Pengertian Hutan
Sebelum memahami pelestarian hutan guna mewujudkan tujuan SDGs 6, perlu diketahui pengertian Hutan. Hutan merupakan tempat tumbuhnya berbagai jenis vegetasi dan hewan yang ada di dalamnya. Hutan pun memiliki beberapa kategori yakni hutan hujan tropis, hutan musim, hutan bakau, hutan sabana dan masih banyak lagi. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang memiliki sumber SDA hayati yang umumnya didominasi oleh banyak pepohonan dalam persekutuan alam dan aspek lingkungan yang memiliki kaitan antara satu dengan yang lainnya. Adapun status hutan terbagi menjadi dua yakni hutan negara dan hutan hak. Hutan negara merupakan hutan yang berada pada tanah yang tidak terbebani hak atas tanah. Menurut ketentuan pasal 5 ayat (2) hutan negara dapat berupa hutan adat, dimana hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Dimana ketentuan ini merupakan pengakuan atas hak adat walaupun pengakuan itu masih mensubordinasikan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah tersebut.
Manfaat Pelestarian Hutan
Hutan disebut sebagai paru-paru dunia tak hanya itu, tetapi juga disebut sebagai rumah bagi hewan dan tumbuhan. Tidak sampai disitu, hutan juga memiliki banyak manfaat untuk kelangsungan hidup manusia di bumi diantaranya adalah sebagai berikut.
- Hutan bermanfaat sebagai regulator iklim yang berperan dalam menyerap gas karbon dioksida (CO2).
- Hutan bermanfaat sebagai penghasil oksigen (O2). Dimana tumbuhan hijau akan menghasilkan oksigen dari hasil proses fotosintesis yang berlangsung di daun.
- Hutan bermanfaat sebagai pencegah erosi.
- Hutan bermanfaat sebagai tempat tinggal berbagai macam jenis tumbuhan dan hewan.
- Hutan bermanfaat sebagai pusat penelitian yang hasilnya nanti akan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan fungsi hutan terbagi menjadi 3 yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Fungsi konservasi adalah fungsi pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan hewan serta ekosistem yang berada di dalamnya. Fungsi konservasi ini terdiri dari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Fungsi lindung merupakan fungsi pokok perlindungan sebagai penyangga kehidupan manusia untuk pengatur tata air, pengendali erosi, mencegah intrusi air laut dan menjaga kesuburan tanah serta mencegah banjir. Sedangkan, fungsi produksi adalah hutan yang berfungsi untuk menghasilkan atau memproduksi berupa hasil hutan.
Tujuan Pelestarian Hutan
Meskipun demikian, ternyata hutan yang kita miliki saat ini rentan sekali terhadap kerusakan. Berbagai faktor telah mengancam keberadaan hutan di Indonesia diantaranya pertumbuhan penduduk dan persebaran yang tidak merata, alih fungsi hutan ke pemukiman, perkebunan atau pertambangan, program transmigrasi, pencemaran industri dan pertanian lahan basah, degradasi hutan bakau karena dikonversi menjadi tambak, pemanfaatan spesies hutan secara besar-besaran, dll. Sehingga dengan adanya hal tersebut perlu dilakukan upaya pelestarian hutan. Sebagaimana maksudnya, pelestarian hutan adalah gerakan yang menitikberatkan pada tujuan untuk melindungi hutan dari berbagai ancaman dan upaya untuk merehabilitasi. Lebih daripada itu, tujuan pelestarian hutan dijelaskan pada berikut ini.
- Menjamin keberadaan hutan dengan pertimbangan luasan dan sebaran yang proporsional.
- Memaksimalkan beberapa fungsi hutan seperti fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi untuk mencapai keseimbangan lingkungan.
- Sebagai peningkatan kemampuan dalam mengembangkan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif yang berwawasan lingkungan sehingga akan menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap perubahan eksternal.
- Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
- Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai.
Pelestarian Hutan Vs Sustainable Development Goals Ke-6

Hal inilah yang juga sejalan dengan tujuan nasional negara melalui Sustainable Development Goals yang ke enam yakni Clean Water and Sanitation. Melalui Clean Water and Sanitation, pelestarian hutan dapat membantu meningkatkan ketersediaan air karena hutan mampu menampung dan menyimpan air tanah dalam jumlah yang cukup besar. Seperti yang kita tahu bahwa air bersih dan sanitasi merupakan elemen yang sangat penting untuk menunjang kehidupan manusia. Tujuan SDGs 6 ini utamanya menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua orang. Berdasarkan SDGs 6 bahwa setiap orang yang ada di muka bumi harus memiliki akses terhadap air minum yang aman dan dapat dijangkau. Adapun dalam mewujudkan hal tersebut SDGs 6 memiliki beberapa target yang harus dicapai setidaknya di tahun 2030 sebagai berikut.

- Akses terhadap air minum yang universal dan layak, aman serta terjangkau bagi semua.
- Akses sanitasi berupa kebersihan yang layak dan memadai bagi semua, mengakhiri buang air besar sembarangan (BABS), memberikan perhatian khusus pada kebutuhan perempuan dan anak perempuan serta orang-orang dalam situasi rentan.
- Peningkatan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan timbulan sampah serta mengurangi pembuangan bahan kimia berbahaya, dan mengurangi hingga separuh proporsi air limbah yang tidak ditangani serta meningkatkan guna ulang dan daur ulang aman secara global.
- Peningkatan efisiensi penggunaan air di pada sektor dan memastikan keberlangsungan pengambilan serta pasokan air tawar untuk mengatasi kelangkaan air. Adapun juga secara substansial menurunkan jumlah masyarakat yang menderita kelangkaan air.
- Penerapan program pengelolaan sumberdaya air secara terpadu pada semua tingkat termasuk pada kerjasama lintas batas yang sesuai.
- Perlindungan serta perbaikan ekosistem yang terkait air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, akuifer, sungai dan danau.
- Perluasan kerjasama dan pengembangan kapasitas dukungan internasional terhadap beberapa negara berkembang dalam kegiatan/program yang berhubungan langsung dengan air bersih dan sanitasi. Termasuk juga pada pemeliharaan sumber air, desalinasi, efisiensi air, pengolahan air limbah, teknologi daur ulang dan guna ulang.
- Penguatan serta dukungan terhadap partisipasi masyarakat lokal dalam meningkatkan pengelolaan air dan sanitasi.
Sehingga pada upaya pelestarian hutan termasuk ke dalam target yang ke 6, yakni perlindungan dan perbaikan ekosistem yang terkait dengan air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, akuifer dan danau. Terlebih di Indonesia sendiri memiliki hamparan hutan yang cukup luas. Oleh karena itu, diharapkan semua elemen masyarakat bisa berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan dari SDGs 6 untuk kehidupan yang lebih baik ke depannya. Bukan hanya untuk bumi melainkan untuk kelangsungan umat manusia yang tinggal dan hidup di dalamnya.
Penulis: Irene Mega Mellyana
Referensi Jurnal:
Elysia Vita. 2018. Air Dan Sanitasi: Dimana Posisi Indonesia?. Seminar Nasional FMIPA. Universitas Terbuka. Tersedia di https://core.ac.uk/download/pdf/198237302.pdf. Diakses pada 22 Desember 2020.
Nurrochmat, D. R., Abdulah L. 2014. Memanfaatkan Hutan, Mengurasi Emisi. Risalah Kebijakan Pertanian Dan Lingkungan Vol. 1 No. 1 (18-23). Institut Pertanian Bogor. Tersedia di (PDF) MEMANFAATKAN HUTAN, MENGURANGI EMISI (researchgate.net). Diakses pada 22 Desember 2020.
Referensi gambar:
- https://www.un.or.id/what-we-do/sustainable-development-goals-sdgs/19-sdg/96-goal-6-clean-water-and-sanitation
- https://4.bp.blogspot.com/-kxS1IRTANL4/Wm7qUQjfkPI/AAAAAAAABMI/RAbuQn1MqTwmQm19Y9AVmG0o9B1bd8LEACLcBGAs/s1600/sdgs.jpg
- https://www.wfpa.org/homefeatures/blog/
Lindungihutan.com merupakan Platfrom Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya yang dapat merugikan pihak!
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!