Perjanjian Paris: Sejauh Mana Ambisi Negara dalam Memerangi Perubahan Iklim?

Saat manusia mulai menyadari ada suatu kesalahan dari apa yang mereka lakukan, sudah menjadi keharusan untuk memperbaiki dan mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.

Ads

Tapi bagaimana apabila belum ada jalan keluar yang pasti, namun sudah ada iming-iming dunia yang lebih baik? Ah, boleh saja, namanya juga berencana.

Perjanjian Paris atau Paris Agreement adalah kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030, ditambah aksi pra-2020.

Perjanjian Paris didukung 195 negara, berbeda dengan periode pra-2015, yang ditandai absennya negara-negara kunci seperti AS dan Australia.

Dunia Tidak Baik-Baik Saja

Revolusi industri yang membawa pengaruh besar-besaran di kehidupan manusia, membawa pengaruh yang besar pula pada keadaan bumi.

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com
Infografis perjanjian paris - wanaswara.com
Infografis Perjanjian Paris. (Yale Sustainability)

Intergovernmental Panel On Climate Change (IPCC) pada tahun 1990 mengeluarkan kajian pertamanya dan menyimpulkan bahwa pada satu abad terakhir, temperatur bumi meningkat sekitar 0,3-0,6 ℃. Emisi yang dihasilkan dari aktivitas manusia menambah gas rumah kaca dan penambahan itu akan menyebabkan kenaikan suhu di bumi.

Pada awal 2020 National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) mengamati, sejak era revolusi industri, jumlah CO2 di atmosfer meningkat dari 280 ppm hingga mencapai 400 ppm.

Kesadaran akan permasalahan ini sebenarnya sudah datang dari jauh-jauh hari. Joseph Fourier, seorang fisikawan, sejak 1824 mengkalkulasikan bumi akan lebih dingin jika tidak memiliki atmosfer.

Efek rumah kaca menjaga iklim bumi tetap layak huni, tanpanya suhu bumi bisa lebih dingin dari 15,5 ℃.

Penelitian lain, ahli kimia Swedia, Svante Arrhenius pada 1895 memulai pemahaman mengenai pemanasan global. Ia menemukan bahwa manusia dapat meningkatkan efek rumah kaca dengan membuat karbon dioksida, gas rumah kaca.

Seiring dengan bertambahnya populasi manusia dan aktivitas industri yang meningkat, emisi yang dihasilkan pun meningkat. James Hansen seorang administrator di Goddard Institute for Space Studies, NASA pada 23 Juni 1988 memberikan kesaksiannya pada Kongres Amerika Serikat. Ia mengungkapkan bukti iklim bumi yang menghangat karena manusia.

Langkah yang disarankan James saat itu dapat melakukan dekarbonisasi sekitar 2% per tahun untuk membatasi pemanasan tidak lebih dari 1,5 ℃.

Tugas utama saat itu hanyalah memperlambat penggunaan bahan bakar fosil sembari berbagi jatah emisi di masa depan secara adil.

Climate Change adalah Tanggung Jawab Bersama

Harapan baru di Rio 1992, pada Conference of Parties (COP) ke-1, semua negara bersepakat menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca untuk memastikan tidak menimbulkan permasalahan berbahaya pada iklim. Pada 1997, COP ke-3 di Jepang disepakati Protokol Kyoto.

Protokol Kyoto dilaksanakan melalui 3 mekanisme, yaitu:

  • Emission Trading
  • Joint Implementation (JI)
  • Clean Development Mechanism (CDM).

Negara yang berpartisipasi dibagi kewajibannya dalam 2 Annex.

Annex 1 untuk negara-negara maju dan negara-negara dalam masa transisi wajib menurunkan emisinya sebanyak rata-rata 5% di bawah aras tahun 1990.

Sedangkan negara Non-Annex yang umumnya negara-negara berkembang, tidak dibebani kewajiban untuk menurunkan emisi namun harus melaporkan status emisinya dan dapat berpartisipasi dalam menurunkan emisi melalui kerjasama dengan negara yang tergolong Annex 1.

Protes datang dari negara yang termasuk Annex 1 yang merasa dianggap tidak adil. Padahal negara berkembang tak kalah menyumbang emisi.

Protokol Kyoto tidak mengikat dan tidak memberikan sanksi bagi negara yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keberjalanan protokol ini juga mengalami berbagai hambatan.

Salah satu penghambatnya adalah sulitnya menarik negara-negara penghasil emisi terbesar, contohnya China, Amerika Serikat, dan Rusia. Setelah kesalahan dan kegagalan selama puluhan tahun dalam mengatasi perubahan iklim, dunia menemui titik baru sekali lagi di tahun 2015.

Sehabis berminggu-minggu yang melelahkan dan negosiasi tingkat tinggi, COP ke-15 akhirnya menyepakati Perjanjian Paris.

Perjanjian Paris merupakan perjanjian internasional penting yang diadopsi oleh hampir setiap negara pada tahun 2015 untuk mengatasi perubahan iklim dan dampak negatifnya. Perjanjian tersebut bertujuan untuk secara substansial mengurangi emisi gas rumah kaca global dalam upaya membatasi kenaikan suhu global di abad ini hingga 2 ℃ di atas tingkat pra-industri, sambil mengejar cara untuk membatasi kenaikan hingga 1,5 ℃.

Kesepakatan tersebut mencakup komitmen dari semua negara penghasil emisi utama untuk mengurangi polusi iklim mereka dan untuk memperkuat komitmen dari waktu ke waktu.

Pakta ini menyediakan jalur bagi negara-negara maju untuk membantu negara-negara berkembang dalam upaya mitigasi dan adaptasi iklim mereka, dan itu menciptakan kerangka kerja untuk pemantauan, pelaporan, dan peningkatan tujuan iklim individu dan kolektif negara yang transparan.

Paris Agreement berfungsi sebagai sebuah landmark proses multilateral perubahan iklim, karena untuk pertama kalinya, sebuah persetujuan membawa semua negara menjadi penyebab bersama untuk melakukan upaya ambisius memerangi perubahan iklim dan beradaptasi dengan dampaknya.

Belajar dari kesalahan, persetujuan ini bersifat ‘apply to all’, di mana lebih tegas untuk semua yang menandatanganinya harus terlibat dan melakukannya. Paris Agreement memiliki ambisi siklus 5 tahun meningkatkan aksi perubahan dari berbagai negara.

Apa yang Dilakukan Indonesia dalam Perjanjian Paris?

Sebuah prestasi yang luar biasa datang dari negara yang dijuluki paru-paru dunia. Berdasarkan data BP World Energy Statistics pada 2016, Indonesia menduduki peringkat ke sepuluh negara penghasil emisi CO2.

Indonesia sendiri melalui UU No. 16/2016 dan menyampaikan proposalnya dalam bentuk NDC (Nationally Determined Contribution) saat perundingan perubahan iklim di Marrakech 2016 membuat target untuk mengurangi emisi 29% di 2030 dengan usaha sendiri.

Untuk target bersyarat, Indonesia berkontribusi mengurangi emisi 41% pada 2030 dengan bantuan asing. Terdengar begitu ambisius, upaya aksi mitigasi untuk mencapai target tersebut dijalankan melalui 5 sektor, yaitu:

  • Energi
  • Kehutanan
  • Pertanian
  • Limbah
  • Industrial Process And Product Uses (IPPU)

Menilik potensi yang besar di sektor kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkannya menjadi sektor dengan porsi sebesar 17,2% yang memiliki target mampu mengurangi emisi sebesar 497 juta ton CO2-e.

Masih belum seambisius tujuannya, Indonesia sendiri masih sangat bertumpu pada bahan bakar minyak bumi.

Pada semester pertama 2021, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkan penjualan mobil secara nasional naik sebesar 33,5% dibanding periode yang sama dari tahun sebelumnya. Pembangunan skala besar untuk pemindahan ibukota ke Kalimantan menghasilkan 48 juta ton CO2 atau setara dengan 100 juta barel minyak.

Target yang Meragukan, 2050 Terlalu Terlambat

Sudah lima tahun berjalan, perkembangan aksi dari berbagai negara untuk bisa mengurangi emisi tampaknya masih belum terlalu signifikan.

Dilansir dari The Conversation, Morgan Bazilian, seorang profesor dari Institut Payne, menyatakan bahwa aksi dari tujuan ambisius itu masih belum terlihat. China, sebagai penghasil emisi terbesar di dunia berambisi untuk mencapai karbon netral pada 2060.

Namun, pada saat ini China masih menjadi pengguna batubara tertinggi. Membawa aksi yang lebih rinci, Korea Selatan menginvestasikan US$7 miliar dengan meluncurkan karbon pajak untuk mendorong perusahaan mengurangi emisi, dan menghentikan penggunaan batubara di luar negeri.

Tetapi, ide-ide tersebut juga tidak memenuhi netralitas karbon dalam kegiatan ekonomi negara yang bergantung pada industri padat energi.

Banyak ilmuwan iklim yang berpendapat bahwa pada 2050 pencapaian net zero emisi sudah terlambat untuk menghindari bencana perubahan iklim, terutama bagi negara di wilayah selatan.

Bioenergy Carbon Capture and Storage (BECCS) merupakan teknologi penyelamat baru, di mana mampu menghasilkan listrik sekaligus menghilangkan karbon dioksida dari atmosfer. BECCS yang merupakan satu-satunya model ekonomi-iklim yang sejalan dengan Perjanjian Paris.

Bukannya menstabilkan, emisi CO2 secara global telah meningkat sekitar 60% sejak 1992. Terlalu indah untuk menjadi kenyataan, skenario IPCC menyatakan BECCS perlu menghilangkan 12 miliar ton CO2 setiap tahun. Dibutuhkan skema penanaman besar-besaran pohon dan tanaman bioenergi, dengan memerlukan lahan antara 0,4-1,2 miliar hektar, sekitar 25-80% dar semua tanah yang saat ini digarap.

James Dyke, Robert Watson, dan Wolfgang Knorr, melalui The Conversation, meragukan hal tersebut bisa dicapai, karena pada saat yang bersamaan dunia juga perlu memberi makan 8-10 miliar orang tanpa merusak keanekaragaman hayati dan vegetasi asli. Menanam miliaran pohon juga menghabiskan jumlah air yang sangat besar di mana di beberapa wilayah sudah kekurangan air.

Climate Crisis Advisory Group (CCAG) pada Agustus lalu menerbitkan laporan yang memperingatkan bahwa capaian net zero emisi pada 2050 terlalu terlambat dan tujuan Perjanjian Paris tidak akan bisa tercapai.

Laporan ‘The Final Warning Bell’ juga menyampaikan bahwa jika tercapai nol bersih pada pertengahan abad ini tidak akan mampu mengatasi gas rumah kaca yang sudah ada di atmosfer, karena konsentrasi CO2 yang terus naik. Peluang untuk membatasi suhu 1,5 ℃ hanya sekitar 50%.

Pada November 2021 ini, akan diadakan COP26 yang membahas perkembangan dari tujuan Perjanjian Paris.

Meskipun banyak kritik dan keraguan dari langkah untuk mencapainya yang dianggap semu, namun masih menjadi satu-satunya harapan bahwa Perjanjian Paris adalah bentuk optimisme untuk memperbaiki perubahan iklim.

Kebijakan dan solusi yang tepat untuk langkah yang lebih besar diharapkan mampu segera diaplikasikan agar tujuan besar itu benar-benar bisa dicapai.

Penulis: Fidya Azahro

Your Beloved Author