
Saat berjalan mengelilingi sebuah kota ataupun kawasan, mata kita tidak akan pernah bisa lepas dari penampakan ruang yang berisi papan-papan tempelan kertas berukuran kecil hingga besar. Papan-papan yang memuat pesan jual beli itu terdiri dari spanduk, baliho, poster, papan nama kantor, reklame, hingga billboard. Benda lain seperti kabel listrik dan kabel telepon yang tidak beraturan juga turut menghiasi. Ruang publik masyarakat telah dipenuhi berbagai macam iklan promosi yang menumpuk, tidak terurus, dan mengganggu penglihatan.
Di tengah himpitan krisis iklim yang mengepung peradaban saat ini, kita pun belum cukup untuk menyadari bahwa sampah visual itu memang ada dan penting untuk diperbaiki. Setiap hari masyarakat Indonesia telah hidup berdampingan dengan polusi akibat emisi, limbah sampah, batu bara, asap, serta bencana ekologis. Ditambah lagi juga harus hidup berdampingan dengan sampah visual yang seringkali dikesampingkan ketika berbicara mengenai sampah. Dengan menyusuri jalan-jalan kota di Indonesia, kita semakin sadar bahwa di negeri ini masyarakat sepertinya akan terus dipaksa menikmati polusi. Sebab, kini kian terasa sulit untuk mencari tempat yang betul-betul bersih di negeri ini.
Polusi Visual
Secara umum, polusi visual mengacu pada sesuatu yang mengganggu pemandangan di sebuah distrik. Papan reklame, billboard, baliho, spanduk, dan poster adalah sebagian benda-benda yang dapat mengganggu pemandangan sebuah wilayah. Benda-benda tersebut seringkali membentang hampir di separuh badan jalan di atas pengendara. Benda-benda itu didominasi dengan iklan klise yang ditaruh sembarangan. Sebut saja sebuah perusahaan yang menawarkan cicilan rumah, sebuah penawaran jasa skripsi, sebuah toko obat yang menawarkan peninggi badan, pelangsing badan, obat pembesar kelamin, obat telat datang bulan, bahkan jual beli janji dalam iklan kampanye politik. Semuanya berdiri tegak seperti sebagai sebuah ironi.

Polusi visual sampai saat ini seringkali menduduki kasta paling bawah ketika berbicara soal sampah. Kerap kali dikesampingkan seolah tidak terjadi dampak apa-apa dari penumpukan sampah visual. Benda-benda lain yang dapat menyebabkan polusi visual adalah kabel telepon dan kabel listrik yang tidak beraturan, bangunan tidak terawat, menara base transceiver station (BTS), kemacetan lalu lintas, grafiti liar, atribut kampanye, sinar cahaya yang berlebihan, dan tumpukan sampah. Benda-benda tersebut kerap kali tidak diurus dan dibiarkan menumpuk dalam waktu yang lama. Kepekaan masyarakat terhadap problem polusi visual masih sangatlah minim. Belum lagi, Pemerintah Indonesia masih kurang memperhatikan problem ini. Titik paling kotor yang disebabkan polusi visual di sebuah wilayah biasanya terjadi di kawasan padat penduduk, persimpangan jalan raya, dan pusat transaksi ekonomi. Titik-titik tersebut sudah dikepung oleh banyaknya iklan yang bertebaran dan kabel tiang listrik yang compang-camping.
Banyaknya iklan ilegal dan kabel-kabel tidak beraturan menegaskan disfungsi yang terjadi pada dinding kota. Belum lagi reklame-reklame yang melintang di jalan sangat membahayakan pejalan kaki dan pengendara, menampik aspek keamanan, melanggar hak dari aset pribadi orang, atau bahkan melukai pepohonan. Material berupa plastik, besi, tali, dan kertas dalam jumlah yang banyak akan menambah volume sampah di Indonesia. Dari situ, akan tercipta gangguan visual dan membuat suasana kumuh menjadi makin kumuh.
Dampak Buruk Polusi Visual
Apabila dilihat lebih luas, polusi visual dapat menyebabkan dampak buruk bagi ruang hidup masyarakat. Terjadinya penurunan kuantitas ruang yang bersih, kian banyak reklame yang bertebaran di sekitar, coretan liar, dan ditambah tumpukan sampah yang dapat menurunkan kualitas kebersihan sebuah wilayah. Keadaan semacam ini akan membuat pesona dan daya tarik tempat tinggal akan berkurang. Selain itu, hal ini juga dapat menghilangkan kekhasan dari sebuah wilayah, karena kekhasan itu tenggelam dalam reklame dan kabel-kabel tak beraturan. Masalah ini pun semakin meningkatkan budaya konsumtif di masyarakat, sebab, sebagian besar informasi di reklame-reklame itu berisi iklan konsumtif. Kondisi ini akan mendorong masyarakat untuk bergaya hidup lebih konsumtif. Padahal, gaya hidup konsumtif akan memberi kontribusi bagi degradasi lingkungan dan pemanasan global.

Polusi visual yang semakin menjamur juga dapat menyebabkan gangguan psikis, karena pada tingkatan tertentu dapat memicu stres, sakit kepala, dan perilaku agresif. Apalagi polusi visual yang disebabkan oleh sinar cahaya yang berlebih, karena paparan cahaya yang berlebih dapat menimbulkan pertumbuhan tumor pada manusia. Sebab, paparan kilauan dari cahaya yang berlebih dapat mengganggu fisiologi sirkadian dan neuroendokrin. Polusi visual juga akan mengganggu konsentrasi berkendara sehingga akan membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Ancaman itu datang dari banyaknya baliho atau billboard yang roboh di jalan raya. Ditelisik dari aspek ekologis, polusi visual juga ikut menyebabkan hilangnya spesies hewan tertentu, yang nantinya akan mengganggu keseimbangan ekologis sebuah wilayah.
Seringkali polusi visual juga merampas hak para pejalan kaki dan pesepeda. Banyaknya reklame yang menghalangi trotoar mengakibatkan disfungsi pada trotoar. Trotoar jalan tidak lagi digunakan sebagai sebuah sarana penting bagi pengguna jalan selain pengendara, tetapi telah menjadi ajang jual beli kepentingan yang dibungkus dalam bingkai reklame. Penataan ulang untuk menghindari implikasi negatif sangatlah diperlukan. Sebab, kalau tidak, polusi visual akan meneror kita secara visual. Alat terornya adalah atribut kampanye dan iklan komersial, yang semakin hari kian masif muncul dalam pandangan kita. Jika polusi visual terus menerus diabaikan, bukan sebuah kejutan kalau hal itu nantinya akan merenggut kemerdekaan kita sebagai warga negara.
Upaya Penanganan Polusi Visual
Permasalahan polusi visual di Indonesia haruslah dinilai sebagai sebuah masalah yang serius. Kebijakan tata kelola ruang hidup yang bersih haruslah disegerakan dalam prakteknya. Pemerintah melalui kebijakannya dapat menurunkan sejumlah baliho atau billboard, spanduk, dan papan iklan reklame yang ilegal serta telah habis masa berlakunya iklan tersebut. Segala papan iklan yang tidak memiliki plat biru di bawahnya bersifat ilegal, tak peduli sebesar apa ukurannya. Segala iklan yang berada di trotoar, tertempel di ruang publik, terpasang di tiang listrik, dan menghalangi pengguna jalan, semuanya tidak sesuai aturan resmi negara. Sejumlah papan iklan tersebut haruslah ditangani secara tegas oleh pemerintah, diberi sanksi yang sepadan bagi pelanggar, tak peduli sebesar apa perusahaannya.

Sampah visual bukanlah masalah kecil, apalagi jika digabungkan dengan problem penumpukan sampah yang telah mencapai jutaan setiap tahun di Indonesia. Pelarangan semua bentuk iklan luar ruangan dapat dicoba sebagai upaya penataan tata kelola ruang di Indonesia. Penataaan ulang pemasangan papan visual dengan menetapkan aturan bahwa ukurannya tidak boleh lebih dari ukuran tertentu dan hanya boleh dipasang di depan pintu masuk. Bagi toko, perusahaan, atau perseorangan yang melanggar dapat dikenakan denda yang besar dan dapat dicabut izinnya. Upaya-upaya tersebut dapat dijalankan apabila kita menganggap problem polusi visual sebagai sebuah urgensi yang harus segera diperbaiki.
Selain itu, juga perlu dilakukan perbaikan pada saluran air, menata kabel listrik dan telepon yang tak beraturan, serta merawat pepohonan sebagai kunci kualitas udara yang baik. Penggunaan satu videotron yang mencakup kawasan yang luas dan menampung beragam iklan untuk ditayangkan secara bergiliran juga dapat dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir penggunaan lahan yang mubazir. Adanya situs atau ruang pengaduan publik terkait problem sampah visual di berbagai daerah juga penting untuk dihadirkan. Visi tata kelola ruang hidup di kota-kota Indonesia haruslah dikedepankan sebagai suatu keseriusan negara dalam menangani permasalahan sampah. Sebagai warga negara, kita berhak menagih tata kelola kota yang bersih, aman, nyaman pada negara. Di satu sisi, sebagai masyarakat kita juga butuh meningkatkan kepedulian pada ruang hidup. Pada tumpukan sampah visual yang kian masif terjadi di Indonesia, kita tengah menyaksikan perebutan ruang yang dilakukan segelintir orang demi kepentingan mereka. Keterlibatan publik dan kenyamanan personal masih terus bersitegang dengan kepentingan ekonomi. Bahkan, dalam rupanya yang paling sederhana, papan-papan iklan menjulang tinggi.
Penulis: Riski Rianda
Referensi Literatur:
Carbon Brief. 6 Juni 2019. Profile Carbon Brief: Indonesia. Diakses dari https://www.carbonbrief.org/profil-carbon-brief-indonesia
Climate Action Tracker. 22 September 2020. Indonesia. Diakses dari https://climateactiontracker.org/countries/indonesia/
Global Times. 10 Maret 2020. COVID-19 fight does not lead to pollution: environmental ministry. Diakses dari https://www.globaltimes.cn/content/1182133.shtml
Greenpeace Indonesia. 16 Maret 2021. Laporan Kualitas Udara Dunia Terungkap Perubahan Kualitas Udara Di 2021. Diakses dari https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/44737/laporan-kualitas-udara-dunia-terungkap-perubahan-kualitas-udara-di-2020/
Mongabay. 18 Agustus 2020. Merdeka Itu Bebas dari Polusi Visual. Diakses dari https://www.mongabay.co.id/2020/08/18/merdeka-itu-bebas-dari-polusi-visual/
Science Direct. 18 Juli 2020. Coal as an energy source and its impacts on human health. Diakses dari https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2666759220300500#
The Lancet. 13 Mei 2017. Estimates and 25-year trends of the global burden of disease attributable to ambient air pollution: an analysis of data from the Global Burden of Diseases Study 2015. Diakses dari https://www.thelancet.com/journals/lancet/article/PIIS0140-6736(17)30505-6/fulltext
Tirto. 26 Februari 2019. Atribut Kampanye Itu Teroris Visual yang Ganggu Kemerdekaan Warga. Diakses dari https://tirto.id/atribut-kampanye-itu-teroris-visual-yang-ganggu-kemerdekaan-warga-dhxk
Union of Concerned Scientists. 12 Agustus 2020. Each Country’s Share of CO2 Emissions. Diaskes dari https://www.ucsusa.org/resources/each-countrys-share-co2-emissions
Vice Indonesia. 4 Februari 2021. Mengikuti Aksi Pemburu Sampah Visual Perkotaan Bernama Kolektif ‘garuksampah’. Diakses dari https://www.vice.com/id/article/akdqeg/kolektif-garuksampah-yogyakarta-bikin-gerakan-mencabuti-sampah-visual-iklan-spanduk-ilegal
Referensi Gambar:
https://unsplash.com/photos/Q9r85tgKTiU
https://daerah.sindonews.com/berita/979761/151/875-ruang-publik-yogya-dikuasai-iklan
https://iesr.or.id/kenapa-sih-kabel-listrik-di-indonesia-semrawut
LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan.
Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk melakukan kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di berbagai daerah. Mari kita sama-sama melestarikan lingkungan dan menjaganya.
Yuk bergabung bersama kami sebagai pioneer penghijauan!