Perwujudan SDG 13 melalui Pelestarian Hutan

Pelestarian hutan secara holistik adalah salah satu bagian penting dari climate action karena hutan itu sendiri dapat menyerap gas rumah kaca (greenhouse gas) dan penurunan emisi gas rumah kaca menjadi salah satu fokus utama di dalam kerangka sustainable development goals (SDGs) itu sendiri. Dengan SDG 13 yang bertemakan climate action (aksi iklim), maka perubahan iklim menjadi salah satu permasalahan utama yang dimana efek multidimensional baik yang diakibatkan secara natural atau dari perbuatan manusia akan memberikan ancaman yang tidak dapat diperbaiki (irreversible) seperti yang telah dikemukakan oleh Majelis Umum PBB. (United Nations, 2019) Hal inilah yang membuat perlindungan hutan apalagi di tengah konteks pandemi Covid-19 menjadi salah satu urgensi untuk menjaga stabilitas iklim ditengah perubahan anomali cuaca yang cukup signifikan saat ini. 

Ads

 

SDG 13 dan Kehutanan: Connecting the Dots

Target SDG 13 sendiri memiliki 5 sub target yang sudah dimulai sejak tahun 2015 yaitu memperkuat resiliensi dan kapasitas adaptif untuk menangani bencana iklim, integrasi dari solusi saintifik dengan perencanaan kebijakan, membangun pengetahuan dan peningkatan kapasitas untuk mengatasi perubahan iklim, implementasi konvensi perubahan iklim, dan meningkatkan mekanisme untuk meningkatkan kapasitas manajemen dan perencanaan iklim. Dalam hal ini pelestarian hutan adalah salah satu aspek yang bersinggungan dengan sub target tersebut – hal ini dibuktikan ketika World Resources Institute dimana kehutanan memiliki dampak yang signifikan dalam pembangunan ekonomi, yang berarti alam adalah faktor yang memiliki intersection cukup kritikal dalam konteks pembangunan (WRI, n.d.).

Infografis SDG 13 Dalam Konteks Kehutanan Indonesia © UN Indonesia
Infografis SDG 13 Dalam Konteks Kehutanan Indonesia © UN Indonesia

Target SDG 13 menekankan pada manajemen kapasitas dan perencanaan kebijakan, dan dalam hal ini pelestarian hutan merupakan salah satu norma dalam gagasan solutif yang dilakukan untuk mencapai target SDG 13. Adapun sebuah penelitian dari Center for International Forestry Research (CIFOR) menyimpulkan bahwa sinergi dari pelestarian hutan dengan implementasi SDG 13 dapat mendorong pencapaian dari target Paris Agreement hingga sebesar 20% apabila dilakukan secara optimal, dan kuncinya untuk gagasan ini adalah keterlibatan dari para aktor lokal dan publik untuk meningkatkan investasi iklim dalam bidang kehutanan – data ini didasarkan pada kenyataan hanya 3% dari climate financing didedikasikan untuk pelestarian hutan. (Louman et al., 2019: 419) Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa gagasan solutif ini tidak hanya memerlukan partisipasi masyarakat sipil namun juga memerlukan suatu kekuatan untuk mendorong (driving force) yaitu melalui solusi yang memberikan insentif bagi para aktor lokal untuk menjaga keberlanjutan usaha dalam perlindungan hutan. 

Mengapa demikian? Data dari organisasi makanan dan agrikultur dunia (Food and Agricultural Organization/ FAO) menekankan bahwa aktor lokal merupakan fasilitator dengan potensi terbesar dalam mempromosikan perlindungan hutan yang berkelanjutan sesuai dengan standar dan rekomendasi dari PBB dalam hal kehutanan. (Silori et al., 2016, 45-52) yang dimana hal ini sesuai dengan konteks dari SDG 13 mengenai ‘manajemen kapasitas’ itu sendiri memerlukan partisipasi dari para aktor lokal sebagai agen perubahan. 

Siklus Karbon Hutan Berkelanjutan © Sustainable Forestry Carbon Cycle
Siklus Karbon Hutan Berkelanjutan © Sustainable Forestry Carbon Cycle

Apa yang perlu dilakukan dalam pelestarian hutan dengan akselerasi SDG 13 di Indonesia? 

Sebenarnya, Indonesia memiliki potensi besar dalam pelestarian hutan pesisir apalagi dengan fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan hutan pesisir terluas di dunia. Pemerintah memang belum sepenuhnya menaruh fokus pada reduksi emisi karbon dan pengembangan dari karbon biru dalam dimensi hutan pesisir. Apalagi dalam hal ini Indonesia adalah pemilik hutan bakau terbesar di muka bumi ini belum secara efektif mengkomersialisasikan karbon biru, sehingga pelestarian hutan cukup kuat untuk dijadikan urgensi dalam mencapai target dari perencanaan nasional yang setiap tahun rutin dievaluasi oleh UNDP dan Bappenas. Apalagi dalam hal ini Indonesia sebagai anggota dari Paris Agreement memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada pencapaian minimal 3% perluasan hutan dunia dari rencana strategis PBB dalam bidang kehutanan untuk tahun 2030. (United Nations, 2017) Untuk menjaga pelestarian hutan, tindakan penghijauan, observasi dan monitoring implementasi kebijakan, dan perlindungan hukum kepada hutan dan para aktor lokal memang tidaklah cukup, karena dalam perspektif ekonomi, Indonesia harus menjaga keseimbangan dan kebijakan yang solutif untuk menyeimbangkan target pembangunan berkelanjutan dari sektor lain yang “penting dan human-sentris” tetapi juga target yang menuntut prioritas dan komitmen lebih dari target lingkungan seperti SDG 13 dan 15. 

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Sebuah jurnal akademis berargumen bahwa resiko dari konsekuensi yang tidak disadari ketika pemerintah memperhatikan dari penggunaan jasa dan produk yang berasal dari hutan namun tidak adanya perhatian khusus pada trade-off yang ada dalam konteks keberagaman hayati (biodiversity). (Danielsen et al., 2009) Dilansir dari salah satu laman berita lingkungan Mongabay.co.id, usaha Indonesia dalam mencapai target kontribusi pembangunan berkelanjutan (nationally determined contribution/ NDC) memang terdapat kemajuan, tetapi efisiensi pemanfaatan lahan, perubahan pola konsumsi dari produk hutan, dan inovasi teknologi masih menjadi permasalahan utama baik dalam ranah lapangan, masyarakat, maupun pemerintahan. (Tondang, 2018) Sehingga dalam hal ini, Indonesia memang akan lebih dituntut untuk menciptakan jembatan untuk menyebrangi tantangan yang ada dalam mengatasi degradasi hutan. 

 

Kesimpulan: Tantangan Kedepan Dalam Perlindungan Hutan Berkelanjutan

Selain dukungan kebijakan, sebenarnya para masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan dari perlindungan hutan itu sendiri. Ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi dalam melestarikan hutan secara berkelanjutan:

  1. Masyarakat dapat berperan dalam usaha-usaha seperti donasi pada crowdfunding pada platform yang memiliki visi dan misi untuk mengimplementasikan program kerja perlindungan hutan;
  2. Peningkatan kesadaran masyarakat secara sukarela untuk terjun dalam berbagai pilot project pelestarian hutan;
  3. Menggalakkan inovasi dalam pola gaya hidup untuk mendukung komersialisasi produk hutan yang diproduksi secara bertanggung jawab dan sesuai standar serta memperhatikan status quo dan prinsip circular economy (ekonomi sirkular) dalam pencapaian SDG dan penguatan para aktor lokal dalam konservasi hutan. 
  4. Pemerintah dapat mengadvokasikan kepentingan para aktor lokal dalam konservasi hutan dengan cara memangkas birokrasi serta prosedur yang menghambat para aktor lokal dan pemangku kepentingan yang melindungi hutan untuk beroperasi dalam program mereka;
  5. Pelibatan para lembaga swadaya masyarakat dalam konsultasi dengan para pembuat kebijakan dan dinas pemerintahan lokal terkait untuk memastikan agar mainstreaming usaha pelestarian hutan berdasarkan asas evidence-based (berdasarkan data di lapangan) dan risk-based (memperhatikan resiko dari setiap skenario kebijakan).

Tantangan kedepan yang akan terjadi adalah dimana pemerintah harus berusaha untuk mengatasi permasalahan geografis dimana keterlibatan atau engagement dari para aktor masyarakat sipil dan akar rumput dapat diharmonisasikan dengan dukungan baik secara insentif, teknologi, maupun penguatan kapasitas. Indonesia adalah negara dengan area rural yang besar, sehingga konektivitas antar pemangku kepentingan dari level lokal hingga nasional menjadi PR pemerintah untuk membawa modernisasi kedepan pintu para aktor lokal. Namun, dalam hal ini harus diperhatikan juga bahwa pemerintah wajib untuk memastikan agar dari hulu ke hilir harus ada resiprokalitas dan dukungan yang memenuhi kebutuhan para aktor. Karena pada akhirnya pilot project dan inisiatif untuk berinovasi tidak akan berdampak dalam jangka panjang karena kita membutuhkan kebersamaan untuk maju ke depan meraih perlindungan hutan yang berkelanjutan. Lindungi hutan kita, merawat alam kita, dan jaga usaha kita.

 

Penulis: Hino Samuel Jose 

 

Referensi

Danielsen, F., Beukema, H., Burgess, N. D., Parish, F., Bhrul, C. A., Donald, P. F., Murdiyarsdo, D., Phalan, B.E. N., Reijnders, L., & Struebig, M. (2009). Biofuel Plantations on Forested Lands: Double Jeopardy for Biodiversity and Climate. Conservation Biol, 23, 348-358.

Louman, B., Keenan, R. J., Kleinschmit, D., Atmadja, S., Sitoe, A. A., Nhantumbo, I., Velonzo, R. d. C., Morales, J. P., & Winkel, G. (2019). Sustainable Development Goals: Their Impacts on Forests and People (P. Katila, C. J. Colfer, W. D. Jong, & P. Pacheco, Eds.). Cambrigde University Press. https://doi.org/10.1017/9781108765015

Silori, C. S., Wiset, K., Poudyal, B. H., & Vu, T. (2016). Grassroots facilitators as agents of change for promoting sustainable forest management: lessons learned from REDD+ capacity development in Asia (S. Lapstun, Ed.). unasylva: An International Journal of Forest and Industries, 67(1), 45-52.

Sustainable Forestry Carbon Cycle. (n.d.). WASHINGTON FOREST PROTECTION ASSOCIATION. Retrieved Desember 19, 2020, from https://www.wfpa.org/news-resources/blog/washington-legislature-bills-recognize-working-forests-role-in-curbing-climate-change/attachment/sustainable-forestry-carbon-cycle/

Tondang, R. (2018, Mei 18). Menjaga Kelestarian Hutan Indonesia beserta Tantangannya. Mongabay. Retrieved Desember 18, 2020, from https://www.mongabay.co.id/2018/05/18/menjaga-kelestarian-hutan-indonesia-beserta-tantangannya/

UN Indonesia. (n.d.). Take urgent action to combat climate change and its impacts. United Nations in Indonesia. Retrieved Desember 19, 2020, from https://www.un.or.id/what-we-do/sustainable-development-goals-sdgs/19-sdg/103-goal-13-climate-action

United Nations. (2017). UN Strategic Plan for Forest 2017-2030. United Nations. https://www.un.org/esa/forests/wp-content/uploads/2016/12/UNSPF_AdvUnedited.pdf

United Nations. (2019, Maret 28). Only 11 Years Left to Prevent Irreversible Damage from Climate Change, Speakers Warn during General Assembly High-Level Meeting. UN Meeting Coverage and Press Releases. Retrieved Desember 2020, 19, from https://www.un.org/press/en/2019/ga12131.doc.htm

WRI. (n.d.). Sustainable Development Goal 13: Take urgent action to combat climate change and its impacts. World Resources Institute. Retrieved Desember 19, 2020, from https://www.wri.org/sdg-13

 

LindungiHutan.com adalah Platform Crwodfounding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealamuntuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dan bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak.

 

Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!

Your Beloved Author