Site icon Wanaswara

Way Kambas: Taman Nasional Rumah bagi Gajah Sumatera

Gambar 1. Taman Nasional Way Kambas

Taman Nasional Way Kambas bisa disebut sebagai rumah bagi para gajah sumatera. Taman ini terletak di Raja Basa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Bagi kamu yang ingin mengunjungi taman ini tak perlu khawatir tentang jalur transportasi karena kondisi jalan raya dari pusat kota Bandar Lampung menuju Taman Nasional Way Kambas cukup baik dan mudah dilalui. Jarak Taman Nasional Way Kambas dari kota Bandar Lampung sekitar 112 km dan bisa ditempuh kurang lebih selama dua setengah jam.

Ads

Taman Nasional Way Kambas dibuka untuk umum mulai pukul delapan pagi sampai pukul enam sore. Kamu tak perlu membayar banyak untuk masuk ke taman ini, cukup membayar Rp7.000,00/orang dan Rp10.000,00 untuk kendaraan roda empat. Sebelum memasuki kawasan Taman Nasional Way Kambas, kamu akan menemui para pedagang pisang. Kamu bisa membeli pisang ini jika ingin memberi makan gajah yang ada di sana.

Sejarah Taman Nasional Way Kambas

Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terletak di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Selain Taman Nasional Way Kambas, Lampung memiliki kawasan konservasi lainnya, yaitu Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS). Sebelum ditetapkan sebagai Balai Taman Nasional, Way Kambas beberapa kali mengalami perubahan.

Taman Nasional Way Kambas bermula dari hutan Way Kambas yang disisihkan sebagai daerah hutan lindung pada tahun 1924. Kawasan pelestarian alam Way Kambas mulai didirikan sejak tahun 1936 oleh Resident Lampung bernama Mr. Rookmaker, kemudian disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda pada tanggal 26 Januari 1937. Suaka Margasatwa Way Kambas kemudian diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dan dikelola oleh Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA). Perubahan ini terus berlanjut ketika Kawasan Pelestarian Alam ini diubah menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) pada tahun 1985, kemudian dideklarasikan sebagai Kawasan Taman Nasional Way Kabas pada 1 April 1989. Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 13 Maret 1991 menyatakan Way Kambas sebagai Taman Nasional. Taman ini ditetapkan sebagai Balai Taman Nasional Way Kambas enam tahun kemudian pada tanggal 13 Maret.

Pendirian kawasan pelestarian ini bertujuan untuk melindungi satwa liar yang ada di dalamnya. Satwa-satwa liar tersebut di antaranya adalah tapir, gajah sumatera, primata, rusa sambar, kijang, harimau sumatera, dan beruang madu. Sayangnya, setelah ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa (sekitar tahun 1968—1974), habitat dalam kawasan ini mengalami kerusakan cukup berat. Hal ini dikarenakan kawasan tersebut dibuka untuk Hak Pengusahaan Hutan.

Ads

Gajah Sumatera di Pusat Konservasi Gajah

Gambar 2. Gajah Sumatera

Gajah sumatera adalah sumber daya utama dalam Pusat Konservasi Gajah. Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) adalah salah satu mamalia besar yang berada di Pulau Sumatera. Habitat asli gajah ini terdapat di seluruh pulau di Sumatera, mulai dari Lampung sampai Aceh. Gajah diketahui sering melakukan pergerakan dalam wilayah yang luas sehingga gajah menggunakan lebih dari satu tipe habitat, yaitu seperti hutan rawa, hutan rawa gambut, dan hutan hujan pegunungan rendah.

Gajah-gajah dalam PKG ini telah dilatih sehingga dapat dimanfaatkan untuk keperluan manusia, seperti melakukan patroli keamanan, penyelamatan satwa, alat transportasi, sampai kegiatan wisata seperti wisata alam. Selain itu, gajah juga turut membantu penanganan konflik antara satwa dan manusia.

Sayangnya, populasi gajah yang terdapat di PKG tidak terlalu banyak, maka dari itu usaha perlindungan dan pelestarian gajah sangat perlu untuk dilakukan. Dilansir dari lampung.antaranews.com, populasi gajah jinak Sumatera di TNWK sebanyak 64 ekor. 37 ekor gajah terdapat di Pusat Latihan Gajah Way Kambas dan 27 ekor dimanfaatkan sebagai alat transportasi dan patrol untuk menangani konflik antara gajah dan manusia. Diketahui pula bahwa jumlah gajah liar di kawasan hutan lindung tersebut berdasarkan survei Balai TNWK pada tahun 2010 diperkirakan sebanyak sekitar 247 ekor.

Gajah sumatera memiliki persyaratan untuk bisa hidup di alam. Hal ini tentu harus dilakukan agar kehidupan Gajah tetap terjaga dan ancaman kepunahan pun dapat terhindarkan. Persyaratan ini berupa naungan, makanan, air, dan garam mineral.

Gajah merupakan hewan berdarah panas, jadi gajah membutuhkan naungan untuk menstabilkan suhu tubuhnya saat cuaca panas. Setiap makhluk hidup tentu membutuhkan makanan dan air demi kelangsungan hidup mereka, tidak terkecuali gajah. Gajah membutuhkan makanan untuk memenuhi kebutuhan mineral kalsium yang membantu dalam memperkuat tulang, gigi, dan gadingnya. Gajah pun memiliki pencernaan yang kurang sempurna, jadi ia membutuhkan makanan yang sangat banyak, yaitu sekitar 200—300 kg biomassa per hari untuk setiap ekor gajah dewasa. 

Gajah termasuk hewan yang sangat bergantung pada air. Selain untuk minum, gajah membutuhkan air untuk mandi dan berkubang. Seekor gajah Sumatera membutuhkan air minum sebanyak 20-50 liter/hari. Ketika sumber air mengering, gajah mampu menggali air sedalam 50-100 cm di dasar sungai menggunakan kaki depan dan belalainya. Selain air, gajah pun membutuhkan garam-garam mineral seperti kalsium, magnesium, dan kalium. Garam-garam ini bisa diperoleh dari gumpalan tanah yang mengandung garam, menggemburkan tanah tebing dengan kaki depan dan gadingnya, serta makan pada saat hari hujan atau seusai hujan.

Pusat Latihan Gajah di Way Kambas

Gambar 3. Gajah dan Manusia

Pusat Latihan Gajah adalah tempat konservasi bagi gajah sumatera yang mengalami konflik dengan manusia pada tahun 1980-an. Konflik ini berupa degradasi habitat, hutan yang ditebang untuk dijadikan daerah pemukiman, serta pertanian dan program pembangunan lainnya. Terdapat tiga istilah dalam upaya penanganan konflik ini, yaitu Tata Lima, Bina Liman, dan Guna Liman.

Tata Liman merupakan upaya menata kembali populasi habitat gajah yang pecah akibat kegiatan pembangunan dengan jalan “Translokasi” gajah dari area kegiatan pembangunan ke kawasan yang disediakan untuk gajah. Kegiatan ini dilakukan melalui penggiringan, penangkapan, dan pengusiran.

Istilah yang kedua adalah Bina Liman. Bina Liman merupakan kegiatan menaikkan harkat hidup gajah agar tidak diidentikkan sebagai satwa perusak. Kegiatan ini bertujuan agar gajah dapat diterima dan dicintai oleh manusia sebagai satwa yang bermanfaat. Kegiatan ini dilakukan melalui pendirian Pusat Latihan Gajah. PLG akan menjinakan gajah dan memberi mereka pelatihan, serta melakukan pengenalan gajah kepada masyarakat.

Guna Liman merupakan kondisi fisik gajah yang besar, bertenaga besar dan berdaya ingat baik. Ini adalah potensi yang dapat digunakan manusia untuk membantu kehidupan mereka. Gajah yang memiliki kekurangan dari aspek-aspek di atas akan ditangkap dan diberi pelatihan agar dapat dikendalikan sekaligus digunakan untuk kepentingan manusia. 

Sumber Daya Wisata di Pusat Konservasi Gajah TNWK

Gambar 4. Gajah sedang Dimandikan

Pusat Konservasi Gajah di TNWK adalah tempat wisata yang menarik bagi masyarakat Lampung maupun luar Lampung. Daya tarik utama yang dimiliki oleh Pusat Konservasi Gajah adalah Safari Gajah. Pengunjung dapat melakukan jungle tracking atau safari night, yaitu menyusuri Pusat Lokasi Gajah dengan menunggangi gajah. Selain itu, gajah-gajah dapat melakukan atraksi yang bisa pengunjung saksikan. Atraksi-atraksi itu berupa gajah berdansa, berparade, menendang bola, melangkahi deretan manusia yang berbaring, dan atraksi lainnya. Pengunjung pun dapat menaiki kereta gajah dan menyaksikan gajah yang sedang mandi atau berenang.

 

Penulis: Sekar Vavirya A

Dikurasi oleh Inggrit Aulia Wati Hasanah

 

 

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!

Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!

Author

Exit mobile version