Contoh kearifan lokal di Indonesia sangatlah banyak, terutama untuk daerah yang masih asri dan berpotensi unuk menjadi objek wisata. Masyarakat Indonesia mempunyai kearifan lokal yang beraneka ragam. Kearifan lokal yang beragam tersebut lahir dari masyarakat yang beragam. Kearifan lokal tersebut berbeda-beda sesuai dengan daerahnya masing-masing. Banyak dari masyarakat Indonesia di berbagai daerah masih menggunakan berbagai kearifan lokal tersebut hingga sekarang.
Menurut kebanyakan orang, kearifan lokal adalah tentang ketradisionalan dan ketertinggalan dari hal-hal modern. Memang pendapat tersebut tidak salah, kearifan lokal memang sering diidentikkan dengan masyarakat-masyarakat adat yang masih jauh dari modernitas. Namun, tak banyak dari kita menyadari bahwa kearifan lokal adalah sebuah pengetahuan kebudayaan yang masih bisa dihubungkan dengan kehidupan di era modern. Bahkan, pengetahuan kebudayaan tersebut bisa menjadi contoh bagi kehidupan di era modern. Salah satunya adalah kearifan lokal dalam hal pelestarian lingkungan. Kearifan lokal seperti itu nampaknya bisa menjadi contoh masyarakat modern yang terkadang acuh tak acuh dengan masalah pelestarian lingkungan.
BACA JUGA: Lets Do Somethinc Good
Contoh Kearifan Lokal Desa Tenganan
Salah satu contoh kearifal lokal yang berkaitan dengan lingkungan ada di Desa Tenganan. Desa yang berada di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali ini adalah salah satu desa tradisional yang kerap dijadikan tempat wisata. Desa ini secara fisiografis dikelilingi oleh perbukitan setengah lingkaran. Perbukitan tersebut membatasi bagian utara, timur, dan barat desa. Letak desa yang berdampingan dengan alam membuat desa ini mempunyai kearifan lokal dalam hal pelestarian lingkungan.

Konsep Awig-Awig Desa Tenganan dalam Pelestarian Lingkungan
Salah satu upaya Desa Tenganan untuk tetap menjaga kelestariannya adalah dengan mencegah kerusakan lingkungan. Pencegahan tersebut dilakukan dengan cara membuat aturan-aturan adat yang sudah diturunkan secara turun temurun. Peraturan tersebut dinamakan dengan awig-awig. Awig-awig adalah peraturan tertulis yang dibuat atas keinginan masyarakat setempat dan disahkan melalui musyawarah. Awig-awig tersebut berisi tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan atau kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat.
BACA JUGA: Indonesia Green Living Festival Menjadi Bangsa Yang Hijau
Awig-awig Desa Tenganan salah satunya mengatur tentang pelestarian lingkungan. Dalam awig-awig ini terdapat beberapa pasal yang berfungsi untuk mencegah kerusakan lingkungan. Misalnya dalam pasal 14 terdapat peraturan pelarangan menebang beberapa jenis pohon tanaman keras. Dalam pasal 61 juga terdapat peraturan mengenai pengambilan pohon kayu yang tumbang dan kayu pohon yang dapat digunakan oleh warga desa, seperti kayu dari pohon durian dan tingkih, serta kayu pohon yang hanya dapat digunakan untuk keperluan desa seperti kayu dari pohon nangka dan cempaka.
M.P Karidewi, dan kawan-kawan dalam penelitiannya yang berjudul “Desa Adat Tenganan Pegringsingan dalam Pengelolaan Hutan di Desa Tenganan Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali” meninjau efektivitas pasal-pasal dalam awig-awig yang mengatur tentang pelestarian hutan. Dua diantaranya adalah pasal 14 dan pasal 61. Menurut M.P Karidewi dan kawan-kawan, pasal 14 tergolong masih efektif dan ketaatan masyarakat untuk pasal ini cukup tinggi. Meskipun pelanggaran pasal ini pernah terjadi, namun tidak mengganggu kelestarian hutan dan eksistensi dari pasal ini. Sedangkan untuk pasal 61, meskipun pelanggaran pernah terjadi, namun tidak berpengaruh terhadap kondisi hutan. Ketaatan masyarakat untuk pasal ini juga tergolong cukup tinggi.
Kesimpulan dari peninjauan yang dilakukan terhadap pasal-pasal dalam awig-awig menunjukkan bahwa kearifan lokal “awig-awig” membantu dalam melestarikan lingkungan. Pelaksanaan dari pasal-pasal tersebut terbilang cukup efektif meskipun masih terjadi beberapa pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tidak berpengaruh terhadap kondisi hutan dan keeksistensian dari pasal-pasal.
BACA JUGA: Kampanye Alam Lets Keep The Earth Clean And Green
Konsep Jaga Satru dan Sekta Indra serta Tri Hita Karana
Kearifan lokal Desa Tenganan seperti awig-awig, masyarakat Desa Tenganan juga mempunyai kearifan lokal lain untuk menjaga kelestarian lingkungan. Jaga Satru dan Sekta Indra adalah salah satu kearifan lokal untuk menjaga lingkungan. Jaga Satru dan Sekta Indra adalah tindakan untuk melindungi diri dari serangan luar, baik yang berdampak langsung maupun tidak langsung. Serangan yang berdampak langsung adalah upaya merusak lingkungan hidup secara langsung. Untuk melindungi lingkungan agar tetap terjaga, dilakukan beberapa cara, seperti mempertahankan tanah dari investor asing. Hal ini adalah upaya untuk menjaga lingkungan warisan nenek moyang. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan menjaga hutan yang mengitari desa. Masyarakat meyakini hutan tersebut sebagai tempat tinggal para dewa. Dengan itu masyarakat Desa menjaga dengan baik hutan yang ada.
Masyarakat Desa Tenganan juga menjaga lingkungan melalui konsep Tri Hita Karana. Konsep tersebut diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Konsep Tri Hita Karana adalah memaknai kemenangan dengan berbuat baik melalui tiga cara, yaitu antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan. Tiga kebaikan tersebut harus dilaksanakan untuk mencapai kebahagiaan.
Penulis: Irfan Maulana
Dikurasi oleh Inggrit Aulia Wati Hasanah
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk melakukan kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di berbagai daerah. Mari kita sama-sama melestarikan lingkungan dan menjaganya.
Yuk bergabung bersama kami sebagai pioneer penghijauan!