Reklamasi yang berdampak

Reklamasi biasanya dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, yang menyebabkan lahan semakin sempit. Pertumbuhan penduduk yang semakin pesat membuat kebutuhan lahan meningkat. Dalam hal ini, pembangunan yang ditujukan untuk mensejahterakan pemenuhan kebutuhan lahan dan juga meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir yaitu dengan reklamasi.

Ads

Pengertian 

Kegiatan reklamasi di wilayah pesisir Jakarta, Dokumentasi viva.co.id
Kegiatan reklamasi di wilayah pesisir Jakarta, Dokumentasi viva.co.id

Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia (1990), reklamasi adalah suatu kegiatan atau proses memperbaiki daerah atau areal yang tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk sarana dan prasarana baru seperti pelabuhan, bandara, kawasan perindustrian, pemukiman, dataran sosial, rekreasi dan sebagainya. Tanah yang direklamasi juga disebut dengan landfill.

Sedangkan Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendefinisikan reklamasi sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi melalui pengerukan, pengeringan lahan atau drainase. Kesimpulannya, reklamasi adalah mengubah wilayah perairan menjadi daratan untuk keperluan tertentu dan meningkatkan perekonomian. 

Landasan Hukum Reklamasi di Indonesia

Dalam pelaksanaan reklamasi dimuat dalam undang-undang No 23 Tahun 1997 yang menjamin dalam pelaksanaan pembangunan diharapkan adanya keselarasan hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan komponen lingkungan lainnya, serta dapat memenuhi masa kini dan menjaga kelestarian untuk masa datang. Begitu banyak hukum-hukum yang mengatur tentang kegiatan tersebut mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen hingga Peraturan Daerah, yang menjadi persoalan adalah konsistensi penerapan dan penegakan aturan.

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perpres No.122/2012) mengatur segala hal perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut yang hingga kini masih berlaku. Pemerintah Daerah atau setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, sebagaimana diatur dalam (Pasal 15 Perpres No. 122/2012).

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com

Dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 34 juga menjelaskan bahwa pembangunan hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Dalam hal ini, pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir; serta c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material.

Sejalan dengan itu, menurut Bengen (2001:56) pengelolaan kawasan pesisir dan pantai memiliki pengertian bahwa pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir melalui penilaian secara menyeluruh (comprehensive assessment), merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. Sehingga perpaduan perencanaan dan pengelolaan kawasan pesisir harus mencakup empat aspek, yaitu (1) keterpaduan ekologis; (2) keterpaduan sektor; (3) keterpaduan disiplin ilmu; dan (4) keterpaduan stakeholder

Dampak Positif Reklamasi

Dampak positif dari kegiatan ini adalah terciptanya lahan baru bagi sebuah kota atau negara untuk pemekaran wilayah, tata daerah pantai, pengembangan wisata dan lain-lain. Berdasarkan faktor ekonomi, kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas dan taraf hidup ekonomi masyarakat pesisir pantai, dan menambah lahan produktif. 

  • Peralihan pekerjaan

Jenis pekerjaan masyarakat sebelumnya yaitu nelayan, pedagang/warung, tukang becak, buruh, petani, dan pekerjaan tidak tetap. Namun setelah dilakukan reklamasi adanya peralihan pekerjaan menjadi buruh dan nelayan, yang sebelumnya memiliki pekerjaan lain seperti; warung, tukang becak, petani dan yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal ini karena jenis pekerjaan menjadi buruh lebih menjanjikan dari segi ekonomi.

  • Perubahan sosial

Adanya reklamasi berdampak positif terhadap rasa aman masyarakat pesisir karena dibangun pos-pos pelabuhan. Dalam hal ini, kasus pencurian menjadi berkurang. Selain itu, kunjungan masyarakat luar ke daerah pesisir setelah reklamasi meningkat. Bertambahnya kunjungan masyarakat luar tersebut karena adanya sarana rekreasi dan wisata  bahari. 

Pada perubahan sosial masyarakat di sektor pendidikan setelah reklamasi mengalami perbaikan. Dengan latar belakang tingkat pendidikan yang relatif meningkat akan dapat mempengaruhi sikap, perilaku, dan pola pikir masyarakat pesisir. 

Dampak Negatif Reklamasi

Ternyata, kegiatan ini juga memiliki dampak negatif yang dapat merusak alam dan biota laut, seperti pencemaran laut, berpotensi mengakibatkan sedimentasi tanah dan laut, perubahan hidro-oseanografi, kerusakan habitat dan ekosistem laut, potensi pencemaran udara, akses masyarakat ke pantai menjadi terbatas serta peningkatan keruhnya air bersih maupun air laut.

Terumbu karang yang rusak parah akibat reklamasi di pesisir Makassar, Dokumentasi mongabay.co.id
Terumbu karang yang rusak parah akibat reklamasi di pesisir Makassar, Dokumentasi mongabay.co.id

Sebelumnya, jenis biota perairan seperti kepiting, ikan karang dan terumbu karang dapat ditemukan dalam jumlah yang berlimpah. Namun, setelah reklamasi jenis biota tersebut ditemukan dengan jumlah yang sedikit karena hilangnya mangrove sebagai pengasuh biota.  Kepiting yang ditemukan oleh para nelayan sekitar 1-5 ekor saja demikian dengan keberadaan udang. Selain itu, keberadaan ikan karang telah bergeser ke tempat yang lebih jauh dari biasanya.

Setelah reklamasi jumlah terumbu karang juga menjadi sedikit karena banyak yang mati. Kondisi ini disebabkan karena terjadinya pengurukan tanah. Kegiatan tersebut dan pembangunan infrastruktur juga berdampak pada keanekaragaman ekologi yang semakin  sedikit. Matinya biota akuatik terutama pada terjadinya mobilitas yang lambat pada plankton dan benthos yang juga akan menyebabkan gangguan produksi ikan, udang, kerang, dan lainnya. Hal tersebut dampak membawa dampak buruk bagi nelayan.

Reklamasi juga berdampak pada keanekaragaman fauna darat yang  kian menurun. Keberadaan hewan-hewan darat seperti burung kutilang sudah jarang ditemukan dan jumlahnya relatif sedikit dari biasanya. Hal ini karena habitat aslinya yaitu pohon telah diubah menjadi bangunan.

Maka dari itu, perencanaan dan pelaksanaannya harus berlandaskan pada dasar-dasar hukum yang sudah ditentukan agar terciptanya keterpaduan dari segi lingkungan,ekonomi, dan sosial hingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun lingkungan yang rusak. 

Penulis : Tasyah Anjani 

Referensi :

Anonim. 2020.  Mengenal reklamasi serta dampak positif-negatifnya. lokadata.co.id. Tersedia dalam https://lokadata.id/artikel/mengenal-reklamasi-serta-dampak-positif-negatifnya. Diakses 27 Oktober 2020.

Husna, Nurul dkk. 2012. Dampak Ekologi, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Akibat Reklamasi Pantai Tapaktuan Aceh Selatan. Jurnal Manajemen Sumberdaya Lahan. 1 (2) 171-178. Tersedia dalam http://jurnal.unsyiah.ac.id/MSDL/article/view/2186. Diakses 27 Oktober 2020.

Qidam, Abdul dan Itok Dwi Rigo. 2020. Aspek Hukum Tentang Pemberian Izin Kegiatan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Jurnal Hukum Magnum Opus. 3 (1) 102-112. Tersedia dalam http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1629860&val=13133&title=ASPEK%20HUKUM%20TENTANG%20PEMBERIAN%20IZIN%20KEGIATAN%20REKLAMASI%20PANTAI%20UTARA%20JAKARTA#:~:text=Pengertian%20reklamasi%20diatur%20dalam%20Pasal,No.%201%2F2014%20jo.&text=Dalam%20Penjelasan%20Pasal%2034%20ayat,biaya%20sosial%20dan%20biaya%20ekonominya. Diakses pada 28 Oktober 2020.

Anonim. 2020. Reklamasi adalah. dosenpendidikan.co.id. Tersedia dalam https://www.dosenpendidikan.co.id/reklamasi-adalah/. Diakses Oktober 2020.

 

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak! 

Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!

Author

Hitung emisi karbon dengan Imbangi.