negara memasukkan target untuk mereduksi emisi CO2 pada jumlah tertentu.

Banyak yang menyoroti pula bagaimana perubahan iklim akan mempengaruhi negara-negara mereka dan bagaimana mereka akan beradaptasi pada perubahan ini.

Negara yang cukup ambisius dan berhasil dalam mencapai tujuannya adalah Bhutan.

Negara kecil yang terhimpit India dan RRC ini memiliki komitmen untuk mencapai karbon netral dengan melakukan penjagaan hutan sebagai langkah utama.

Dengan menjaga wilayah minimal hutan sebesar 60%, hutan di Bhutan mampu mengurangi emisi melalui sekuestrasi hutan, di mana tanaman menyerap CO2 melalui fotosintesis.

Singapura adalah salah satu negara yang paling tanggap dalam menghadapi krisis pemanasan global. Singapura menjadi negara ketujuh di dunia yang memperbarui NDCs pertama mereka.

Pada NDCs pertama, negara ini memiliki target mereduksi emisi sebesar 36% dari level 2005 pada tahun 2030.

Intensitas emisi tidak hanya bergantung pada emisi itu sendiri, melainkan juga pertumbuhan ekonomi yang diukur dalam Gross Domestic Product (GDP) yang membuat target tersebut dapat menghasilkan jalur yang berbeda dari pengurangan emisi absolut.

Singapura menggenjot target mitigasi di dua sektor yang berbeda.

Di sektor energi, ia berkomitmen untuk mencapai setidaknya 2 GWp kapasitas surya terpasang pada tahun 2030 dan membangun target yang akan dicapai 350 MWp pada tahun 2020.

Di sektor transportasi, sistem kuota kendaraan akan diberlakukan untuk membatasi pertumbuhan kendaraan dan mencapai tingkat pertumbuhan nol untuk mobil dan sepeda motor.

Bersamaan dengan NDCs yang diperbarui, Singapura mengumumkan Low Emissions Development Strategy (LEDS) untuk mengurangi separuh emisi dari 65 MtCO₂e pada tahun 2030 menjadi 33 MtCOe pada tahun 2050 dan untuk mencapai emisi nol bersih pada paruh kedua abad ini.

Penerapan NDCs di Indonesia

Indonesia menetapkan target pengurangan emisi sebesar 29% dan target besyarat apabila mendapat bantuan internasional hingga 41% dari Business as Usual (BAU) pada tahun 2030.

Dengan tujuan tersebut, Indonesia berharap mampu mencapai ketahanan iklim kepulauan melalui program adaptasi dan mitigasi yang komprehensif serta strategi pengurangan risiko bencana.

NDCs pertama yang dikumpulkan Indonesia mengidentifikasi bahwa emisi terbesar berasal dari perubahan penggunaan lahan dan kebakaran hutan gambut sebesar 63%.

Biennal Update Report (BUR) yang disampaikan Indonesia ke UNFCCC menunjukkan bahwa ada peningkatan jumlah GRK, di mana sektor penyumbang utamanya adalah perubahan penggunaan lahan dan kehutanan, khususnya kebakaran gambut (47,8%), dan energi (34,9%).

Indonesia telah mengambil banyak langkah, seperti menerapkan moratorium hutan primer, melarang konversi hutan dan mengimplementasikan penggunaan energi campuran yang diatur dalam PERPRES No. 61/2011 dan No.71/2011.

REDD+ menjadi komponen penting target NDC Indonesia di sektor berbasis lahan. Forest Reference Emission Level (FREL) untuk REDD+ mencakup deforestasi dan degradasi hutan serta dekomposisi gambut.

FREL ditetapkan sebesar 0.568 GtCO2e/tahun untuk pool karbon Above Ground Biomass, dengan menggunakan periode referensi 1990-2012 dan akan digunakan sebagai rujukan terhadap emisi aktual dari 2013 hingga 2020.

Penelitian oleh Sulistiawati, menyatakan bahwa tidak ditemukan regulasi lokal dan regional yang benar-benar mendukung strategi nasional pada implementasi NDCs.

Masih terdapat perbedaan persepsi pada regulasi perubahan iklim di tingkat nasional dan kota. Kurangnya pemahaman dan visi menuju inti dari permasalahan perubahan iklim.

Sulistiawati juga menyarankan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan untuk mengenalkan kembali dan mensosialisasikan NDCs Indonesia kepada wilayah provinsi dan kota untuk mendukung jalan mengurangi GRK dan melawan perubahan iklim.

Menilik implementasi NDCs Indonesia memiliki 3 fase yaitu preparasi, implementasi, dan monitoring and review, rencana pelaksanaan tahap implementasi sendiri masih dalam tahap preparasi yang baru berjalan pada 2020.

Penulis: Fidya Azahro

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.