Upaya Penanganan Permasalahan Lahan Kritis di Indonesia

Definisi Lahan Kritis

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2014 mengenai Konservasi Tanah dan Air, lahan kritis didefinisikan sebagai lahan yang mempunyai fungsi kurang baik untuk digunakan sebagai media produksi untuk menumbuhkan tumbuhan yang dibudidayakan atau tidak dibudidayakan. Di Indonesia, menurut Peraturan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial No. P. 4/V-SET/2013 mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Data Spasial Lahan Kritis, lahan kritis juga dapat didefinisikan sebagai lahan terdegradasi. Terdapat sejumlah parameter yang digunakan untuk menentukan tingkat lahan kritis menurut Peraturan No. P.32/Menhut-II/2009, yaitu tutupan lahan, kemiringan tanah, manajemen lahan, produktivitas lahan, dan  tingkat bahaya erosi tanah. Terdapat sejumlah parameter tanah untuk menentukan tingkat bahaya erosi tanah dengan metode USLE (Universal Soil Loss Equation), yaitu massa jenis, permeabilitas tanah, tekstur tanah, organik tanah, dan struktur tanah.

Ads

Penyebab dan Karakteristik

Terjadinya lahan kritis dapat disebabkan oleh 3 hal, yaitu penyebab kimiawi, fisik, dan biologis. Penyebab kimiawi meliputi pencemaran (pollution), penggaraman (salinization), dan pengasaman (acidification). Penyebab biologis meliputi kehilangan unsur hara pada tanah yang dapat mengakibatkan penghambatan pertumbuhan tumbuhan. Sementara itu, penyebab fisik meliputi debit banjir yang tinggi dan pemadatan tanah akibat penggunaan mesin (Forester Act, 2019).

Lahan kritis memiliki karakteristik tertentu. Jika dilihat dari sisi fisik, lahan kritis memiliki kedalaman solum tanah dan perakaran tanaman yang telah tipis (kurang dari 10 cm), erosi tanah melampaui erosi yang diperbolehkan, lapisan padas telah tampak di bagian permukaan, dan permukaan lahan menjadi berbatuan, berparit, dan berjurang karena erosi berat. Jika dilihat dari sisi sosial dan ekonomi, lahan kritis dapat menurunkan pendapatan masyarakat karena tanah tidak produktif (Harjadi, 2005). Apabila dilihat dari aspek kimia, lahan kritis memiliki nilai pH tanah yang relatif rendah, tingkat produksi rendah yang ditandai dengan tingginya kadar pencemar yang meracuni tumbuhan, dan rendahnya kapasitas tukar kation (Suwarno, 2013). 

Permasalahan Lahan Kritis di Indonesia

Di Indonesia, luas lahan kritis diketahui mencapai 14 juta hektare. Berdasarkan informasi dari Direktur Jenderal PDASHL, Ida Bagus Prathama, kemampuan pihak pemerintah dalam melakukan rehabilitasi lahan kritis masih sebesar 500.700 hektare. Lahan kritis tersebar di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Jawa, Bali, Maluku, Sulawesi, dan Papua. Pemerintah masih terus berupaya menangani permasalahan lahan kritis ini dengan berbagai program, seperti reboisasi, rehabilitasi, Kebun Bibit Rakyat, dan pembangunan persemaian permanen, serta pembuatan bangunan konservasi air dan tanah (CNN Indonesia, 2018).

Berdasarkan Laporan Nasional LDN (Land Degradation Neutrality) Indonesia yang disusun oleh UNCCD dan KLHK pada tahun 2015, berikut di bawah ini dapat dilihat 3 titik daerah yang dijadikan fokusan di Indonesia terkait permasalahan degradasi lahan.

Ads
Kapan jaga hutan? Sekarang! Buka lindungihutan.com
LDN Lahan Kritis
LDN (Land Degradation Neutrality) Hotspots Terpilih di Indonesia © United Nations Convention to Combat Desertification, 2015

Pada gambar di atas, terdapat 3 titik daerah di Indonesia yang difokuskan untuk diterapkan NAP (National Action Programmes) agar dapat menangani permasalahan degradasi lahan. Ketiga daerah tersebut yaitu Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara. Nusa Tenggara Timur diketahui sebagai daerah terkering di Indonesia. Kekeringan menjadi permasalahan utama yang terjadi setiap tahun di daerah ini. Sementara itu, untuk daerah Kalimantan, permasalahan yang sering terjadi adalah deforestasi. Kondisi terus memburuk setiap tahunnya. Sumatera Utara dipilih sebagai daerah yang berhubungan dengan ekosistem Mangrove (United Nations Convention to Combat Desertification, 2015).

Upaya untuk Menangani Permasalahan Lahan Kritis di Indonesia

Pada tahun 2020 ini, produktivitas padi di salah satu daerah lahan kritis fokusan yang telah disebutkan sebelumnya, Nusa Tenggara Timur, berhasil ditingkatkan. Upaya yang dilakukan adalah penambahan pupuk non-subsidi yang merupakan rekomendasi dari Petrokimia Gresik. Hal tersebut meningkatkan produktivitas hingga 3 kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan hasil panen rata-rata petani setempat. Rata-rata hasil panen diketahui sebesar 4,5 ton/ha, sedangkan pada peningkatan ini menjadi 12,48 ton/ha. 

Panen Padi di Indonesia
Penggelaran Panen Padi di Desa Mokdale © Kompas TV dari SPDP Petrokimia Gresik, Rote Ndao, 2020

Produktivitas ini dinilai berperan penting sebagai upaya untuk memulihkan perekonomian. Hasil panen yang melimpah dapat meningkatkan kesejahteraan para petani. Pemupukan ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh para petani di bagian daerah lainnya di Nusa Tenggara Timur sehingga peningkatan produktivitas dapat terjadi secara serentak (Kompas TV, 2020).

Daerah lain di luar 3 daerah fokusan yang telah disebutkan diketahui juga turut melakukan berbagai upaya untuk menangani permasalahan lahan kritis. Sebagai contoh, terdapat gerakan penanaman pohon 17.000 pohon di Jawa Barat, tepatnya di Kawasan Bandung Utara. Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan bahwa hal ini menjadi bagian dari rencana penanaman sebanyak 25 juta pohon di provinsi tersebut.

Penanaman Pohon
Gerakan Penanaman Pohon di Provinsi Jawa Barat © Kompas, 2019

Sebelumnya, Gubernur Emil melihat bahwa Bukit Cimenyan, salah satu daerah di Bandung, terlihat tandus dan memiliki sedikit pohon besar. Banyak rumah yang terkena banjir dan rusak karena tanah tidak mampu menyerap air. Gubernur Emil mengatakan bahwa perbaikan permasalahan lahan kritis ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dapat turut berkontribusi melakukan penyumbangan pohon. (Kompas, 2019).

Ada berbagai cara lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan fungsi tanah lahan kritis. Dalam UU  RI No. 37 Tahun 2014 mengenai Konservasi Tanah dan Air, terdapat penjelasan tentang 3 metode peningkatan fungsi tanah pada lahan kritis di kawasan budidaya dan kawasan lindung yang tercantum dalam pasal 24. Ketiga metode tersebut adalah agronomi, vegetatif, dan teknik sipil pembuatan bangunan konservasi air dan tanah. Metode vegetatif merupakan metode penanaman tanaman seperti rumput-rumputan, perdu, kayu-kayuan, dan tanaman penutup tanah lainnya. Sementara itu, metode agronomi dijelaskan sebagai kegiatan-kegiatan seperti pemberian mulsa, pengadaan amelioran (pemberian bahan tertentu untuk meningkatkan kesuburan dengan perbaikan kondisi biologi, fisik, dan kimia tanah), pengolahan tanah konservasi, pengaturan pola tanam, penanaman mengikuti kontur, pengayaan tanaman, dan kegiatan lain yang sesuai menurut perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk metode teknik sipil pembuatan bangunan konservasi air dan tanah, contohnya seperti pembuatan sengkedan, kolam retensi, sumur resapan, teras bangku, teras guludan, pengendali jurang, dam penahan, dam pengendali, dan bronjong.

Dari artikel ini, para pembaca dapat mengetahui sejumlah hal mengenai lahan kritis. Pemerintah dan seluruh masyarakat memiliki peran besar dalam penanganan permasalahan ini. Lindungi Hutan menyediakan platform galang dana untuk penanaman pohon dengan cara yang cukup mudah. Dengan ikut donasi penanaman pohon, para pembaca secara tidak langsung ikut serta mempertahankan fungsi tanah dengan baik.

Penulis: Elgin Martama

Referensi:

CNN Indonesia. (2018, 07 06). Lahan Kritis Indonesia 14 juta Ha, Pemerintah Kewalahan. CNN Indonesia. Retrieved October 15, 2020, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180705172856-20-311831/lahan-kritis-indonesia-14-juta-ha-pemerintah-kewalahan

Forester Act. (2019, September 4). Lahan Kritis: Pengertian, Penyebab, Data, dan Pencegahan. Forester Act. Retrieved October 12, 2020, from https://foresteract.com/lahan-kritis/

Harjadi, B. (2005, July). Deteksi Kekritisan Lahan dengan Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis (Studi Kasus Lahan Kritis Sub DAS Alang, Wonogiri). Forum Geografi, 19(1), 1-15. http://journals.ums.ac.id/index.php/fg/article/view/4567/2957

Kompas. (2019, 12 09). Pemprov Jabar Mulai Gerakan Tanam 25 Juta Pohon di Lahan Kritis. Kompas. Retrieved October 15, 2020, from https://bandung.kompas.com/read/2019/12/09/11183231/pemprov-jabar-mulai-gerakan-tanam-25-juta-pohon-di-lahan-kritis

Kompas TV. (2020, October 13). Phonska Oca Tingkatkan Produktivitas Padi di Lahan Kritis. Kompas TV. Retrieved October 15, 2020, from https://www.kompas.tv/article/115618/phonska-oca-tingkatkan-produktivitas-padi-di-lahan-kritis

Suwarno, Y. (2013, June). Pemetaan Lahan Kritis Kabupaten Belitung Timur Menggunakan Sistem Informasi Geografis. Globe, 15(1), 30-38.

United Nations Convention to Combat Desertification. (2015). Indonesia – Land Degradation Neutrality National Report. UNCCD and KLHK. 

 

 

LindungiHutan.com merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut https://lindungihutan.com/kampanyealam untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak!

Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu!

Your Beloved Author