
Saat kita masuk ke dalam tenda di siang hari tanpa adanya perlindungan seperti pepohonan yang sempurna melindungi tenda dari sinar mentari yang menyengat, kita akan merasakan panas yang membuat tubuh gerah. Dan apabila flysheet tenda dipertebal maka suhu dalam tenda pun akan meningkat. Berikut bagaimana potensi karbon di dunia berpengaruh dalam struktur nafkah rumah tangga petani.
Hal tersebut merupakan analogi sederhana dari efek rumah kaca (greenhouse effect) yang dialami oleh bumi kita saat ini disertai dengan tanda-tanda alam seperti cuaca yang semakin sulit diramalkan, curah hujan tinggi, kemarau panjang, banjir, tanah longsor, hingga badai pun semakin sering terjadi bahkan dianggap normal terjadi setiap tahunnya.
Baca Lainnya : Masyarakat Garda Terakhir Pencegah Perubahan Iklim
Hal ini tentu dapat berdampak kerugian yang semakin meningkat setiap tahunnya hingga semakin menurunnya daya dukung ekosistem dan alam sekitar terhadap kehidupan. Gagal panen dan krisis air bersih merupakan ancaman bagi penduduk bumi yang dikhawatirkan juga menimbulkan dampak sosial ekonomi masyarakat.
Efek rumah kaca merupakan salah satu dari akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer bumi. Gas ini merupakan jenis gas yang dapat memerangkap radiasi matahari yang sebagian seharusnya dipantulkan kembali oleh bumi.
Pendeknya, semakin tinggi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer maka semakin tinggi pula radiasi energi matahari diperangkap, sehingga meningkatkan suhu atmosfer.

Fenomena inilah yang kemudian menjadi perhatian bagi seluruh negara untuk menghentikan pemanasan global yang cepat atau lambat dapat mengakibatkan koyaknya habitat makhluk hidup termasuk manusia di masa depan. Maka dalam tataran internasional dibentuklah suatu konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bernama United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Konvensi ini diadopsi oleh 195 negara termasuk Indonesia yang meratifikasinya melalui UU No. 6/1994. Salah satu capaian penting dalam pelaksanaan konvensi ini adalah dirumuskannya Protokol Kyoto pada tahun 1997.
Protokol ini memberikan kewajiban bagi negara-negara maju untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebanyak rata-rata 5% di bawah aras tahun 1990. Protokol ini mulai berlaku efektif pada tahun 2005 sedangkan Indonesia meratifikasinya melalui UU No. 17/2004.
Komoditas Potensi Pasar Karbon
Beberapa orang mengira bahwa karbon yang menjadi komoditas pasar yang dimaksud adalah arang (charcoal) bukan karbon dioksida (CO2). Padahal, karbon dioksida bukanlah satu-satunya komoditas yang diperdagangkan dalam suatu pasar karbon. Lebih daripada itu, dalam pasar karbon, yang diperdagangkan sesungguhnya adalah hak atas emisi gas rumah kaca dalam satuan setara-ton-CO2e (ton CO2 ekuivalen).
Hak di sini dapat berupa hak untuk melepaskan gas rumah kaca ataupun hak atas penurunan emisi gas rumah kaca. Sedangkan jenis gas rumah kaca yang dapat diperdagangkan dalam pasar karbon umumnya adalah enam jenis gas yang tertera dalam Protokol Kyoto, di antaranya karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hidroflourocarbon (HFCs), perflourocarbon (PFCs), dan sulfur heksaflourida (SF6).
Keenam jenis gas rumah kaca ini mempunyai potensi penyebab pemanasan global yang berbeda-beda. Walaupun konsentrasi karbon dioksida paling tinggi di atmosfer, nyatanya adalah gas rumah kaca dengan potensi penyebab pemanasan global terendah di antara keenam jenis gas tersebut.
REDD+: Sinergi Antar Negara Turunkan Emisi Karbon
Dikutip Satgas REDD+ Indonesia (2010), Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) jika dibahasakan menjadi Reduksi Emisi dari Kegiatan Deforestasi dan Degradasi Hutan adalah sebuah mekanisme yang bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pengelolaan terhadap kelestarian hutan dengan cara memberikan insentif bagi negara-negara berkembang atas kontribusinya dalam mengusahakan segala upaya untuk melawan perubahan iklim.
Munculnya REDD+ dilatarbelakangi oleh adanya kewajiban bagi semua negara yang sudah meratifikasi kesepakatan kerangka kerja UN mengenai perubahan iklim untuk mengatasi perubahan iklim berdasarkan prinsip permasalahan bersama dengan tanggung jawab berbeda.
Program ini dimaksudkan untuk menjadikan hutan agar lebih dipertahankan eksistensinya daripada ditebang untuk keperluan segelintir orang saja. Hal tersebut direalisasikan dengan menciptakan suatu finansial terhadap potensi karbon yang tersimpan di pepohonan.
Selanjutnya, potensi karbon tersebut dikalkulasi dan negara-negara maju diwajibkan untuk membayarkan carbon offset kepada negara berkembang yang berhasil mempertahankan keutuhan hutan di wilayahnya.
Ringkasnya, melalui mekanisme REDD+ ini, negara-negara industri maju diwajibkan untuk menurunkan emisinya melalui kegiatan mitigasi dan alih teknologi menuju pembangunan rendah karbon.
Bagi negara-negara berkembang–yang belum dikenai kewajiban menurunkan emisi–berpeluang memperoleh berbagai bentuk sokongan dana dan teknologi untuk merubah jalur pembangunan ekonominya menuju model pembangunan rendah karbon.
Skema inilah yang nantinya akan membantu menurunkan angka kemiskinan dan mencapai pertumbuhan ekonomi hijau berkelanjutan.
Sosiologi Nafkah Rumah Tangga Petani dalam Upaya Pengendalian Emisi Karbon
Isu perubahan iklim dan penurunan emisi karbon sebenarnya telah masuk ke dalam bidang ilmu-ilmu sosial melalui kajian sosiologi nafkah pedesaan. Secara teoritis, semakin banyak karbon yang diakumulasikan pada sistem pertanian rumah tangga petani seperti agro-forestry, maka semakin besar pula potensi pembayaran karbon sebagai hasil partisipasi rumah tangga petani dalam REDD+.
Walau begitu, salah satu hambatan utama untuk investasi dalam kegiatan REDD+ di Indonesia ialah kurang jelasnya aturan mengenai tata ruang yang tak memadai, kontradiktif, dan tumpang tindih dalam pemberian hak pengolahan lahan dan hutan.
Inilah yang kemudian dikaitkan dengan resiko hilangnya sumber nafkah bagi masyarakat setempat yang sebelumnya tergantung dari hutan jika harus menghilangkan atau mengganti sumber nafkah dari non-hutan.
Dalam prosesnya hingga kini, karbon dijadikan sebagai komoditas perdagangan yang menjanjikan. Perdagangan karbon dapat dikonstruksikan menjadi beberapa pola seperti business to government atau bahkan business to community.
Di antara kedua pola tersebut, konsep terakhirlah yang menjadi solusi jitu atas masalah lingkungan. Namun di satu sisi mengembangkan masyarakat dengan prinsip ekonomi dan ekologi untuk menciptakan sebuah lingkungan yang berkelanjutan.
Laju deforestasi dan degradasi hutan yang tak hanya mengancam sumber daya alam secara ekologis, namun juga mengancam sistem penghidupan masyarakat terutama yang tinggal di sekitar hutan. Karenanya, REDD+ mendorong agar hutan tetap terjaga dan semakin luas sebagai penyerap karbon utama, namun secara ekonomi tetap memberikan keuntungan khususnya bagi masyarakat lokal.
Di sinilah peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah terkait dalam pendampingan warga sekitar hutan untuk kemudian diberikan pembinaan dan pelatihan mengenai agro-forestry (menanam beragam jenis tumbuhan dalam satu lahan), pengolahan lahan gambut, teknik pengolahan tanah dan irigasi yang baik, hingga optimalisasi lahan pertanian sebagai sumber nafkah keluarga.
Dengan skema perdagangan karbon yang inklusif dan melibatkan masyarakat, masyarakat lokal tidak hanya dapat menjaga ekosistem, namun juga menambah pendapatan bagi sistem nafkah mereka.
Selain itu, dengan kepemilikan lahan (hutan) yang jelas serta pendataan lingkar tanaman dan pengaturan hutan dalam blok-blok khusus jelas dapat memudahkan pembeli karbon untuk melakukan transaksi dan pembayaran jasa lingkungan.
Penulis : Rusydan Fauzi Fuadi
Referensi Tulisan
Jurnal wilayah dan lingkungan, vol 1 no 2, Agustus 2013, 189-200
Pusat studi pembangunan pertanian dan pedesaan (PSP3) – LPPM, IPB Bogor
LindungiHutan merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Dalam rangka mendukung kegiatan penghijauan teman-teman di Indonesia, yuk dukung Kampanye Alam daerahmu dengan berkunjung pada situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam.
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!