Perhutanan Sosial

Gambar 1 Kebun Kopi di Perhutanan Sosial
Gambar 1 Kebun Kopi

Program perhutanan sosial dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah pedalaman. Program ini juga diharapkan mampu menjadi penyangga biodiversitas. Program ini  hadir sebagai  agenda Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni sebagai kesejahteraan masyarakatnya di sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif. Sehingga bukan hanya manusianya saja yang mendapat keuntungan dari alam, tetapi flora dan fauna yang ada di dalam hutan juga dapat terjaga keadaannya. Tentu ini menjadi kabar baik untuk seluruh masyarakat yang tinggal di pedalaman yang dekat dengan hutan. 

Ads

Kebanyakan masyarakat dahulu mengambil kayu dari hutan. Pohon yang di tebang tidak secara tebang pilih mengakibatkan hutan  menjadi gundul atau tutupan lahannya akan terus berkurang. Inilah yang menjadi masalah di masyarakat. Karena hal itu pemerintah hadir dengan program perhutanan sosial sebagai solusi yang terjadi di masyarakat. 

Program ini dijalankan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuan menjalankan program ini yaitu untuk membangun perekonomian masyarakat agar berkurangnya ketimpangan ekonomi yang banyak terjadi sekarang. Program ini diharapkan agar pembangunan pemerintah tidak hanya berpusat pada daerah perkotaan saja. Daerah sekitar kawasan hutan pun dapat merasakan pembangunan pemerintah.

Perhutanan Sosial, Solusi untuk Masyarakat Mengelola Hutan dengan Legal

Gambar 2 Ilustrasi Grafis Perhutanan Sosial
Gambar 2 Ilustrasi Grafis Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial adalah pengelolaan yang dilaksanakan di dalam hutan negara atau hutan adat yang diolah oleh masyarakat adat sebagai pelaku utama program tersebut. Selain itu pula, masyarakat dapat mengolah hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan dengan mitra kehutanan yang mewujudkan program ini. Sehingga masyarakat tidak akan lagi kesulitan dalam mengelola hutan di sekitar mereka, karena pemerintah telah memberi akses mudah untuk mengolah hutan. Tentu dengan semua peraturan dan ketentuan yang sudah diterapkan sebelumnya.

Program perhutanan yang dijalankan oleh kementerian LHK memiliki dua tujuan secara garis besar, yakni meningkatkan ekonomi dan melestarikan hutan secara efektif. Meski hutan diperuntukkan sebagai lahan pertanian oleh masyarakat sekitar hutan, masyarakat tetap harus menjaga lingkungan alam yang ada. Tentu saja agar kedua tujuan tersebut tercapai dengan baik. Karena program tersebut dibuat untuk menjaga hutan dari kerusakan, tetapi masyarakat tetap bisa merasakan manfaat dari hutan sekitar mereka. Jadi, tak ada yang merasa dirugikan. Semua orang mendapatkan manfaat yang ada.

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Program perhutanan sosial ini tentu memiliki prinsip agar tujuan yang diinginkannya berjalan dengan baik. Prinsip yang dipegang adalah prinsip partisipasi, keberlanjutan, hukum, kapasitas, tanggung jawab, dan keadilan. Prinsip yang dipegang sudah pasti tidak merugikan pihak manapun. Prinsip ini sejalan dengan tujuan dari adanya program ini. Prinsip program ini harus terus dipegang oleh seluruh masyarakat dan mitra masyarakat yang telah diberikan kepercayaan untuk mengelola hutan. 

Perhutanan sosial sendiri adalah perwujudan  dari Nawacita Pemerintah Presiden Joko Widodo. Nawacita adalah sembilan prioritas pembangunan 5 tahun ke depan. Sehingga tak heran mengapa program ini ada karena memang sebagai bentuk dari visi Pemerintah Presiden Joko Widodo. Dari sembilan prioritas pembangunan tersebut, Perhutanan sosial masuk dalam tiga poin dalam Nawacita, yaitu sebagai berikut:

  • Kesatu, Negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia
  • Keenam, Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
  • Ketujuh, Mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik

Dari tiga poin di atas, pemerintah ingin mewujudkan negara yang benar-benar hadir sebagai perlindungan terhadap bangsa dan negara Indonesia. Tidak salah memang pemerintah membentuk program perhutanan s0sial. Karena masyarakat pelosok kurang merasakan hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari mereka. Maka program ini menjadikan masyarakat lebih percaya dan dekat dengan negaranya sendiri.

Tujuan perhutanan s0sial adalah mengatasi kemiskinan dan melestarikan hutan sesuai dengan visi Nawacita melalui tiga pilar paling utama, yakni lahan, kesempatan yang sama dalam berusaha, dan sumberdaya manusia. Tidak main-main, Pemerintahan Presiden Joko Widodo menyisakan 12,7 hektar hutan agar  program ini  berjalan dengan baik. Dari luas lahan yang sangat luas ini, tentu pemerintah tidak main-main dalam menjalankan program ini.

Dampak Ekonomi dari Perhutanan Sosial

Masyarakat kini sudah bisa mengolah hutan dengan legal tentunya. Tidak seperti sebelumnya, masyarakat mengambil hasil kayu dari hutan disebut ilegal. Setelah mendapatkan izin dan pembinaan dari pemerintahan, masyarakat tidak perlu lagi merasa cemas dengan penghasilan  mereka dari mengambil kayu di hutan. Selain mendapatkan izin dan pembinaan untuk mengolah lahan, masyarakat juga diberikan pelatihan agar mereka dapat mengolah perhutanan s0sial dengan mandiri tidak bergantung pada pemerintah dalam menjalankan kegiatan ekonomi mereka sendiri.

Pelaku dalam program perhutanan sosial pun diatur oleh pemerintah. Agar Program ini berjalan dengan lancar. Tidak ada pihak yang dirugikan dan merugikan.  Masyarakat memang diajarkan untuk mandiri oleh pemerintah, tetapi program ini tetap harus terus dipantau, bila terdapat kekurangan bisa diperbaiki. 

Melalui program ini ekonomi masyarakat cukup meningkat. Apalagi Pemerintah juga memberikan bantuan bibit tanaman hingga bibit ikan. Bibit ikan ini diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang tinggal di sungai sekitar hutan. Selain untuk meningkatkan ekonomi mereka, masyarakat juga dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka. Jadi bukan hanya materi yang terpenuhi, tetapi asupan masyarakat juga terpenuhi secara gizinya. Meskipun nama program tersebut adalah perhutanan s0sial, tetapi sungai di dekat daerah hutan tidak lepas untuk dikelola oleh masyarakat.

Akses untuk mengelola hutan ada lima skema perhutanan sosial yang diperbolehkan untuk dikelola oleh masyarakat. Pertama, skema Hutan Desa (HD), yakni hutan negara yang dikelola oleh desa untuk kesejahteraan desa, sehingga desa memiliki penghasilan secara mandiri.  Kedua, skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), yakni hutan negara yang diperuntukkan masyarakat sekitar hutan, hutan inilah yang boleh masyarakat garap dengan ketetapan dan ketentuan yang ada. Ketiga, skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHS), yakni hutan negara yang dikelola oleh sekelompok masyarakat untuk mencapai potensial hitam secara kualitas maupun produksi. Hutan ini dikelola dengan cara silvikultur agar kelestarian hutan di daerah tersebut dapat terjamin. Keempat, skema Hutan Adat (HA), yakni hutan yang diberikan kepada masyarakat adat. Mereka diperoleh mengelola hutan adat, tentunya  sesuai dengan adat mereka agar keseimbangan antara adat dan ekonomi berjalan dengan baik. Hutan Adat adalah bentuk kepedulian pemerintah pada masyarakat adat untuk terus melestarikan Hutan Adat mereka. Skema kelima, Kemitraan Kehutanan, yakni kerja sama antara masyarakat dengan pengelola hutan agar hasil hutan yang dihasilkan lebih maksimal lagi. Sehingga masyarakat tidak perlu terlalu bersusah payah karena mereka memiliki mitra dalam mengelola hutan.

Masyarakat tidak hanya dipersilahkan untuk mengelola perhutanan sosial sebagai tempat menanam tumbuhan saja. Mereka juga diperbolehkan untuk membuat ekowisata di daerah sekitar perhutanan sosial dengan syarat tetap menjaga alam. Diharapkan ekowisata di daerah sekitar hutan bukan hanya mengenalkan hutan kepada khalayak umum saja, tetapi juga meningkatkan ekonomi masyarakat di dekat tempat ekowisata. Selain bisnis ekowisata, pemerintah juga mengharapkan ada pengelolaan yang lebih banyak dari program perhutanan sosial, seperti agroforestri, bisnis bioenergi, bisnis agro-silvopastoral, dan bisnis industri kayu agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan baik.

Tantangan dalam Menjalankan Program Perhutanan Sosial

Program perhutanan sosial tidak mudah untuk dijalankan dengan baik. Pemerintah sudah memaksimalkan semua kerja mereka untuk berjalannya program ini. Tetapi kenyataan di lapangan sangat sulit sekali ditebak. Jauhnya infrastruktur di daerah hutan menjadi kendala yang lumayan sulit untuk memverifikasi masyarakat atas program perhutanan sosial. Dari pihak Kementerian LHK juga menjadi kesulitan dalam menyampaikan sosialisasi tentang perhutanan sosial ini. Sehingga masyarakat tidak mengetahui program perhutanan sosial ini berjalan atau tidak. Jika pun sampai sosialisasi ini kepada masyarakat dengan terlambat, masyarakat juga harus menunggu lebih lama lagi karena dalam pelaksanaan awal program ini banyak pihak yang ikut turun tangan untuk membantu membina masyarakat mengelola perhutanan sosial.

Banyak pihak yang terlibat dalam membantu program ini berjalan dengan baik. Pemerintah sudah pasti menjadi bagian paling penting dalam program ini. Selain pemerintah, pihak swasta juga dapat membantu pelaksanaan program ini. Walaupun banyaknya pihak yang membantu pelaksanaan program ini, tetapi jika akses untuk menuju ke tempat perhutanan sosial sulit di jangkau tetap membutuhkan waktu yang lama. Meski sumber daya manusia sudah memadai, tapi infrastruktur masih sangat kurang. Meski untuk infrastruktur menuju ke perhutanan sosial cukup sulit, tetap tak menghentikan pemerintah untuk tetap menjalankan program ini sebagai perwujudan kehadiran negara untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar Indonesia juga mampu bersaing dengan negara-negara ASEAN lainnya. Karena sumber daya alam Indonesia yang sungguh melimpah, masyarakat harus mampu mengelola sumber daya alam tersebut agar tercapai ekonomi yang mandiri,  mapan, dan sejahtera. Program perhutanan s0sial memang belum mencapai target yang telah ditetapkan. Tapi program ini tidak berhenti begitu saja. Pemerintah terus berusaha untuk mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya. Sehingga sampai saat ini program perhutanan sosial masih berjalan.

Penulis: Putri Handayani

 

Referensi literatur

Andriani, Dewi. 2021. Perhutanan sosial peluang ekonomi baru di kawasan perhutanan. https://entrepreneur.bisnis.com/read/20210422/263/1385080/perhutanan-sosial-peluang-ekonomi-baru-di-kawasan-perhutanan (Diakses pada tanggal 25 April 2021)

Rimba kita. 2021. Perhutanan s0sial.  https://rimbakita.com/perhutanan-sosial/ (Diakses pada tanggal 25 April 2021)

Kominfo. 2017. Perhutanan sosial kini masyarakat legal mengelola hutan. https://www.kominfo.go.id/content/detail/10564/perhutanan-sosial-kini-masyarakat-legal-mengelola-hutan/0/artikel_gp (Diakses pada tanggal 25 April 2021)

Kemkes. 2017. Artikel view. https://www.kemkes.go.id/article/view/17090900001/perhutanan-sosial-kini-masyarakat-legal-mengelola-hutan.html (Diakses pada tanggal 29 April 2021)

 

Referensi gambar

https://www.kominfo.go.id/content/detail/10564/perhutanan-sosial-kini-masyarakat-legal-mengelola-hutan/0/artikel_gpr

https://www.google.com/amp/s/www.beritasatu.com/amp/nasional/695297/klhk-pastikan-distribusi-perhutanan-sosial-terapkan-protokol-kesehatan

 

LindungiHutan.com adalah Platform Crowdfunding Penggalangan Dana untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung penghijauan yang ada di seluruh Indonesia. mari bersama menjaga dan melestarikan hutan seluruh Indonesia.

Yuk jadi pioneer penghijauan untuk hutan Indonesia yang lebih baik.

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.