Manfaat Hutan
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hamparan hutan yang cukup luas. Bahkan karena letaknya berada di garis khatulistiwa membuat negara Indonesia memiliki dua musim yakni musim penghujan dan musim kemarau sehingga masuk ke dalam negara dengan iklim tropis. Hal ini mempengaruhi kondisi hutan yang ada, dimana Indonesia memiliki hutan hujan tropis yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Seperti pada artikel sebelumnya “Pelestarian Hutan Vs Sustainable Development Goals 6” hutan menyimpan begitu banyak manfaat baik dari segi ekonomi, ekologi dan sosial budaya. Hutan juga berfungsi sebagai paru-paru dunia dan berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan sehingga kelestarian hutan patut untuk dijaga dan dipertahankan keberadaannya. Secara konstitusi, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya alam yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat yang hal ini terkandung dalam pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, hal ini juga diperkuat oleh pasal 23 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan atau UU Kehutanan yang menyatakan bahwa pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh yang manfaat secara optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat yang berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Pada dasarnya pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan tersebut hanya dapat diperuntukan untuk kegiatan sektor kehutanan kecuali hutan cagar alam, zona inti, dan zona rimba pada taman nasional. Namun demikian, UU Kehutanan telah memberikan penggunaan kawasan hutan yang ditujukan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kegiatan kehutanan seperti hutan produksi dan kawasan hutan lindung tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Mengingat arti penting hutan bagi masyarakat secara luas, oleh karena itu peranan dan fungsi hutan dikelola lebih banyak lagi. Adapun pemanfaatan sumber daya alam kawasan hutan antara lain seperti fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisata dari pengembangan sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Berdasarkan fungsi tersebut maka pemerintah menetapkan hutan menjadi hutan konservasi, lindung dan produksi dalam golongan pengelolaannya, terlebih pada pengelolaan Sustainable Forest Management (SFM).

Definisi Sustainable Forest Management
Pengelolaan Sustainable Forest Management (SFM) atau disebut juga Pengelolaan Hutan Lestari merupakan tekad baik oleh negara dalam memaknai dari manfaat hutan yang multifungsi terhadap kehidupan manusia. Dimana SFM adalah pendekatan holistik yang menerapkan prinsip-prinsip kelestarian dari beberapa fungsi seperti fungsi ekologi, fungsi sosial dan fungsi produksi atau ekonomi. Fungsi ini didasarkan pada kerangka internasional untuk SFM yang termasuk ke dalam Organisasi Kayu Tropis Internasional atau International Tropical Timber Organization (ITTO) dan Program untuk Dukungan Skema Sertifikasi Hutan atau Programme for the Endorsement of Forest Certification Schemes. Menurut ITTO, Sustainable Forest Management (SFM) adalah proses pengelolaan lahan hutan untuk mencapai satu atau lebih tujuan pengelolaan yang secara jelas ditetapkan yang menyangkut produksi berkesinambungan dari hasil hutan yang diinginkan dan jasa tanpa dampak yang tidak diinginkan baik terhadap lingkungan maupun sosial, atau pengurangan nilai yang terkandung di dalamnya dan potensinya pada masa mendatang.
Dari Expert Panel ITTO menyatakan bahwa definisi operasional mengenai SFM perlu mencangkup beberapa unsur seperti berikut ini.
- Hasil yang berkesinambungan, dimana dapat menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya serta berupa jasa.
- Tetap mempertahankan tingkat biodiversitas yang tinggi dalam konteks perencanaan tata guna lahan yang integratif yang mencangkup jaringan kerjasama kawasan lindung dan kawasan konservasi.
- Tetap menjaga stabilitas dari fungsi hutan dan ekosistemnya dengan penekanan pada pemeliharaan produktivitas tempat tumbuh atau site productivity, menjaga sumber benih dan unsur biodiversitas hutan yang diperlukan untuk regenerasi serta pemeliharaan hutan.
- Meningkatkan dampak positif pada area hutan sekaligus mengambil upaya untuk meminimalkan dampak yang merugikan hutan.
- Meningkatkan partisipasi terhadap masyarakat dan menyelesaikan perbedaan pendapat yang timbul terkait dengan hutan.

Pada fungsi di atas, hal ini berusaha memadukan konsep perbaikan berkelanjutan (rencana, kerja, periksa dan bertindak) seperti yang sudah ditetapkan oleh standar ISO (International Organisation for Standardisation) untuk kualitas dan sistem pengelolaan lingkungan serta praktik terbaik terhadap pengelolaan hutan lestari di Indonesia. Standar ini terbagi ke dalam 3 bagian yaitu pada bagian pertama menetapkan persyaratan umum untuk pengelolaan hutan alam dan tanaman, bagian kedua menetapkan persyaratan khusus untuk hutan alam dan bagian ketiga, menetapkan persyaratan khusus untuk hutan tanaman. Kemudian setiap persyaratan tersebut dibagi ke dalam 4 prinsip utama yaitu persyaratan utama, produksi, kesinambungan ekologi dan kesinambungan sosial.
Konsep Sustainable Forest Management
Konsep pengelolaan hutan lestari didasarkan atas terpenuhinya kelestarian melalui tiga fungsi utama dari hutan yaitu sebagai berikut ini.
- Fungsi lingkungan atau ekologi, berarti ekosistem hutan harus mendukung dari kehidupan organisme yang sehat, mempertahankan produktivitasnya, adaptabilitas dan kemampuannya untuk pulih atau meregenerasi.
- Fungsi sosial, berarti mencerminkan keterkaitan hutan dengan budaya, norma sosial, etika dan pembangunan. Dimana suatu aktivitas dapat dikatakan lestari apabila secara sosial memiliki kesamaan dengan etika dan norma-norma sosial atau tidak melampaui batas toleransi komunitas sekitarnya terhadap perubahan.
- Fungsi ekonomi, berarti menunjukkan adanya manfaat dari hutan melebihi biaya yang dikeluarkan oleh unit manajemen dan modal ekuivalen yang dapat diinvestasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Pada tujuan untuk kepentingan penilaian kinerja dalam pengelolaan hutan lestari atau PHL, Lembaga Ekologi Indonesia yang merupakan suatu lembaga nirlaba yang mengembangkan sistem sertifikasi pengelolaan hutan lestari di Indonesia telah menyusun standar yang secara hierarkis untuk menjelaskan prinsip, kriteria dan indikator serta verifier atau alat verifikasi terhadap capaian indikator tersebut. Dimana standar ini dibedakan dalam beberapa tipe pengelolaan hutan yaitu standar untuk pengelolaan hutan alam, hutan tanaman dan hutan masyarakat. Namun demikian, standar tersebut perspektifnya adalah pengelolaan hutan dalam suatu unit manajemen atau pengelolaan suatu kawasan hutan secara kolektif. Standar ini dipilih karena untuk melihat praktek pengelolaan di lapangan dalam konteks untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan serta memberikan fungsi lindung bagi masyarakat.
Pada standar fungsi ekologi terdapat 5 indikator yang meliputi adanya aturan-aturan untuk meminimalisir dampak negatif, informasi dampak pengelolaan terhadap lingkungan, rencana pengelolaan dampak dan efektifitas pelaksanaannya, informasi spesies endemik/langka/dilindungi serta upaya meminimalisasi dampak terhadap spesies endemik/langka/dilindungi. Standard PHBML untuk kelestarian fungsi produksi memiliki 17 indikator meliputi kepastian kawasan dan terpeliharanya sumberdaya hutan, menerapkan praktek pengelolaan hutan yang terencana dengan penataan areal pengelolaan dan pengaturan hasilnya, serta secara ekonomis dengan melihat keuntungannya dalam memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi masyarakat setempat. Sedangkan kelestarian fungsi sosial diukur melalui 10 indikator yang meliputi kriteria tentang hak penguasaan dan pengelolaan lahan, ketahanan dan pengembangan ekonomi komunitas, terbangunnya pola hubungan yang setara dalam proses produksi, serta keadilan manfaat menurut kepentingan komunitas.
Penulis: Irene Mega Mellyana
Referensi Literatur:
Coto, Z. —. Menuju Pengelolaan Hutan Lestari. Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB). Tersedia dalam https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/26273. Diakses pada 25 Januari 2021.
Purbawiyatna, A. 2011. Analisis Kelestarian Pengelolaan Hutan rakyat Di Kawasan Berfungsi Lindung. JPSL Vol. (1) 2: 84-92. IPB. Tersedia dalam https://journal.ipb.ac.id/index.php/jpsl/article/view/10819. Diakses pada 25 Januari 2021.
Referensi Gambar:
https://www.worldwildlife.org/habitats/forest-habitat
https://nationalgeographic.grid.id/read/13301654/semangat-botawa-memadukan-hutan-desa-dan-hutan-adat
Lindungihutan.com merupakan Platfrom Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya yang dapat merugikan pihak!
Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!